Hanya 3 Obyek Cukai di Indonesia Selama Puluhan Tahun, Saatnya Perluasan

Kamis, 02 September 2021 - 21:30 WIB
loading...
Hanya 3 Obyek Cukai...
Kenaikan cukai yang kian tinggi sejalan dengan wacana Pemerintah untuk menetapkan perluasan obyek cukai pada tahun 2022 dengan menambahkan plastik sebagai barang kena cukai. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kenaikan cukai yang kian tinggi sejalan dengan wacana Pemerintah untuk menetapkan perluasan obyek cukai pada tahun 2022 dengan menambahkan plastik sebagai barang kena cukai.

Sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai diberlakukan hingga tahun 2021 ini, objek barang kena cukai baru terbatas pada tiga jenis barang yaitu etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan produk hasil tembakau. Selama kurun waktu tersebut pula, pendapatan cukai hasil tembakau mendominasi pendapatan cukai hingga lebih dari 90% setiap tahunnya.

Baca Juga: Permintaan Kemasan Plastik Meningkat 5% Selama PPKM Berlevel

Mengenai wacana cukai plastik, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, “DPR telah menyetujui cukai kantong plastik, berikut dengan cukai kemasan & wadah plastik, cukai diapers, cukai alat makan & minuman sekali pakai. Sedangkan penambahan cukai untuk makanan dan minuman berpemanis (MMDK) belum disetujui,” ujarnya dalam diskusi media, Ekstensifikasi Cukai untuk Pemulihan Ekonomi Nasional yang diselenggarakan Forum Diskusi Ekonomi dan Politik, Kamis (2/9/2021).

Sementara di tengah kondisi pandemi yang belum usai, Pemerintah terus berupaya untuk mengakselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional guna memperbaiki outlook defisit. Pada APBN 2021, Pemerintah sendiri menargetkan pendapatan negara hingga Rp 1.743,6 triliun. Dari jumlah tersebut, pendapatan cukai ditargetkan mencapai Rp 180 triliun atau 10% dari pendapatan negara.

Target cukai mengalami peningkatan dan yang paling besar tampaknya akan terjadi di tahun 2022 mendatang. Sebagai contoh pada tahun 2019 lalu Pemerintah menetapkan kenaikan target cukai sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya, di tahun 2020 naik 9,08% dan di tahun 2022 mendatang akan mencapai 11,9% dari target di tahun 2021 ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Purbaya Putuskan Nasib...
Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan, Bakal Dicopot?
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Lampaui Target, Bea...
Lampaui Target, Bea Cukai Sumbawa Kantongi Rp1,44 Triliun dalam Empat Bulan
40 Perusahaan Baja China...
40 Perusahaan Baja China Kemplang Pajak di RI, Purbaya Kirim Tim Khusus
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Keseret Kasus Suap, Purbaya: Tunggu Putusan Sidang
Raffi Ahmad Buka Suara...
Raffi Ahmad Buka Suara soal Kasus Blueray, Tegaskan Tak Pernah Terima Barang Gratis
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Bluray Cargo, Respons Nagita Slavina Jadi Sorotan
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Rekomendasi
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Korea Selatan vs Republik...
Korea Selatan vs Republik Ceko: Konsistensi Kontra Jago Bola Mati
Jangan Salah Kaprah!...
Jangan Salah Kaprah! Begini Cara Menyambut Tahun Baru Islam Menurut Syariat
Berita Terkini
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved