BPJS Kesehatan Beri Kemudahan Pemudik Berobat

Rabu, 29 Juni 2016 - 14:09 WIB
BPJS Kesehatan Beri Kemudahan Pemudik Berobat
BPJS Kesehatan Beri Kemudahan Pemudik Berobat
A A A
DEPOK - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan kemudahan berobat bagi pemudik. Bagi peserta aktif yang sedang mudik lebaran dan di perjalanan harus berobat maka bisa memeriksakan kondisinya di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Peserta aktif hanya perlu membawa Karti JKN-KIS selama mudik.

Kepala BPJS Kesehatan cabang Depok, Nurifansyah mengatakan, kebijakan ini sebagai wujud kepedulian BPJS Kesehatan terhadap kenyamanan dan kepuasan peserta selama mudik. Kebijakan pemangkasan prosedur ini berlaku sejak H-7 hingga H+7. "Peserta yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke kantor cabang setempat," kata Nurifansyah, Rabu (29/6/2016).

(Baca Juga: BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Sinergi Siapkan Satu Kartu)

Dengan penerapan kebijakan tersebut maka peserta BPJS Kesehatan yang sakit bisa merasa nyaman ketika harus berobat. Untuk mengetahui status kepesertaan maka bisa diakses melalui website www.bpjs-kesehatan.go.id atau aplikasi BPJS Kesehatan Mobile. "Sedangkan untuk daftar fasilitas kesehatan dan hotline service kantor cabang di seluruh Indonesia dapat dilihat di website BPJS Kesehatan," ungkapnya.

Pihaknya menjamin peserta mendapatkan pelayanan kesehatan selama mudik maka peserta harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Serta tindakan medis yang diperoleh berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter maka fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta. "Teknisnya, peserta dapat langsung ke IGD rumah sakit atau faskes tingkat pertama yang bekerjasama yang buka pada masa mudik lebaran," tandasnya.

Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Kota Depok Drg Amri mengatakan, pihak rumah sakit tidak akan menolak pelayanan pemberian pelayanan kesehatan bagi pasien. Sedangkan bagi rumah sakit yang belum bekerjasama pun harus tetap memberikan pelayanan dasar bagi pasien emergency karena itu amanat undang-undang. Jadi jangan khawatir, kami jamin rumah sakit tidak akan menolak," katanya.

Setelah diberikan pelayanan awal maka jika diperlukan pelayanan lanjutan akan dikomunikasikan dengan pasien. Jika memang harus dirujuk maka pasien akan dirujuk ke rumah sakit yang sudah bekerjasama. "Kalau kasusnya berat dan dirujuk maka akan dilakukan setelah pasien kondisinya stabil," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3960 seconds (0.1#10.140)