BI Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III Capai 5,2%
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperkirakan, pertumbuhan ekonomi kuartal II ada di kisaran 4,94% sementara kuartal III-2016 ada di kisaran 5,2%. Dengan demikian, sepanjang tahun 2016 pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di angka 5,09%.
"Tetapi ini kondisi berdasarkan perkirakan kita. Dan ini masih sejalan dengan pertumbuhan ekonomi antara 5-5,4%," kata Gubernur BI Agus Martowardojo di Jakarta Selasa (2/8/2016).
Namun, lanjut Agus, jika pengampunan pajak sukses maka bisa memberikan dorongan bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia khususnya di tahun 2017 sebab nanti akan ada repatriasi dana.
Menurut Agus, jika repatriasi dana itu masuk, seperti yang disampaikan Presiden Jokowi maka harus diyakini bahwa dana dalam bentuk repatriasi itu harus bisa dialirkan dan diarahkan untuk menjadi pembiayaan bagi sektor riil serta sektor produktif.
"Indonesia mesti siap agar sektor riil bisa menampung dana hasil repatriasi. Misalnya pasar modal atau pasar obligasi yang menerima. Kalau hanya mengendap di perbankan, tidak optimal. Itu malah membuat BI harus menjaga agar dana yang tersedia di masyarakat jangan berlebihan. Kalau berlebihan justru akan bisa menimbulkan tekanan inflasi, ini berat bagi ekonomi kita," jelas Agus.
Bank Indonesia pun menyambut baik bahwa sosialisasi penjelasan pengampunan pajak dilakukan dengan sangat baik. Dia juga berharap, hal tersebut dapat efektif dimana dapat membawa dana dalam bentuk tebusan yang nantinya akan meningkatkan penerimaan negara dan akan ada dana yang bisa memperbaiki transaksi modal dan finansial Indonesia.
"Kita kan tahu ya transaksi berjalan kita defisit. Tahun ini defisitnya kira-kira USD20 miliar. Dan defisit itu dibiayai oleh aliran dana dalam bentuk foreign direct atau portfolio investment. Kalau nanti ada repatriasi dana maka itu akan memperbaiki transaksi modal dan finansial. Tetapi arahnya harus diarahkan menjadi surplus," ungkapnya.
Oleh sebab itu, imbuh Agus, BI meyakini adanya reformasi struktural yang dilakukan pemerintah untuk memperbaiki transaksi berjalan Indonesia. Bank Indonesia juga akan tetap memfokuskan pada upaya pendalaman pasar keuangan supaya pasar keuangan Indonesia lebih dalam, stabil, luas dan akan membuat Indonesia semakin siap mengejar pertumbuhan yang baik dan inklusif ke depan.
Bank Indonesia memandang bahwa stabilitas makroekonomi akan tetap terjaga, tercermin dari inflasi yang terkendali dalam kisaran sasaran 4±1%, defisit transaksi berjalan yang membaik, dan nilai tukar rupiah yang relatif stabil.
"Ke depan, Bank Indonesia meyakini pelonggaran kebijakan moneter dan makroprudensial yang telah ditempuh akan semakin memperkuat upaya mendorong momentum pertumbuhan ekonomi," tambah Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara.
BI juga mendukung implementasi Undang-Undang No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan fiskal pemerintah dalam membiayai program-program pembangunan dan berpotensi menambah likuiditas perekonomian nasional yang kemudian dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi produktif di dalam negeri.
"Bank Indonesia akan terus melakukan pendalaman pasar keuangan dengan menambah produk investasi dan lindung nilai (hedging) di pasar keuangan, memperkuat strategi pengelolaan moneter, dan mendorong sektor riil untuk memanfaatkan dana repatriasi secara optimal," terangnya.
Bank Indonesia juga akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah agar pelaksanaan UU Pengampunan Pajak termasuk repatriasi dana dapat bermanfaat bagi perekonomian nasional.
"Tetapi ini kondisi berdasarkan perkirakan kita. Dan ini masih sejalan dengan pertumbuhan ekonomi antara 5-5,4%," kata Gubernur BI Agus Martowardojo di Jakarta Selasa (2/8/2016).
Namun, lanjut Agus, jika pengampunan pajak sukses maka bisa memberikan dorongan bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia khususnya di tahun 2017 sebab nanti akan ada repatriasi dana.
Menurut Agus, jika repatriasi dana itu masuk, seperti yang disampaikan Presiden Jokowi maka harus diyakini bahwa dana dalam bentuk repatriasi itu harus bisa dialirkan dan diarahkan untuk menjadi pembiayaan bagi sektor riil serta sektor produktif.
"Indonesia mesti siap agar sektor riil bisa menampung dana hasil repatriasi. Misalnya pasar modal atau pasar obligasi yang menerima. Kalau hanya mengendap di perbankan, tidak optimal. Itu malah membuat BI harus menjaga agar dana yang tersedia di masyarakat jangan berlebihan. Kalau berlebihan justru akan bisa menimbulkan tekanan inflasi, ini berat bagi ekonomi kita," jelas Agus.
Bank Indonesia pun menyambut baik bahwa sosialisasi penjelasan pengampunan pajak dilakukan dengan sangat baik. Dia juga berharap, hal tersebut dapat efektif dimana dapat membawa dana dalam bentuk tebusan yang nantinya akan meningkatkan penerimaan negara dan akan ada dana yang bisa memperbaiki transaksi modal dan finansial Indonesia.
"Kita kan tahu ya transaksi berjalan kita defisit. Tahun ini defisitnya kira-kira USD20 miliar. Dan defisit itu dibiayai oleh aliran dana dalam bentuk foreign direct atau portfolio investment. Kalau nanti ada repatriasi dana maka itu akan memperbaiki transaksi modal dan finansial. Tetapi arahnya harus diarahkan menjadi surplus," ungkapnya.
Oleh sebab itu, imbuh Agus, BI meyakini adanya reformasi struktural yang dilakukan pemerintah untuk memperbaiki transaksi berjalan Indonesia. Bank Indonesia juga akan tetap memfokuskan pada upaya pendalaman pasar keuangan supaya pasar keuangan Indonesia lebih dalam, stabil, luas dan akan membuat Indonesia semakin siap mengejar pertumbuhan yang baik dan inklusif ke depan.
Bank Indonesia memandang bahwa stabilitas makroekonomi akan tetap terjaga, tercermin dari inflasi yang terkendali dalam kisaran sasaran 4±1%, defisit transaksi berjalan yang membaik, dan nilai tukar rupiah yang relatif stabil.
"Ke depan, Bank Indonesia meyakini pelonggaran kebijakan moneter dan makroprudensial yang telah ditempuh akan semakin memperkuat upaya mendorong momentum pertumbuhan ekonomi," tambah Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara.
BI juga mendukung implementasi Undang-Undang No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan fiskal pemerintah dalam membiayai program-program pembangunan dan berpotensi menambah likuiditas perekonomian nasional yang kemudian dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi produktif di dalam negeri.
"Bank Indonesia akan terus melakukan pendalaman pasar keuangan dengan menambah produk investasi dan lindung nilai (hedging) di pasar keuangan, memperkuat strategi pengelolaan moneter, dan mendorong sektor riil untuk memanfaatkan dana repatriasi secara optimal," terangnya.
Bank Indonesia juga akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah agar pelaksanaan UU Pengampunan Pajak termasuk repatriasi dana dapat bermanfaat bagi perekonomian nasional.
(ven)