Menteri Susi Temukan Tiga Modus Baru Pencurian Ikan di Benoa
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bersama Satuan Tugas (Satgas) 115 pada 2 Agustus 2016 melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pelabuhan Benoa, Bali. Dalam aksinya tersebut, Susi mengaku menemukan tiga modus baru praktik tindak pidana dan pencurian ikan.
Dia mengatakan, modus pertama adalah dengan pinjam izin. Jadi, kapal perikanan beroperasi menggunakan dokumen izin penangkapan ikan milik kapal lain.
"Modus ini dilakukan untuk mengelabui pengawas dan penegak hukum agar kapal yang sudah tidak memiliki izin atau eks asing yang dilarang beroperasi dapat tetap beroperasi melakukan penangkapan ikan," katanya di Gedung KKP, Jakarta, Senin (29/8/2016).
Modus kedua, sambung mantan Bos Susi Air ini, dengan mengubah kapal eks asing agar seolah-olah menjadi kapal buatan dalam negeri. Umumnya, kapal yang awalnya berbadan fiber atau besi akan dilapisi kayu. Saat ini, terdapat 27 kapal yang menggunakan modus ini sedang dalam tahap penyelidikan.
"Dengan modus ini, pemilik kapal dapat mendaftarkan kapalnya pada izin kapal perikanan Provinsi Bali dan izin perikanan pemerintah pusat," imbuh dia.
Susi melanjutkan, modus ketiga tindak pidana perikanan yang ditemukannya adalah dengan cara pemilik kapal eks asing keluar dari wilayah Indonesia tanpa melalui proses deregistrasi. Pada umumnya, mereka berdalih bahwa kapal akan dijual di luar negeri dan deregistrasi baru dilakukan setelah kapal tiba di negara tujuan.
Menurutnya, modus ini dilakukan karena pemilik kapal tidak dapat melaksanakan syarat deregistrasi. Adapun syarat deregistrasi yaitu dengan menunjukkan validitas legalitas dokumen kapal. "Kapal ikan dapat keluar dari wilayah Indonesia sangat mungkin atas bantuan oknum birokrasi. Saya telah meminta pihak Polri untuk menindaklanjutinya," tandasnya.
Dia mengatakan, modus pertama adalah dengan pinjam izin. Jadi, kapal perikanan beroperasi menggunakan dokumen izin penangkapan ikan milik kapal lain.
"Modus ini dilakukan untuk mengelabui pengawas dan penegak hukum agar kapal yang sudah tidak memiliki izin atau eks asing yang dilarang beroperasi dapat tetap beroperasi melakukan penangkapan ikan," katanya di Gedung KKP, Jakarta, Senin (29/8/2016).
Modus kedua, sambung mantan Bos Susi Air ini, dengan mengubah kapal eks asing agar seolah-olah menjadi kapal buatan dalam negeri. Umumnya, kapal yang awalnya berbadan fiber atau besi akan dilapisi kayu. Saat ini, terdapat 27 kapal yang menggunakan modus ini sedang dalam tahap penyelidikan.
"Dengan modus ini, pemilik kapal dapat mendaftarkan kapalnya pada izin kapal perikanan Provinsi Bali dan izin perikanan pemerintah pusat," imbuh dia.
Susi melanjutkan, modus ketiga tindak pidana perikanan yang ditemukannya adalah dengan cara pemilik kapal eks asing keluar dari wilayah Indonesia tanpa melalui proses deregistrasi. Pada umumnya, mereka berdalih bahwa kapal akan dijual di luar negeri dan deregistrasi baru dilakukan setelah kapal tiba di negara tujuan.
Menurutnya, modus ini dilakukan karena pemilik kapal tidak dapat melaksanakan syarat deregistrasi. Adapun syarat deregistrasi yaitu dengan menunjukkan validitas legalitas dokumen kapal. "Kapal ikan dapat keluar dari wilayah Indonesia sangat mungkin atas bantuan oknum birokrasi. Saya telah meminta pihak Polri untuk menindaklanjutinya," tandasnya.
(akr)