Pakai Nama Asing, Saham Orang Indonesia di Luar Negeri Rp400 Triliun
A
A
A
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan, aset berupa saham dari orang Indonesia yang ada di luar negeri sebanyak Rp400 triliun. Dalam berinvestasi, mereka menyembunyikan identitas dengan memakai nama asing agar tidak terdeteksi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang punya saham di luar negeri sebaiknya segera melaporkan asetnya ke Ditjen Pajak dalam bentuk deklarasi sehingga tidak dikenakan denda.
"Ya sah-sah saja punya saham di luar tapi pada dasarnya mereka harus mengaku. Kita bilang kalian ngaku dong itu punya kalian, tapi kalau enggak, awas kalian didenda," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Selain itu, Tito mengimbau kepada WNI yang investasi saham di luar Indonesia bisa segera memindahkan (crossing) aset miliknya itu ke Tanah Air. Imbalannya, BEI akan memberikan tambahan diskon dalam melakukan proses pemindahan.
"Kalau yang besar, sebelum akhir Agustus didiskon 50%. Itu yang (crossing) di atas Rp3 triliun, di atas 50%," katanya.
Sementara, lanjut dia, jika para investor lokal berkedok asing ini tidak mau melaporkan atau memindahkan aset sahamnya maka akan dikenakan denda 200%. Kendati demikian, sudah ada beberapa WNI yang minat mengalihkan saham ke dalam negeri.
"Ayo dong kalian cepat nge-crossing sahamnya. Banyak yang minat tapi jangan tanya siapa orangnya," ujarnya tanpa mau membeberkan nama mereka.
Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang punya saham di luar negeri sebaiknya segera melaporkan asetnya ke Ditjen Pajak dalam bentuk deklarasi sehingga tidak dikenakan denda.
"Ya sah-sah saja punya saham di luar tapi pada dasarnya mereka harus mengaku. Kita bilang kalian ngaku dong itu punya kalian, tapi kalau enggak, awas kalian didenda," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Selain itu, Tito mengimbau kepada WNI yang investasi saham di luar Indonesia bisa segera memindahkan (crossing) aset miliknya itu ke Tanah Air. Imbalannya, BEI akan memberikan tambahan diskon dalam melakukan proses pemindahan.
"Kalau yang besar, sebelum akhir Agustus didiskon 50%. Itu yang (crossing) di atas Rp3 triliun, di atas 50%," katanya.
Sementara, lanjut dia, jika para investor lokal berkedok asing ini tidak mau melaporkan atau memindahkan aset sahamnya maka akan dikenakan denda 200%. Kendati demikian, sudah ada beberapa WNI yang minat mengalihkan saham ke dalam negeri.
"Ayo dong kalian cepat nge-crossing sahamnya. Banyak yang minat tapi jangan tanya siapa orangnya," ujarnya tanpa mau membeberkan nama mereka.
(ven)