Operasi Gempur Rokok Ilegal Bakal Sehatkan Industri Hasil Tembakau

Selasa, 08 November 2022 - 15:06 WIB
loading...
Operasi Gempur Rokok...
Pemberantasan rokok ilegal akan menyehatkan industri hasil tembakau. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui jika peredaran rokok ilegal berjalan lurus dengan kenaikan tarif cukai tembakau . Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Nirwala Dwi Haryanto mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok akan berkorelasi positif terhadap peredaran rokok ilegal di Tanah Air.

Baca juga: Dibanding Terus Naikkan Cukai Rokok, Ini Saran Anggota DPR kepada Pemerintah

Menurutnya, dampak pandemi menyebabkan daya beli masyarakat melemah, sementara disparitas harga antara rokok legal dan ilegal semakin jauh. Tak hanya itu, beban pungutan negara atas rokok legal yang tinggi menyebabkan pelaku peredaran rokok ilegal kian marak.

"Saat ini, disparitas antara rokok ilegal dan legal mencapai 68%. Kalau tadinya sebelum PPN naik itu sekitar 62%, tetapi begitu PPN naik dari 9,1% menjadi 9,9%, itu menjadi 68%," katanya, Selasa (8/11/2022).

Ia mengungkapkan bahwa rokok ilegal adalah rokok yang beredar di Indonesia baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti aturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia. Ciri-ciri rokok ilegal antara lain, tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, dilekati dengan pita cukai palsu, dan dilekati dengan pita cukai bekas.

Lebih lanjut, Nirwala menjelaskan penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok ilegal adalah dengan memberikan sanksi administratif dan pidana yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007 perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Sanksi untuk pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal adalah pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. Guna memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal melalui operasi "Gempur Rokok Ilegal".

Berdasarkan catatan Bea Cukai, Operasi Gempur Rokok Ilegal pada periode 2018-2022 terus mengalami peningkatan jumlah penindakan, sedangkan jumlah barang hasil penindakan (BPH) cenderung menurun setiap tahunnya.

"Tahun 2020, jumlah penindakan berjumlah 9.018 dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp662 miliar. Di tahun 2021 jumlah penindakan naik menjadi 13.125 dengan kerugian negara mencapai Rp293 miliar. Sedangkan di tahun 2022 hingga saat ini total penindakan meningkat menjadi 18.659 dengan total kerugian negara mencapai Rp407 miliar," ucap Nirwala.

Dia mencatat keberhasilan pemberantasan rokok ilegal memerlukan kerja sama banyak pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. "Diharapkan dengan operasi Gempur Rokok Ilegal dapat meningkatkan kepatuhan pengusaha sehingga dapat menciptakan keadilan dan keseimbangan," tandasnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Realisasi Penerimaan...
Realisasi Penerimaan Bea Cukai Capai Rp52,6 Triliun
Bea Cukai Tindak Rp8.000...
Bea Cukai Tindak Rp8.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Jawa Timur
Bea Masuk dan Pajak...
Bea Masuk dan Pajak Impor Barang Kiriman Rp1,7 T di 2024, DJBC: Tak Signifikan, Tapi Bikin Ribet
Barang Kiriman Jemaah...
Barang Kiriman Jemaah Haji di Atas Rp24,5 Juta Kena Bea 7,5%, Simak Aturan Barunya
Awas! Penyeragaman Kemasan...
Awas! Penyeragaman Kemasan Rokok Bisa Jadi Hambatan Pertumbuhan Ekonomi
Aturan Soal IHT Berpotensi...
Aturan Soal IHT Berpotensi Hanguskan Pajak Rp106 Triliun
Bea Cukai Bandung Izinkan...
Bea Cukai Bandung Izinkan Anggur Orang Tua Mejeng di BHIFEX 2025
Rokok Polos Dominasi...
Rokok Polos Dominasi Pasar Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp97,81 Triliun
Bea Cukai Tindak Komoditas...
Bea Cukai Tindak Komoditas Ilegal Sepanjang 2024, Potensi Kerugian Negara Capai Rp4,8 Triliun
Rekomendasi
Berdakwah di Pedalaman...
Berdakwah di Pedalaman Toraja Utara, Dai dari Kemenag Kagumi Toleransi Penduduknya
Ranking FIFA Timnas...
Ranking FIFA Timnas Indonesia Bisa Melorot usai Dicukur Australia 1-5
Kantor Redaksi Tempo...
Kantor Redaksi Tempo Dikirimi Kepala Babi, Ditujukan untuk Wartawan Bocor Alus Politik
Berita Terkini
Clarissa Tanoesoedibjo...
Clarissa Tanoesoedibjo Ungkap Kiat Optimalkan Bisnis MSIN
17 menit yang lalu
Sampoerna Ciptakan Pasar...
Sampoerna Ciptakan Pasar dan Bantu UMKM Tumbuh Lewat Platform Digital
36 menit yang lalu
BEI Apresiasi Investor...
BEI Apresiasi Investor Gathering MNC Sekuritas, Dorong Investor Lebih Rasional dalam Berinvestasi
57 menit yang lalu
Berger Paints Resmi...
Berger Paints Resmi Akuisisi 100% Saham Asian Paints Indonesia
1 jam yang lalu
Mudik Lebaran 2025,...
Mudik Lebaran 2025, Wamen ESDM Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman di Pontianak
1 jam yang lalu
Top! RCTI+ dan Vision+...
Top! RCTI+ dan Vision+ dari MNC Digital MSIN Jadi Platform OTT Nomor Satu dan Terbesar di RI
3 jam yang lalu
Infografis
Hasil Kajian Kemenhub:...
Hasil Kajian Kemenhub: Harga Tiket Pesawat Bakal Turun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved