Ditjen Pajak Kumpulkan Penerimaan Pajak Rp491,903 Triliun dari Wajib Pajak Besar

Rabu, 25 Desember 2024 - 09:07 WIB
loading...
Ditjen Pajak Kumpulkan...
Kanwil DJP Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO) berhasil mengumpulkan penerimaan pajak Rp491,903 triliun sampai dengan tanggal 30 November 2024. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO) berhasil mengumpulkan penerimaan pajak Rp491,903 triliun sampai dengan tanggal 30 November 2024. Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar , Yunirwansyah mengatakan, capaian tersebut setara 84,79% dari dari target APBN Rp580,132 triliun.

Jika dirinci perjenis pajak, capaian PPh sebesar Rp318 triliun dari target 382,510 atau sebesar 83,1% dari target, PPN dan PPnBM sebesar Rp172,112 triliun dari target Rp194,960 atau 88,3% dari target dan Pajak Lainnya sebesar Rp1,795 triliun dari target Rp2,662 triliun atau sebesar 67,4% dari target.



"Lima sektor dominan yang berkontribusi terbesar adalah Industri pengolahan, Aktivitas Keuangan dan Asuransi, Perdagangan Besar dan Eceran, Pertambangan dan Penggalian, dan Informasi dan Komunikasi," ungkap Yunirwansyah.

Diterangkan bahwa prospek ekonomi regional Jakarta optimistis terkendali (tumbuh solid), didukung oleh prospek ekonomi jangka pendek yang masih terjaga, inflasi yang masih terkendali, serta kualitas hidup masyarakat semakin membaik.

Kinerja APBD hingga akhir November resilien, didukung oleh kinerja pajak daerah yang semakin baik dan dukungan TKD untuk pemerataan kesejahteraan. Kinerja APBN di penghujung 2024 menjadi pondasi kuat untuk APBN 2025 dengan defisit masih terkendali disertai belanja yang meningkat dan pendapatan yang membaik.

Sinergi dan kolaborasi yang kuat antara APBN dan APBD terus diperkuat untuk mendorong pembangunan berkelanjutan dan sebagai shock absorber untuk mengoptimalisasi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara komprehensif di seluruh wilayah.

Realisasi Penerimaan Perpajakan

Realisasi penerimaan perpajakan nasional di wilayah Jakarta disampaikan oleh Nurshinta Rifianty Rifani, Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat. Shinta menyampaikan, bahwa sampai dengan November 2024, Penerimaan Pajak mencapai Rp1.191,21 T (92,84% dari target).

Penerimaan Pajak mengalami kontraksi sebesar 0,68% (yoy), utamanya disebabkan oleh penurunan PPh Non Migas sebesar 4,79% akibat penurunan PPh Pasal 25/29 Badan. PPh Migas masih mengalami kontraski karena turunnya pendapatan dari PPh Minyak Bumi dan Gas Alam akibat penurunan lifting migas. Namun untuk PPN melanjutkan kinerja positif karena membaiknya aktivitas ekonomi dalam negeri dan impor terutama pada sektor perdagangan dan industri minyak kelapa sawit.

Realisasi PBB dan Pajak Lainnya turun sebesar 0,16% (yoy), karena tidak terulangnya pembayaran di 2024. Secara umum kontraksi penerimaan pajak masih berlanjut namun semakin menipis.

"Mayoritas sektor utama penerimaan perpajakan tumbuh positif. Sektor utama penerimaan perpajakan menunjukkan sinyal positif dengan menipisnya tren kontraksi penerimaan tahun 2024," terang Shinta.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tersendat Libur Panjang,...
Tersendat Libur Panjang, 13 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan
Batas Pelaporan SPT...
Batas Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang, 12,79 Juta Wajib Pajak Sudah Serahkan
Aturan Pajak Reklame...
Aturan Pajak Reklame Jakarta Diperbarui, Pelaku Usaha Wajib Tahu
Laporan Penerimaan Pajak...
Laporan Penerimaan Pajak Molor, Sri Mulyani Ungkap Kondisi Terbaru APBN per Maret 2025
Aturan Opsen Pajak Baru...
Aturan Opsen Pajak Baru di DKI Jakarta, Ini Ketentuan dan Implikasinya
Menakar Penyebab Wajib...
Menakar Penyebab Wajib Pajak Kerap Ragu Lapor SPT
DJP Hapus Sanksi Terlambat...
DJP Hapus Sanksi Terlambat Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan
APBN Baru 2 Bulan Sudah...
APBN Baru 2 Bulan Sudah Defisit Rp31,2 T, Misbakhun Singgung Masalah Coretax
Lapor SPT Tahunan Terakhir...
Lapor SPT Tahunan Terakhir 31 Maret, Telat Bisa Kena Denda Rp100.000
Rekomendasi
Jaron Ennis Juara Super,...
Jaron Ennis Juara Super, Ryan Garcia vs Rolly Romero Berebut Sabuk Juara WBA Reguler
Trump Ingin Berunding...
Trump Ingin Berunding Langsung dengan Presiden China Xi Jinping
Taiwan Ajak Wisatawan...
Taiwan Ajak Wisatawan Indonesia Liburan, Sajikan Kuliner Halal hingga Alam Menawan
Berita Terkini
Rayakan Hari Bumi 2025,...
Rayakan Hari Bumi 2025, Alfamart Tanam 20.000 Mangrove di Pesisir Semarang
9 jam yang lalu
Raup Rp180 Juta per...
Raup Rp180 Juta per Bulan, Azlina Jadi Inspirasi Perempuan UMKM
9 jam yang lalu
Motori Transisi Energi,...
Motori Transisi Energi, PLN EPI Pamer Keunggulan di Ajang GHES
10 jam yang lalu
Sasar Kalangan Profesional,...
Sasar Kalangan Profesional, Edukasi Crypto Goes to Office
10 jam yang lalu
Seluruh Pekerja di Ekosistem...
Seluruh Pekerja di Ekosistem MBG Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
10 jam yang lalu
Trump Bakal Kenakan...
Trump Bakal Kenakan Tarif Impor Panel Surya 3.521% dari 4 Negara Asia Tenggara
10 jam yang lalu
Infografis
Negara NATO yang Halangi...
Negara NATO yang Halangi Kemenangan Israel dari Palestina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved