BPJS Kesehatan Beri Kemudahan Pemudik Berobat

Rabu, 29 Juni 2016 - 14:09 WIB
BPJS Kesehatan Beri...
BPJS Kesehatan Beri Kemudahan Pemudik Berobat
A A A
DEPOK - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan kemudahan berobat bagi pemudik. Bagi peserta aktif yang sedang mudik lebaran dan di perjalanan harus berobat maka bisa memeriksakan kondisinya di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Peserta aktif hanya perlu membawa Karti JKN-KIS selama mudik.

Kepala BPJS Kesehatan cabang Depok, Nurifansyah mengatakan, kebijakan ini sebagai wujud kepedulian BPJS Kesehatan terhadap kenyamanan dan kepuasan peserta selama mudik. Kebijakan pemangkasan prosedur ini berlaku sejak H-7 hingga H+7. "Peserta yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke kantor cabang setempat," kata Nurifansyah, Rabu (29/6/2016).

(Baca Juga: BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Sinergi Siapkan Satu Kartu)

Dengan penerapan kebijakan tersebut maka peserta BPJS Kesehatan yang sakit bisa merasa nyaman ketika harus berobat. Untuk mengetahui status kepesertaan maka bisa diakses melalui website www.bpjs-kesehatan.go.id atau aplikasi BPJS Kesehatan Mobile. "Sedangkan untuk daftar fasilitas kesehatan dan hotline service kantor cabang di seluruh Indonesia dapat dilihat di website BPJS Kesehatan," ungkapnya.

Pihaknya menjamin peserta mendapatkan pelayanan kesehatan selama mudik maka peserta harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Serta tindakan medis yang diperoleh berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter maka fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta. "Teknisnya, peserta dapat langsung ke IGD rumah sakit atau faskes tingkat pertama yang bekerjasama yang buka pada masa mudik lebaran," tandasnya.

Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Kota Depok Drg Amri mengatakan, pihak rumah sakit tidak akan menolak pelayanan pemberian pelayanan kesehatan bagi pasien. Sedangkan bagi rumah sakit yang belum bekerjasama pun harus tetap memberikan pelayanan dasar bagi pasien emergency karena itu amanat undang-undang. Jadi jangan khawatir, kami jamin rumah sakit tidak akan menolak," katanya.

Setelah diberikan pelayanan awal maka jika diperlukan pelayanan lanjutan akan dikomunikasikan dengan pasien. Jika memang harus dirujuk maka pasien akan dirujuk ke rumah sakit yang sudah bekerjasama. "Kalau kasusnya berat dan dirujuk maka akan dilakukan setelah pasien kondisinya stabil," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Biaya yang Ditanggung...
Biaya yang Ditanggung BPJS Apa Saja? Anda Perlu Tahu
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Atasi Defisit, DPR Minta...
Atasi Defisit, DPR Minta Tata Kelola BPJS Kesehatan Dirombak Total
Kenaikan Iuran BPJS...
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Seharusnya Bertahap
Gaes, Begini Cara Cek...
Gaes, Begini Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Menyorot Surplus Finansial...
Menyorot Surplus Finansial BPJS Kesehatan
Berita Terkini
Dasco Panggil Menkeu...
Dasco Panggil Menkeu dan Gubernur BI: Evaluasi Perkembangan Ekonomi
1 jam yang lalu
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
4 jam yang lalu
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
4 jam yang lalu
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
14 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
15 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
15 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved