10 Catatan DPR soal Right Issue Empat BUMN

Rabu, 24 Agustus 2016 - 19:01 WIB
10 Catatan DPR soal...
10 Catatan DPR soal Right Issue Empat BUMN
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyampaikan 10 catatan untuk menjadi perhatian pemerintah atas rencana penerbitan saham baru (right issue) empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Jasa Marga Tbk, PT Wijaya Karya Tbk, PT Krakatau Steel Tbk dan PT Pembangunan Perumahan Tbk (PP). Catatan itu disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

‎Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Dodi Reza Alex Noerdin mengemukakan, dalam right issue, pemerintah memberikan penyertaan modal negara (PMN) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016 sebesar Rp9 triliun, dan partisipasi publik sebesar Rp5,3 triliun.‎ Namun, dalam anggaran ada beberapa catatan yang harus diperhatian pemerintah.

Pertama, pemberian PMN diprioritaskan pada program pemerintah yang berguna untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. "Seperti pembangunan infrastruktur dan kesaulatan energi, kedaulatan pangan, dan program kelangsungan kredit usaha rakyat (KUR) dan UMKM," ujarnya

Kedua, pemberian PMN bakal diberikan setelah ada kejelasan dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tujuan tertentu.

Ketiga, pencairan PMN harus dilakukan dan dicatat dalam rekening terpisah. Keempat, PMN tidak digunakan untuk proyek kereta cepat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kelima, BUMN yang diberikan PMN harus meningkatkan good corporate govermance (GCG). Keenam, Kementerian BUMN harus meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan kepada BUMN penerima PMN untuk memenuhi pengaturan tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terutama untuk mengembangkan aset negara.

Ketujuh, dalam pelaksanaan PMN, Kementerian BUMN harus meningkatkan koordinasi dengan kementerian teknis terkait. "Kedelapan, dalam hal pengadaan barang dan jasa yang menggunakan PMN, Kementerian BUMN harus mengutamakan produk dalam negeri dan pekerja lokal, sinergi BUMN, dan kontraktor nasional," terang Dodi.

Kesembilan, Kementerian BUMN harus membuat laporan secara berkala kepada Komisi VI DPR RI guna melakukan pengawasan dan peninjauan langsung terhadap pelaksanaannya. Kesepuluh, BUMN penerima PMN wajib menandatangani kontrak manajemen untuk memenuhi segala target.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5132 seconds (0.1#10.140)