Pemerintah Akan Merubah Dua PP tentang Telekomunikasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menyatakan segera melakukan perubahan terbatas terhadap dua Peraturan Pemerintah (PP) di bidang telekomunikasi. Yaitu perubahan atas PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan perubahan terhadap PP No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
Kedua PP ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Perubahan kedua PP tersebut untuk mempercepat pembangunan infrastruktur telekomunikasi, sehingga diharapkan pada 2019 seluruh kabupaten/kota di Indonesia sudah terhubung jaringan telekomunikasi.
Koneksi juga mencakup daerah terdepan, terluar, dan tertinggal di Indonesia. Dengan demikian diharapkan akses komunikasi masyarakat dapat tersedia.
Pokok perubahan terhadap dua PP tersebut intinya mengatur masalah pembangunan dan penggunaan backbone network (jaringan) sharing dan akses (spektrum) jaringan antaroperator. Pengaturan masalah sharing antaroperator ini harus didasarkan pada azas fairness dengan dasar perhitungan investasi yang jelas.
“Kalau mau skema B to B, harus murni B to B. Jangan dilepas tapi ekornya masih dipegang. Begitu pula kalau sifatnya wajib, kita harus hitung agar ada kompensasi yang masuk akal bagi operator yang sudah membangun infrastruktur,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution saat memimpin Rapat Koordinasi yang membahas Perubahan PP Nomor 52/2000 dan PP Nomor 53/2000 di Jakarta Senin (8/8/2016).
Hadir dalam rakor antara lain Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri BUMN Rini Soemarno, Deputi Bidang Perundang-undangan Kementerian Sekretariat Negara Muhammad Sapta Murti, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo, Deputi Bidang Koordinasi Percepatan dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo, dan Staf Ahli Bidang Pengembangan Daya Saing Nasional Kemenko Perekonomian Bambang Adi Winarso.
Menurut Menkominfo Rudiantara, revisi terhadap PP 52/2000 dilakukan agar pembagian peran antar penyelenggara jaringan telekomunikasi lebih sinergis.
“Sedangkan untuk PP 53/2000, revisi dilakukan agar penggunaan spektrum frekuensi semaksimal mungkin dapat mendukung program kerja membangun akses pita lebar (broadband) nasional,” kata dia.
Sedangkan Menteri BUMN Rini Soemarno berpandangan, pihaknya tak keberatan dengan perubahan terhadap dua PP tersebut. “Telkom sudah memberikan deviden yang cukup besar kepada negara. Juga sudah membangun infrastruktur di banyak tempat. Yang penting adil dengan perhitungan yang jelas,” katanya.
Untuk menghitung nilai investasi dan lain-lainnya, Darmin mengatakan siap menunjuk auditor independen. Sedangkan pemetaan daerah-daerah backbone di seluruh Indonesia bisa ditetapkan lewat peraturan menteri.
Kedua PP ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Perubahan kedua PP tersebut untuk mempercepat pembangunan infrastruktur telekomunikasi, sehingga diharapkan pada 2019 seluruh kabupaten/kota di Indonesia sudah terhubung jaringan telekomunikasi.
Koneksi juga mencakup daerah terdepan, terluar, dan tertinggal di Indonesia. Dengan demikian diharapkan akses komunikasi masyarakat dapat tersedia.
Pokok perubahan terhadap dua PP tersebut intinya mengatur masalah pembangunan dan penggunaan backbone network (jaringan) sharing dan akses (spektrum) jaringan antaroperator. Pengaturan masalah sharing antaroperator ini harus didasarkan pada azas fairness dengan dasar perhitungan investasi yang jelas.
“Kalau mau skema B to B, harus murni B to B. Jangan dilepas tapi ekornya masih dipegang. Begitu pula kalau sifatnya wajib, kita harus hitung agar ada kompensasi yang masuk akal bagi operator yang sudah membangun infrastruktur,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution saat memimpin Rapat Koordinasi yang membahas Perubahan PP Nomor 52/2000 dan PP Nomor 53/2000 di Jakarta Senin (8/8/2016).
Hadir dalam rakor antara lain Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri BUMN Rini Soemarno, Deputi Bidang Perundang-undangan Kementerian Sekretariat Negara Muhammad Sapta Murti, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo, Deputi Bidang Koordinasi Percepatan dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo, dan Staf Ahli Bidang Pengembangan Daya Saing Nasional Kemenko Perekonomian Bambang Adi Winarso.
Menurut Menkominfo Rudiantara, revisi terhadap PP 52/2000 dilakukan agar pembagian peran antar penyelenggara jaringan telekomunikasi lebih sinergis.
“Sedangkan untuk PP 53/2000, revisi dilakukan agar penggunaan spektrum frekuensi semaksimal mungkin dapat mendukung program kerja membangun akses pita lebar (broadband) nasional,” kata dia.
Sedangkan Menteri BUMN Rini Soemarno berpandangan, pihaknya tak keberatan dengan perubahan terhadap dua PP tersebut. “Telkom sudah memberikan deviden yang cukup besar kepada negara. Juga sudah membangun infrastruktur di banyak tempat. Yang penting adil dengan perhitungan yang jelas,” katanya.
Untuk menghitung nilai investasi dan lain-lainnya, Darmin mengatakan siap menunjuk auditor independen. Sedangkan pemetaan daerah-daerah backbone di seluruh Indonesia bisa ditetapkan lewat peraturan menteri.
(ven)