Aturan Rampung, Pertamina Bisa Investasi di Blok Mahakam

Senin, 29 Agustus 2016 - 16:59 WIB
Aturan Rampung, Pertamina...
Aturan Rampung, Pertamina Bisa Investasi di Blok Mahakam
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I GN Wiratmaja Puja memastikan payung hukum rencana investasi PT Pertamina (Persero) di Blok Mahakam rampung. Payung hukum yang dimaksud adalah revisi Permen ESDM No 15/2015 tentang Pengelolaan ‎Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya.

Dia menjelaskan, aturan ini direvisi dengan maksud agar dapat mempertegas masa transisi pengelolaan Blok Mahakam. Dengan direvisinya peraturan tersebut, Pertamina dapat memasukkan investasinya di Blok Mahakam tanpa perlu menunggu 2017.

"‎Insya Allah sudah (payung hukum Blok Mahakam). Sudah dibahas tinggal laporan ke atas. Sudah seharian kan. Tugas kementerian kan revisi Permen 15, itu sudah. Itu yang direvisi supaya masa transisinya lebih tegas," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (29/8/2016).

Menurutnya, BUMN migas tersebut dapat memasukkan investasinya namun yang mengerjakan pengeboran tetap kontraktor existing dalam hal ini Inpex Corporation. "‎Sebelum ambil alih sudah bisa investasi. Yang mengerjakan tetap existing kontraktor," imbuh dia.

Selain merevisi Permen Nomor 15/2015, pemerintah juga merevisi Surat Keputusan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) terkait alih kelola Blok Mahakam. Menurutnya, aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk alih kelola Blok Mahakam melainkan untuk seluruh wilayah kerja yang akan berakhir masa kontraknya.

"Bisa (untuk wilayah kerja lain). Buat transisi saja tapi. Ya sesuai aturan aja, kan minimal dua tahun sebelumnya sudah ditentukan. Ini tetap cuma di-elaborate saja," tandasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kelola 2 Blok Migas...
Kelola 2 Blok Migas Raksasa, Pengamat: Pertamina Menjawab Keraguan
Gandeng Eni, Pertamina...
Gandeng Eni, Pertamina Resmi Kelola Blok Peri Mahakam
PHI Capai Produksi Minyak...
PHI Capai Produksi Minyak 47.800 Bph di Triwulan II/2021
GM PHM: Tantangan Kian...
GM PHM: Tantangan Kian Berat, Kami Tetap Optimistis
Cari Cadangan Ekonomis,...
Cari Cadangan Ekonomis, PHM Mulai Bor Sumur Eksplorasi TDE C-1X
Topang Produksi WK Mahakam,...
Topang Produksi WK Mahakam, PHM Mulai Proses Sail Away Jacket Proyek JSN
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
4 jam yang lalu
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
4 jam yang lalu
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
5 jam yang lalu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
5 jam yang lalu
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
5 jam yang lalu
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
5 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved