Proyek Listrik 35 Ribu MW Molor Menuai Kritik
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksektutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa mengkhawatirkan perpanjangan atau perubahan jadwal submit dokumen tender proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTGU) Jawa I memang menuai apresiasi dari para peserta tender. Karena bisa membuat tata waktu target pencapaian proyek listrik 35 ribu megawatt (MW) menjadi terganggu.
Selain itu, pengunduran waktu tersebut akan berdampak bagi publik karena kesiapan electricity-nya menjadi terhambat. Dia melihat, apa yang dilakukan PLN sangat jauh dari praktik yang wajar dan benar, apalagi proyek listrik ini berisiko tinggi.
"Perusahaan yang ikut pasti sudah mengeluarkan sekian ratus ribu dolar dalam proses penyiapan tender. Ini hal sederhana, kalau di tengah jalan berubah jadi menimbulkan banyak pertanyaan di publik," jelasnya di Jakarta, Senin (25/7/2016).
Karena itu, PLN penting untuk segera menyudahi kelonggaran-kelongaran dalam mewujudkan pembangkit listrik swasta berbahan bakar gas terbesar ini. Dia mengingatkan, jangan sampai perpanjangan-perpanjangan masa submit tender untuk kepentingan atau demi memenangkan pihak tertentu.
"Pebisnis swasta, mereka ini ingin tahu nantinya PLN akan seperti apa mengelola pembangkit atau proyeknya, concern mereka pasti di situ," ujar dia.
Agar tidak terulang, sambung Fabby, Kementerian ESDM perlu mensupervisi PLN agar proses di lapangan bisa berjalan sesuai rencana dan tidak terus berubah-ubah. Semakin molor, maka target-target dipastikan tidak akan tercapai.
"Sebenarnya sudah ada tugas pokok dan fungsi tim percepatan listrik. Tugas tim ini memastikan agar implementasi sudah berjalan, kalau ada hambatan diselesaikan. Sementara ESDM bisa intervensi melalui Peraturan Menteri, SK Dirjen," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, sikap PLN yang berubah-ubah ini sangat berbahaya karena bisa mengakibatkan target program listrik di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak tercapai.
Perubahan dadakan hingga pembatalan atau perpanjangan mendadak menurutnya bisa memunculkan keraguan investor, baik yang akan masuk maupun yang terlibat. "Pemerintah harus memberikan penugasan ekstra ke PLN, belum lagi jika diserahkan murni ke PLN, dari ukuran korporasi, PLN tidak akan mampu," kata dia.
Komaidi juga mengingatkan PLN agar kelonggran dari sisi waktu ini tidak diikuti dengan kelonggaran dari sisi persyaratan-persyaratan teknis. Karena jika ini terjadi maka hal itu patut dicurigai.
Diketahui, perubahan jadwal submit dokumen tender proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTGU) Jawa I memang menuai apresiasi dari para peserta tender. Mereka menilai PT PLN (Persero) telah memberi kesempatan lebih banyak kepada peserta tender dalam aspek persiapan.
PLN akhir pekan lalu mengumumkan perubahan jadwal submit tersebut. Dari semula jadwal submit dokumen tender pada 25 Juli, diundur menjadi 25 Agustus 2016.
Selain itu, pengunduran waktu tersebut akan berdampak bagi publik karena kesiapan electricity-nya menjadi terhambat. Dia melihat, apa yang dilakukan PLN sangat jauh dari praktik yang wajar dan benar, apalagi proyek listrik ini berisiko tinggi.
"Perusahaan yang ikut pasti sudah mengeluarkan sekian ratus ribu dolar dalam proses penyiapan tender. Ini hal sederhana, kalau di tengah jalan berubah jadi menimbulkan banyak pertanyaan di publik," jelasnya di Jakarta, Senin (25/7/2016).
Karena itu, PLN penting untuk segera menyudahi kelonggaran-kelongaran dalam mewujudkan pembangkit listrik swasta berbahan bakar gas terbesar ini. Dia mengingatkan, jangan sampai perpanjangan-perpanjangan masa submit tender untuk kepentingan atau demi memenangkan pihak tertentu.
"Pebisnis swasta, mereka ini ingin tahu nantinya PLN akan seperti apa mengelola pembangkit atau proyeknya, concern mereka pasti di situ," ujar dia.
Agar tidak terulang, sambung Fabby, Kementerian ESDM perlu mensupervisi PLN agar proses di lapangan bisa berjalan sesuai rencana dan tidak terus berubah-ubah. Semakin molor, maka target-target dipastikan tidak akan tercapai.
"Sebenarnya sudah ada tugas pokok dan fungsi tim percepatan listrik. Tugas tim ini memastikan agar implementasi sudah berjalan, kalau ada hambatan diselesaikan. Sementara ESDM bisa intervensi melalui Peraturan Menteri, SK Dirjen," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, sikap PLN yang berubah-ubah ini sangat berbahaya karena bisa mengakibatkan target program listrik di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak tercapai.
Perubahan dadakan hingga pembatalan atau perpanjangan mendadak menurutnya bisa memunculkan keraguan investor, baik yang akan masuk maupun yang terlibat. "Pemerintah harus memberikan penugasan ekstra ke PLN, belum lagi jika diserahkan murni ke PLN, dari ukuran korporasi, PLN tidak akan mampu," kata dia.
Komaidi juga mengingatkan PLN agar kelonggran dari sisi waktu ini tidak diikuti dengan kelonggaran dari sisi persyaratan-persyaratan teknis. Karena jika ini terjadi maka hal itu patut dicurigai.
Diketahui, perubahan jadwal submit dokumen tender proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTGU) Jawa I memang menuai apresiasi dari para peserta tender. Mereka menilai PT PLN (Persero) telah memberi kesempatan lebih banyak kepada peserta tender dalam aspek persiapan.
PLN akhir pekan lalu mengumumkan perubahan jadwal submit tersebut. Dari semula jadwal submit dokumen tender pada 25 Juli, diundur menjadi 25 Agustus 2016.
(izz)