Aturan Rampung, Pertamina Bisa Investasi di Blok Mahakam
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I GN Wiratmaja Puja memastikan payung hukum rencana investasi PT Pertamina (Persero) di Blok Mahakam rampung. Payung hukum yang dimaksud adalah revisi Permen ESDM No 15/2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya.
Dia menjelaskan, aturan ini direvisi dengan maksud agar dapat mempertegas masa transisi pengelolaan Blok Mahakam. Dengan direvisinya peraturan tersebut, Pertamina dapat memasukkan investasinya di Blok Mahakam tanpa perlu menunggu 2017.
"Insya Allah sudah (payung hukum Blok Mahakam). Sudah dibahas tinggal laporan ke atas. Sudah seharian kan. Tugas kementerian kan revisi Permen 15, itu sudah. Itu yang direvisi supaya masa transisinya lebih tegas," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (29/8/2016).
Menurutnya, BUMN migas tersebut dapat memasukkan investasinya namun yang mengerjakan pengeboran tetap kontraktor existing dalam hal ini Inpex Corporation. "Sebelum ambil alih sudah bisa investasi. Yang mengerjakan tetap existing kontraktor," imbuh dia.
Selain merevisi Permen Nomor 15/2015, pemerintah juga merevisi Surat Keputusan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) terkait alih kelola Blok Mahakam. Menurutnya, aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk alih kelola Blok Mahakam melainkan untuk seluruh wilayah kerja yang akan berakhir masa kontraknya.
"Bisa (untuk wilayah kerja lain). Buat transisi saja tapi. Ya sesuai aturan aja, kan minimal dua tahun sebelumnya sudah ditentukan. Ini tetap cuma di-elaborate saja," tandasnya.
Dia menjelaskan, aturan ini direvisi dengan maksud agar dapat mempertegas masa transisi pengelolaan Blok Mahakam. Dengan direvisinya peraturan tersebut, Pertamina dapat memasukkan investasinya di Blok Mahakam tanpa perlu menunggu 2017.
"Insya Allah sudah (payung hukum Blok Mahakam). Sudah dibahas tinggal laporan ke atas. Sudah seharian kan. Tugas kementerian kan revisi Permen 15, itu sudah. Itu yang direvisi supaya masa transisinya lebih tegas," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (29/8/2016).
Menurutnya, BUMN migas tersebut dapat memasukkan investasinya namun yang mengerjakan pengeboran tetap kontraktor existing dalam hal ini Inpex Corporation. "Sebelum ambil alih sudah bisa investasi. Yang mengerjakan tetap existing kontraktor," imbuh dia.
Selain merevisi Permen Nomor 15/2015, pemerintah juga merevisi Surat Keputusan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) terkait alih kelola Blok Mahakam. Menurutnya, aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk alih kelola Blok Mahakam melainkan untuk seluruh wilayah kerja yang akan berakhir masa kontraknya.
"Bisa (untuk wilayah kerja lain). Buat transisi saja tapi. Ya sesuai aturan aja, kan minimal dua tahun sebelumnya sudah ditentukan. Ini tetap cuma di-elaborate saja," tandasnya.
(izz)