Izin Dicabut, Pengusaha Tambang Tetap Wajib Bayar Pajak

Kamis, 21 Juli 2016 - 21:33 WIB
Izin Dicabut, Pengusaha...
Izin Dicabut, Pengusaha Tambang Tetap Wajib Bayar Pajak
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengemukakan, pengusaha tambang yang izin usaha pertambangan (IUP)-nya telah dicabut lantaran tidak memenuhi aspek clean and clear (CnC), tetap harus memenuhi kewajibannya membayar pajak.

(Baca: 534 Izin Tambang Bermasalah Akhirnya Dicabut)

Dia mengatakan, pemerintah akan tetap menagih pembayaran pajak kepada pemegang IUP tersebut meskipun izinnya telah dicabut. Selain itu, mereka juga tetap memiliki kewajiban untuk melakukan reklamasi pasca tambang. Pencabutan izin tersebut tidak akan mengurangi berbagai kewajiban yang harus dilakukan tersebut.

"‎Kewajiban tetap kewajiban. Jadi tetap ditagihkan. Apalagi, dengan adanya direktorat baru. Pencabutan itu tidak mengurangi kewajiban menunaikan apa-apa yang menjadi kewajiban," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot menambahkan, meskipun telah dicabut namun kewajiban tersebut tidak akan dihilangkan. Sebelum pemegang IUP tersebut melunasinya, maka kegiatan tambang tidak akan dilikuidasi.

"‎Memang tidak ada kewajiban yang hilang atau tidak dilakukan penagihan pemerintah. Itu menjadi wajib dan tidak bisa hilang. Contoh KK atau PKP2B habis masa kontraknya, itu tidak hilang. Sebelum dibayarkan tidak akan dilikuidasi," tandas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah daerah akhirnya mencabut 534 IUP yang bermasalah dan tidak memenuhi aspek clean and clear (CnC). Hasil ini didapat setelah diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Isu Terima Izin Tambang,...
Isu Terima Izin Tambang, Muhammadiyah Gelar Konsolidasi Nasional Akhir Pekan Ini
Perpanjangan Kontrak...
Perpanjangan Kontrak Vale Menjadi IUPK Perlu Kajian Tim Independen
Muhammadiyah Diisukan...
Muhammadiyah Diisukan Terima Izin Tambang, Sekretaris PP: Tunggu Penjelasan Resmi Ketum dan Sekum
Ormas Keagamaan Mau...
Ormas Keagamaan Mau Kelola Tambang? Wajib Penuhi Syarat Ini
Muhammadiyah Ingin Jadi...
Muhammadiyah Ingin Jadi Role Model Pengelolaan Tambang yang Tak Rusak Lingkungan dan Disparitas Sosial
Bagi-bagi Izin Tambang...
Bagi-bagi Izin Tambang Dikhawatirkan Rusak Tata Kelola Sektor Minerba
Berita Terkini
Dulu Rakyatnya Ngungsi...
Dulu Rakyatnya Ngungsi ke RI, Kini Vietnam Naik Kelas Lampaui Indonesia
40 menit yang lalu
Tarif Listrik Tidak...
Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2026, Dirut PLN Bicara soal Pasokan
2 jam yang lalu
Cadangan Energi AS Ternyata...
Cadangan Energi AS Ternyata Keropos: Stok Minyak Dikuras Habis, Stok Terendah Sejak 1983!
6 jam yang lalu
Sistem Payment Gateway...
Sistem Payment Gateway Revolusioner untuk UMKM & Startup Dirilis, Jaminan Uptime 99,95%
14 jam yang lalu
Liburan Sekolah Penuh...
Liburan Sekolah Penuh Aktivitas Seru, Edukatif, dan Bermakna Bersama Paramount Gading Serpong
14 jam yang lalu
Perang Iran Picu Guncangan...
Perang Iran Picu Guncangan Pasokan Minyak Terbesar Sepanjang Sejarah, Lampaui Krisis 1979
15 jam yang lalu
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved