Operasi Gempur Rokok Ilegal Bakal Sehatkan Industri Hasil Tembakau
Selasa, 08 November 2022 - 15:06 WIB
loading...
Pemberantasan rokok ilegal akan menyehatkan industri hasil tembakau. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui jika peredaran rokok ilegal berjalan lurus dengan kenaikan tarif cukai tembakau . Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Nirwala Dwi Haryanto mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok akan berkorelasi positif terhadap peredaran rokok ilegal di Tanah Air.
Baca juga: Dibanding Terus Naikkan Cukai Rokok, Ini Saran Anggota DPR kepada Pemerintah
Menurutnya, dampak pandemi menyebabkan daya beli masyarakat melemah, sementara disparitas harga antara rokok legal dan ilegal semakin jauh. Tak hanya itu, beban pungutan negara atas rokok legal yang tinggi menyebabkan pelaku peredaran rokok ilegal kian marak.
"Saat ini, disparitas antara rokok ilegal dan legal mencapai 68%. Kalau tadinya sebelum PPN naik itu sekitar 62%, tetapi begitu PPN naik dari 9,1% menjadi 9,9%, itu menjadi 68%," katanya, Selasa (8/11/2022).
Ia mengungkapkan bahwa rokok ilegal adalah rokok yang beredar di Indonesia baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti aturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia. Ciri-ciri rokok ilegal antara lain, tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, dilekati dengan pita cukai palsu, dan dilekati dengan pita cukai bekas.
Lebih lanjut, Nirwala menjelaskan penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok ilegal adalah dengan memberikan sanksi administratif dan pidana yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007 perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Sanksi untuk pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal adalah pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. Guna memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal melalui operasi "Gempur Rokok Ilegal".
Baca juga: Dibanding Terus Naikkan Cukai Rokok, Ini Saran Anggota DPR kepada Pemerintah
Menurutnya, dampak pandemi menyebabkan daya beli masyarakat melemah, sementara disparitas harga antara rokok legal dan ilegal semakin jauh. Tak hanya itu, beban pungutan negara atas rokok legal yang tinggi menyebabkan pelaku peredaran rokok ilegal kian marak.
"Saat ini, disparitas antara rokok ilegal dan legal mencapai 68%. Kalau tadinya sebelum PPN naik itu sekitar 62%, tetapi begitu PPN naik dari 9,1% menjadi 9,9%, itu menjadi 68%," katanya, Selasa (8/11/2022).
Ia mengungkapkan bahwa rokok ilegal adalah rokok yang beredar di Indonesia baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti aturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia. Ciri-ciri rokok ilegal antara lain, tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, dilekati dengan pita cukai palsu, dan dilekati dengan pita cukai bekas.
Lebih lanjut, Nirwala menjelaskan penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok ilegal adalah dengan memberikan sanksi administratif dan pidana yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007 perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Sanksi untuk pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal adalah pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. Guna memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal melalui operasi "Gempur Rokok Ilegal".
Lihat Juga :