ESDM Anggap Holding Migas Tidak Melanggar UU

Selasa, 28 Juni 2016 - 22:30 WIB
ESDM Anggap Holding...
ESDM Anggap Holding Migas Tidak Melanggar UU
A A A
JAKARTA - Staf Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Said Didu mengatakan, pembentukan holding BUMN migas sudah sesuai aturan yang berlaku. Hal ini sama sekali tidak melanggar satupun Undang-Undang (UU).

"UU apa yang disalahi? Sama sekali tidak ada. Saya tidak menemukan UU atau aturan pun yang dilanggar, tidak juga UU tentang BUMN," kata Said yang juga mantan Sekretaris Menteri BUMN dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (28/6/2016).

Said tidak menepis, bahwa saat ini banyak pihak berusaha menggagalkan pembentukan holding BUMN migas. Antara lain, dengan mengembuskan isu bahwa pembentukan holding BUMN migas melanggar UU dan aturan. Tetapi ketika ditanya UU mana yang dilanggar, tak ada yang bisa menjawab.

Said juga menegaskan, pembentukan holding BUMN migas tidak perlu meminta izin DPR. Pasalnya, pada holding BUMN migas sama sekali tidak terdapat perpindahan status aset, dari yang semula aset negara menjadi aset nonnegara.

Sebab, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa aset anak perusahaan di BUMN juga merupakan aset negara. Artinya, jika berada di bawah Pertamina sebagai induk holding, maka aset PGN tetap menjadi aset negara.

"Yang perlu minta izin DPR, jika terjadi perubahan status aset negara di BUMN menjadi aset bukan milik negara lagi," kata Said.

Dengan demikian, pemerintah sebaiknya segera merelisasikan pembentukan holding BUMN migas. Pasalnya, selain menjadikan Pertamina sebagai National Oil Company (NOC), juga menjadi tuntutan di tengah penggunaan gas dalam negeri yang semakin meningkat.

"Ini langkah yang sangat baik. Apalagi di tengah permintaan gas yang semakin meningkat, 43% saham PGN justru dimiliki bukan milik pemerintah," lanjut dia.

Upaya tersebut, menurut Said juga menguntungkan semua pihak. Tidak hanya pemerintah, namun juga BUMN yang ada, termasuk Pertamina dan PGN. Bahkan, pemilik saham minoritas di PGN pun sangat diuntungka.

Pemerintah untung, karena dengan adanya holding BUMN migas, mempermudah dan mempercepat pengembangan gas nasional. "Karena pemerintah bisa menugaskan langsung. Sedangkan sekarang lebih sulit karena ada satu BUMN yang terbuka," jelas Said.

BUMN juga untung. Pasalnya, dengan adanya holding BUMN migas, maka efisiensi dan kinerja akan meningkat. Bahkan, PGN juga akan memiliki aset dan kapasitas bisnis yang meningkat.

Sementara, pemilik saham publik untung, karena memiliki kesempatan untuk menambah lembar sahamnya. Sebab, pasti akan terjadi re-isue terhadap inbreng saham pemerintah.

"Jadi saya sama sekali tidak melihat bahwa langkah akan merugikan pihak lain," pungkasnya.
(izz)
Berita Terkait
Pertagas Uji Coba Alirkan...
Pertagas Uji Coba Alirkan Gas ke BOB Siak Pusako, Ketahanan Energi Riau Makin Andal
Kerahkan Satgas Pengamanan...
Kerahkan Satgas Pengamanan Libur Nataru 2022, PGN Pastikan Kelancaran Distribusi dan Layanan Gas Bumi Nasional
Dapat Gas Murah dari...
Dapat Gas Murah dari PGN, Baja Krakatau Steel Bakal Kompetitif
70% LPG Masih Impor,...
70% LPG Masih Impor, Bos Pertamina Menjawab: Sah-sah Saja
Pengumuman, PGN Akan...
Pengumuman, PGN Akan Berubah Nama Jadi Pertamina Gas Negara
Kolaborasi PGN-MRT Menegaskan...
Kolaborasi PGN-MRT Menegaskan Komitmen Menuju Energi Bersih
Berita Terkini
Kejar Pertumbuhan Ekonomi...
Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8% Butuh Konektivitas Andal
4 jam yang lalu
Dampak Perang Dagang,...
Dampak Perang Dagang, DPR Dorong Impor Gas Penuhi Kebutuhan Industri
6 jam yang lalu
3 Fakta Menarik Singapore...
3 Fakta Menarik Singapore Airlines, Beri Bonus Fantastis 8 Kali Gaji dalam Setahun
7 jam yang lalu
Benahi Truk ODOL, Aptrindo:...
Benahi Truk ODOL, Aptrindo: Jangan Sampai Omon-omon, Harus Ada Roadmap Jelas
8 jam yang lalu
Sanksi AS Gagal Runtuhkan...
Sanksi AS Gagal Runtuhkan Moskow, Rusia Catat Pertumbuhan Ekonomi 4,1%
8 jam yang lalu
Scooter Prix dan Pertamina...
Scooter Prix dan Pertamina Mandalika Racing Series Bisa Menjadi Katalisator Ekonomi
8 jam yang lalu
Infografis
Batas Aman Makan Kue...
Batas Aman Makan Kue Lebaran Biar Berat Badan Tidak Naik
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved