Pemerintah Akan Beri Peternak Sapi Kartu Pintar

Selasa, 09 Agustus 2016 - 20:07 WIB
Pemerintah Akan Beri...
Pemerintah Akan Beri Peternak Sapi Kartu Pintar
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) akan memberi perternak sapi insentif dalam bentuk kartu pintar. Syaratnya, mereka harus bisa menjaga keberlanjutan suplai daging dengan tidak memotong sapi betina produktif.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Kementerian Pertanian (Kementan) Sri Mukartini menjelaskan, peternak perlu untuk terus mendorong pembudidayaan sapi lokal (hilirisasi). Peternak yang berhasil membuat sapi betina hamil akan mendapatkan uang dalam jumlah tertentu sebagai insentif.

"Pemerintah juga lakukan hilirisasi, pengembangan skim seperti Kartu Jakarta Pintar, peternak dapat insentif untuk yang komitmen (jaga keberlanjutan) seperti kalau sapi betina hamil dapat Rp500.000/ekor. Dapat digunakan peternak untuk beli obat, semen, dan sebagainya, jadi itu faktor hilirisasi yang diperbaiki," ujarnya dalam acara Roundtable Discussion Koran Sindo dan Sindonews.com di Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Menurutnya, jika pemotongan sapi betina tidak dihentikan maka dikhawatirkan akan membuat suplai habis. Kejadian ini terjadi sejak 2011, pemotongan sapi betina bisa mencapai 1 juta ekor.

"Karena saat ini rasionalisasi daging sejak 2011. Ada pemotongan betina produktif bisa satu juta ekor. Kemudian harga sapi dan daging sapi terus merangkak naik," kata Sri.

Pemerintah, lanjut dia, juga sedang melakukan kerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) supaya Kredit Usaha Rakyat (KUR) bisa disalurkan untuk peternak sapi. Sehingga, dapat mendorong produksi yang saat ini masih belum mencukupi seluruh permintaan.

"Sedang kerja sama dengan Kemenkeu, KUR yang dulu untuk peternakan belum bisa, sekarang dicoba masukan. Komoditas ternak peroleh KUR, kita juga kembangkan transportasi laut untuk angkut ternak dari Indonesia Timur ke sentra pasar," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9410 seconds (0.1#10.140)