7 Day Repo Rate Percepat Transmisi Kebijakan Moneter

Rabu, 17 Agustus 2016 - 18:37 WIB
7 Day Repo Rate Percepat...
7 Day Repo Rate Percepat Transmisi Kebijakan Moneter
A A A
JAKARTA - Suku bunga kebijakan 7 day repo rate yang akan diterapkan mulai 19 Agustus berpotensi menjadi instrumen yang cukup ampuh untuk mempercepat proses transmisi kebijakan Bank Indonesia (BI) ke sektor riil. Namun, kesuksesan suku bunga kebijakan baru tersebut dinilai sangat tergantung dari dukungan semua pihak, mulai dari perbankan hingga masyarakat.

Peneliti Bidang Moneter dan Perbankan dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, BI berharap perbankan bisa meragamkan sumber dana yang selama ini tergantung pada deposito menuju pasar uang yang lebih likuid.

"7 day repo rate ini akan sukses kalau perbankan antusias mengambil dana di pasar uang. Masalahnya transaksi repo masih sepi. Kalau tidak terlalu antusias, pasar uang tidak berkembang, bank akan lari pada mekanisme tradisional. Cerita lama akan berulang," kata Eko saat dihubungi.

Cerita lama itu, sebut Eko, adalah bank satu sama lain akan berkompetisi mencari dana dengan menawarkan bunga tinggi kepada para deposan besar sehingga bunga kredit sulit turun meskipun suku bunga kebijakan sudah diturunkan. Terlebih lagi, bank juga akan berkompetisi dengan pemerintah yang mencari utang di pasar untuk menambal defisit anggaran.

"Pemerintah tentu saja unggul dibanding perbankan karena SBN (Surat Berharga Negara) itu kan bebas resiko dan bunganya pun tinggi di atas BI rate. Lagi-lagi bank akan menaikkan bunga deposito, cost of fund akan naik. Hal ini yang kurang disadari seolah-olah defisit anggaran itu terpisah dengan naik turunnya suku bunga kredit," kata dia.

Dia melanjutkan, BI harus meyakinkan perbankan untuk bersama-sama memperdalam pasar uang, khususnya transaksi repo. Selain itu upaya BI menawarkan alternatif fasilitas pinjaman (lending facility) bagi perbankan dengan bunga yang akan dipatok maksimal 6% juga seyogyanya tidak perlu dimaknai secara negatif oleh nasabah atau masyarakat.

Selama ini, sambungnya bank yang memanfaatkan lending facility mendapat stigma negatif dari masyarakat karena dianggap minus likuiditas.

"BI juga harus meyakinkan sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat bahwa bank yang mengajukan lending facility ini bukan berarti bank itu bermasalah dan tidak kredibel," ucapnya.

Sementara itu Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai, 7 day repo rate berpotensi mengerek transmisi kebijakan moneter ke sektor riil jauh lebih cepat dibanding BI rate. Bahkan kata dia, jika sukses maka proses penyesuaian suku bunga kredit memakan waktu paling lama satu bulan.

Dia mengatakan penurunan BI rate sejak awal tahun sebesar 100 basis poin belum diikuti secara cepat dengan penurunan suku bunga kredit perbankan karena term structure BI rate menggunakan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) bertenor 12 bulan. Langkah mengubah term structure dengan tenor yang lebih pendek, dalam hal ini 7 hari, dinilainya merupakan upaya Bank Indonesia mendekati suku bunga kebijakan dengan kondisi pasar yang sebenarnya.

Josua menuturkan, langkah Bank Indonesia menggunakan 7 day repo rate didasarkan pada negara-negara yang sukses menerapkan hal serupa seperti bank sentral Korea dan Swedia. Bahkan ada beberapa bank sentral negara lain yang menggunakan tenor overnight yang lebih pendek. Dia pun yakin, pasar akan cepat merespon dengan acuan yang bertenor pendek.

"Pasar melihatnya lebih kepada tenor yang pendek-pendek dibanding tenor panjang-panjang yang kurang begitu diminati," ucapnya.

Dia juga berharap, penerapan 7 day repo rate bisa memperdalam pasar keuangan dalam hal ini menggairahkan transaksi repo yang selama ini belum terlalu aktif. Selain itu, jika berhasil, kondisi likuiditas di dalam negeri juga nanti akan lebih terjaga dan stabil karena perbankan tak lagi mengandalkan deposito perbankan sebagai sumber utama dana.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1004 seconds (0.1#10.140)