LPS Siapkan Proses Likuidasi BPRS Shadiq Amanah

Kamis, 01 September 2016 - 12:32 WIB
LPS Siapkan Proses Likuidasi BPRS Shadiq Amanah
LPS Siapkan Proses Likuidasi BPRS Shadiq Amanah
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-34/D-03/2016 telah mencabut izin usaha PT BPRS Shadiq Amanah di Jalan Kol Masturi No 33, Kota Cimahi, Jawa Barat sejak 1 September 2016.

Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Fauzi Ichsan menjelaskan, dengan dikeluarkannya surat tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU No 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan UU No 7/2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Shadiq Amanah, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," kata dia dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Sementara, dalam rangka likuidasi PT BPRS Shadiq Amanah, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang rapat umum pemegang saham (RUPS).

LPS melalui RUPS PT BPRS Shadiq Amanah akan membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai "Bank Dalam Likuidasi", dan menonaktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPRS Shadiq Amanah akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. "Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPRS Shadiq Amanah tersebut akan dilakukan oleh LPS," imbuh dia.

LPS mengimbau agar nasabah PT BPRS Shadiq Amanah tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPRS Shadiq Amanah serta kepada karyawan PT BPRS Shadiq Amanah diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0487 seconds (0.1#10.140)