Izin Dicabut, Pengusaha Tambang Tetap Wajib Bayar Pajak
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengemukakan, pengusaha tambang yang izin usaha pertambangan (IUP)-nya telah dicabut lantaran tidak memenuhi aspek clean and clear (CnC), tetap harus memenuhi kewajibannya membayar pajak.
(Baca: 534 Izin Tambang Bermasalah Akhirnya Dicabut)
Dia mengatakan, pemerintah akan tetap menagih pembayaran pajak kepada pemegang IUP tersebut meskipun izinnya telah dicabut. Selain itu, mereka juga tetap memiliki kewajiban untuk melakukan reklamasi pasca tambang. Pencabutan izin tersebut tidak akan mengurangi berbagai kewajiban yang harus dilakukan tersebut.
"Kewajiban tetap kewajiban. Jadi tetap ditagihkan. Apalagi, dengan adanya direktorat baru. Pencabutan itu tidak mengurangi kewajiban menunaikan apa-apa yang menjadi kewajiban," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot menambahkan, meskipun telah dicabut namun kewajiban tersebut tidak akan dihilangkan. Sebelum pemegang IUP tersebut melunasinya, maka kegiatan tambang tidak akan dilikuidasi.
"Memang tidak ada kewajiban yang hilang atau tidak dilakukan penagihan pemerintah. Itu menjadi wajib dan tidak bisa hilang. Contoh KK atau PKP2B habis masa kontraknya, itu tidak hilang. Sebelum dibayarkan tidak akan dilikuidasi," tandas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah daerah akhirnya mencabut 534 IUP yang bermasalah dan tidak memenuhi aspek clean and clear (CnC). Hasil ini didapat setelah diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
(Baca: 534 Izin Tambang Bermasalah Akhirnya Dicabut)
Dia mengatakan, pemerintah akan tetap menagih pembayaran pajak kepada pemegang IUP tersebut meskipun izinnya telah dicabut. Selain itu, mereka juga tetap memiliki kewajiban untuk melakukan reklamasi pasca tambang. Pencabutan izin tersebut tidak akan mengurangi berbagai kewajiban yang harus dilakukan tersebut.
"Kewajiban tetap kewajiban. Jadi tetap ditagihkan. Apalagi, dengan adanya direktorat baru. Pencabutan itu tidak mengurangi kewajiban menunaikan apa-apa yang menjadi kewajiban," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot menambahkan, meskipun telah dicabut namun kewajiban tersebut tidak akan dihilangkan. Sebelum pemegang IUP tersebut melunasinya, maka kegiatan tambang tidak akan dilikuidasi.
"Memang tidak ada kewajiban yang hilang atau tidak dilakukan penagihan pemerintah. Itu menjadi wajib dan tidak bisa hilang. Contoh KK atau PKP2B habis masa kontraknya, itu tidak hilang. Sebelum dibayarkan tidak akan dilikuidasi," tandas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah daerah akhirnya mencabut 534 IUP yang bermasalah dan tidak memenuhi aspek clean and clear (CnC). Hasil ini didapat setelah diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
(izz)