Luhut Longgarkan Freeport Ekspor Mineral meski Smelter Mandek
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan berencana kembali memberikan kelonggaran atau memberikan relaksasi kepada perusahaan tambang seperti PT Freeport Indonesia untuk mengekspor mineral mentah.
Hal ini lantaran pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) masih belum menunjukkan progress maksimal. Menurutnya, belum terlaksananya pembangunan smelter oleh perusahaan tambang sejatinya bukan salah perusahaan tambang. Hal tersebut sejatinya salah pemerintah.
Sebab, lanjut dia, Undang-undang (UU) No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), mewajibkan perusahaan tambang melakukan hilirisasi produknya di dalam negeri. Namun, kata Luhut, aturan pelaksanaan hilirisasi serta kewajiban membangun smelter baru muncul pada 2014.
"Ini juga bukan salah mereka, salah kita juga (pemerintah) UU Minerba 2009, itu aturan pelaksanaannya 2014. Sehingga, tidak mungkinlah mereka membangun smelter di mana harga daripada komoditi menurun untuk mereka melakukan investasi sebanyak itu," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Kendati demikian, mantan Menkopolhukam ini menegaskan bahwa relaksasi ini tidak semata untuk perusahaan tambang kakap sekelas Freeport ataupun PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Namun, berlaku adil untuk seluruh perusahaan tambang baik kecil maupun besar.
"Artinya, kita jangan lihat Freeport atau Newmont. Kita juga lihat industri lain yang sudah mungkin membangun (smelter) 75% atau 35%. Yang berhenti karena cash flow-nya. Nah, dengan kita melihat secara adil, memberikan relaksasi ini, dalam tenggat waktu tertentu saya kira akan membuat kita juga bagus," tandasnya.
Hal ini lantaran pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) masih belum menunjukkan progress maksimal. Menurutnya, belum terlaksananya pembangunan smelter oleh perusahaan tambang sejatinya bukan salah perusahaan tambang. Hal tersebut sejatinya salah pemerintah.
Sebab, lanjut dia, Undang-undang (UU) No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), mewajibkan perusahaan tambang melakukan hilirisasi produknya di dalam negeri. Namun, kata Luhut, aturan pelaksanaan hilirisasi serta kewajiban membangun smelter baru muncul pada 2014.
"Ini juga bukan salah mereka, salah kita juga (pemerintah) UU Minerba 2009, itu aturan pelaksanaannya 2014. Sehingga, tidak mungkinlah mereka membangun smelter di mana harga daripada komoditi menurun untuk mereka melakukan investasi sebanyak itu," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Kendati demikian, mantan Menkopolhukam ini menegaskan bahwa relaksasi ini tidak semata untuk perusahaan tambang kakap sekelas Freeport ataupun PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Namun, berlaku adil untuk seluruh perusahaan tambang baik kecil maupun besar.
"Artinya, kita jangan lihat Freeport atau Newmont. Kita juga lihat industri lain yang sudah mungkin membangun (smelter) 75% atau 35%. Yang berhenti karena cash flow-nya. Nah, dengan kita melihat secara adil, memberikan relaksasi ini, dalam tenggat waktu tertentu saya kira akan membuat kita juga bagus," tandasnya.
(izz)