Aturan Rampung, Pertamina Bisa Investasi di Blok Mahakam

Senin, 29 Agustus 2016 - 16:59 WIB
Aturan Rampung, Pertamina...
Aturan Rampung, Pertamina Bisa Investasi di Blok Mahakam
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I GN Wiratmaja Puja memastikan payung hukum rencana investasi PT Pertamina (Persero) di Blok Mahakam rampung. Payung hukum yang dimaksud adalah revisi Permen ESDM No 15/2015 tentang Pengelolaan ‎Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya.

Dia menjelaskan, aturan ini direvisi dengan maksud agar dapat mempertegas masa transisi pengelolaan Blok Mahakam. Dengan direvisinya peraturan tersebut, Pertamina dapat memasukkan investasinya di Blok Mahakam tanpa perlu menunggu 2017.

"‎Insya Allah sudah (payung hukum Blok Mahakam). Sudah dibahas tinggal laporan ke atas. Sudah seharian kan. Tugas kementerian kan revisi Permen 15, itu sudah. Itu yang direvisi supaya masa transisinya lebih tegas," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (29/8/2016).

Menurutnya, BUMN migas tersebut dapat memasukkan investasinya namun yang mengerjakan pengeboran tetap kontraktor existing dalam hal ini Inpex Corporation. "‎Sebelum ambil alih sudah bisa investasi. Yang mengerjakan tetap existing kontraktor," imbuh dia.

Selain merevisi Permen Nomor 15/2015, pemerintah juga merevisi Surat Keputusan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) terkait alih kelola Blok Mahakam. Menurutnya, aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk alih kelola Blok Mahakam melainkan untuk seluruh wilayah kerja yang akan berakhir masa kontraknya.

"Bisa (untuk wilayah kerja lain). Buat transisi saja tapi. Ya sesuai aturan aja, kan minimal dua tahun sebelumnya sudah ditentukan. Ini tetap cuma di-elaborate saja," tandasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kelola 2 Blok Migas...
Kelola 2 Blok Migas Raksasa, Pengamat: Pertamina Menjawab Keraguan
Gandeng Eni, Pertamina...
Gandeng Eni, Pertamina Resmi Kelola Blok Peri Mahakam
PHI Capai Produksi Minyak...
PHI Capai Produksi Minyak 47.800 Bph di Triwulan II/2021
GM PHM: Tantangan Kian...
GM PHM: Tantangan Kian Berat, Kami Tetap Optimistis
Cari Cadangan Ekonomis,...
Cari Cadangan Ekonomis, PHM Mulai Bor Sumur Eksplorasi TDE C-1X
Topang Produksi WK Mahakam,...
Topang Produksi WK Mahakam, PHM Mulai Proses Sail Away Jacket Proyek JSN
Berita Terkini
Perkuat Ekonomi Daerah,...
Perkuat Ekonomi Daerah, Dana Bagi Hasil Tambang Perlu Dievaluasi
18 menit yang lalu
Perpres Operasional...
Perpres Operasional Koperasi Desa Merah Putih Ditargetkan Terbit Pekan Depan, Atur Penyaluran Subsidi hingga Bansos
30 menit yang lalu
OJK Catat Transaksi...
OJK Catat Transaksi Kripto Rp23,01 Triliun, Pasar Futures Dinilai Kian Prospektif
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp7.000 Jadi Rp2,61 Juta per Gram, Ini Rinciannya
1 jam yang lalu
BPDP Perkuat Tata Kelola...
BPDP Perkuat Tata Kelola Industri Sawit Melalui Pedoman Pengarusutamaan Gender
2 jam yang lalu
Trump Getok Tarif Impor...
Trump Getok Tarif Impor Baru ke 60 Negara, Sekutu di Asia Protes Keras
2 jam yang lalu
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved