Kemenhub: 60 Perusahaan Belum Bayar Tunggakan Rp79,86 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan sebanyak 60 perusahaan belum melunasi kewajiban penyetoran ke kas negara Rp79,86 miliar. Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) pada 2010-2016, terkait rekomendasi penyetoran ke kas negara.
Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan, Cris Kuntadi mengungkapkan, nilai pengembalian negara Rp79,86 tersebut masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Ini perlu kami sampaikan karena nilai pengembalian itu pada akhirnya masuk ke PNBP Kemenhub. Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan BPK sejak 2010 hingga 2016," ujarnya di Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Tiga perusahaan dengan nilai tunggakan terbesar tersebut, di antaranya PT Mekarjaya Abadipratama sebesar Rp7,86 miliar (kelebihan pembayaran atas pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Palembang pada 2015). Kemudian, PT Inti Jawa Teknik dengan total nilai Rp7,56 miliar yang terdiri dari pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Panarukan pada 2012 Rp214,33 juta dan kelebihan pembayaran atas pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Batang anggaran APBN 2015 Rp7,34 miliar.
PT Pharma Kasih Sentosa dengan total nilai sebesar Rp6,66 miliar. Terdiri dari kelebihan pembayaran atas pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Batang APBN 2015 Rp6,19 miliar dan Rp473,43 juta untuk lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Branta APBN 2012.
Cris menyebutkan pejabat, termasuk pimpinan perusahaan wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tersebut selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima. Dia mengancam akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui aparat penegak hukum.
"Kalau tak dintindaklanjuti, kami bisa meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan," katanya.
Kemenhub, lanjut dia, telah mengirimkan nota tagihan melalui unit-unit kerja terkait kepada perusahaan-perusahaan yang belum menyelesaikan penyetoran ke kas negara sebagai PNBP. "Kami akan kembali mengirimkan penyampaian tertulis. Kami beri waktu 30 hari ke depan," ujarnya.
"Kalau sampai melebihi tenggat waktu, maka kami rekomendasi kepada kuasa pengguna anggaran ke dalam daftar hitam dan terpublish di LKPP sehingga berpotensi tidak mendapat pekerjaan selama 2 tahun," katanya, dengan tegas.
Sebanyak 60 perusahaan yang menunggak tersebut juga terdapat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum menyelesaikan kewajibannya. Mereka di antaranya PT Waskita Karya dengan nilai tunggakan Rp5,68 miliar, untuk pekerjaan Pembangunan Dermaga Penyeberangan Hansisi Tahap II TA 2012 dan pekerjaan dari dana stimulus fiskal TA 2009 pada Satker Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Manokwari.
Adapun PT Brantas Abipraya baru menyetorkan Rp1 miliar dari nilai kewajibannya Rp4,60 miliar terkait kelebihan pembayaran atas pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Telaga Biru pada 2015 di Jawa Timur.
Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan, Cris Kuntadi mengungkapkan, nilai pengembalian negara Rp79,86 tersebut masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Ini perlu kami sampaikan karena nilai pengembalian itu pada akhirnya masuk ke PNBP Kemenhub. Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan BPK sejak 2010 hingga 2016," ujarnya di Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Tiga perusahaan dengan nilai tunggakan terbesar tersebut, di antaranya PT Mekarjaya Abadipratama sebesar Rp7,86 miliar (kelebihan pembayaran atas pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Palembang pada 2015). Kemudian, PT Inti Jawa Teknik dengan total nilai Rp7,56 miliar yang terdiri dari pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Panarukan pada 2012 Rp214,33 juta dan kelebihan pembayaran atas pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Batang anggaran APBN 2015 Rp7,34 miliar.
PT Pharma Kasih Sentosa dengan total nilai sebesar Rp6,66 miliar. Terdiri dari kelebihan pembayaran atas pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Batang APBN 2015 Rp6,19 miliar dan Rp473,43 juta untuk lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Branta APBN 2012.
Cris menyebutkan pejabat, termasuk pimpinan perusahaan wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tersebut selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima. Dia mengancam akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui aparat penegak hukum.
"Kalau tak dintindaklanjuti, kami bisa meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan," katanya.
Kemenhub, lanjut dia, telah mengirimkan nota tagihan melalui unit-unit kerja terkait kepada perusahaan-perusahaan yang belum menyelesaikan penyetoran ke kas negara sebagai PNBP. "Kami akan kembali mengirimkan penyampaian tertulis. Kami beri waktu 30 hari ke depan," ujarnya.
"Kalau sampai melebihi tenggat waktu, maka kami rekomendasi kepada kuasa pengguna anggaran ke dalam daftar hitam dan terpublish di LKPP sehingga berpotensi tidak mendapat pekerjaan selama 2 tahun," katanya, dengan tegas.
Sebanyak 60 perusahaan yang menunggak tersebut juga terdapat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum menyelesaikan kewajibannya. Mereka di antaranya PT Waskita Karya dengan nilai tunggakan Rp5,68 miliar, untuk pekerjaan Pembangunan Dermaga Penyeberangan Hansisi Tahap II TA 2012 dan pekerjaan dari dana stimulus fiskal TA 2009 pada Satker Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Manokwari.
Adapun PT Brantas Abipraya baru menyetorkan Rp1 miliar dari nilai kewajibannya Rp4,60 miliar terkait kelebihan pembayaran atas pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Telaga Biru pada 2015 di Jawa Timur.
(dmd)