Dirjen Bea Cukai: Isu Harga Rokok Rp50 Ribu Tidak Relevan
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengakui, kenaikan harga rokok seharga Rp50 ribu yang diembuskan beberapa waktu terakhir ini dinilainya tidak relevan. Pasalnya, kenaikan tersebut jika dihitung menurut presentase mencapai 365%.
Heru pun mengatakan, jika kenaikan tersebut direalisasikan oleh pemerintah, sama saja pemerintah egois dan hanya berpihak kepada satu kepentingan saja.
"Kalau misalnya naiknya sampai Rp50 ribu sih ya tidak relevan. Karena kan itu secara presentase kenaikannya sampai 365%. Tidak adil untuk sebagian besar pihak," kata Heru di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Heru mengatakan, sangat banyak faktor yang bisa mempengaruhi harga rokok untuk berubah. Hal ini lantaran pelaku yang memang ada di industri tersebut juga banyak. (Baca: Bea Cukai: Harga Rokok Baru Akan Naik Tahun Depan)
"Saya kira semua harus kita perhatikan, faktornya banyak. Pertama concern mengenai kesehatan, kemudian industri rokok, kemudian distributor-distributor, pedagang-pedagang, dan juga kemudian masyarakat itu sendiri. Itu jumlahnya kalau ditotal dari supply chain lagi sekitar 6 juta, itu datanya dari beberapa sumber," kata dia.
Maka, terkait dengan gaduh hal tersebut, nantinya Komisi XI DPR akan memanggil Kementerian Keuangan dalam waktu dekat untuk berdialog, salah satunya untuk urusan cukai rokok. Heru mengaku sudah siap jika memang DPR meminta penjelasan dari pihaknya.
"Kalau kita lihat struktur APBN itu kan salah satunya dari cukai. Cukai memang secara nominal juga besar, sehingga nanti juga kita akan bicarakan di sana dengan Komisi XI. Tinggal tunggu waktu saja," pungkasnya.
Heru pun mengatakan, jika kenaikan tersebut direalisasikan oleh pemerintah, sama saja pemerintah egois dan hanya berpihak kepada satu kepentingan saja.
"Kalau misalnya naiknya sampai Rp50 ribu sih ya tidak relevan. Karena kan itu secara presentase kenaikannya sampai 365%. Tidak adil untuk sebagian besar pihak," kata Heru di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Heru mengatakan, sangat banyak faktor yang bisa mempengaruhi harga rokok untuk berubah. Hal ini lantaran pelaku yang memang ada di industri tersebut juga banyak. (Baca: Bea Cukai: Harga Rokok Baru Akan Naik Tahun Depan)
"Saya kira semua harus kita perhatikan, faktornya banyak. Pertama concern mengenai kesehatan, kemudian industri rokok, kemudian distributor-distributor, pedagang-pedagang, dan juga kemudian masyarakat itu sendiri. Itu jumlahnya kalau ditotal dari supply chain lagi sekitar 6 juta, itu datanya dari beberapa sumber," kata dia.
Maka, terkait dengan gaduh hal tersebut, nantinya Komisi XI DPR akan memanggil Kementerian Keuangan dalam waktu dekat untuk berdialog, salah satunya untuk urusan cukai rokok. Heru mengaku sudah siap jika memang DPR meminta penjelasan dari pihaknya.
"Kalau kita lihat struktur APBN itu kan salah satunya dari cukai. Cukai memang secara nominal juga besar, sehingga nanti juga kita akan bicarakan di sana dengan Komisi XI. Tinggal tunggu waktu saja," pungkasnya.
(ven)