Taksi Online Harus Sesuai Permenhub Nomor 32 Tahun 2016

Kamis, 01 September 2016 - 16:44 WIB
Taksi Online Harus Sesuai Permenhub Nomor 32 Tahun 2016
Taksi Online Harus Sesuai Permenhub Nomor 32 Tahun 2016
A A A
JAKARTA - Perusahaan taksi berbasis online didesak melengkapi persyaratan seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 mengenai penyelenggaraan angkutan umum tidak dalam trayek jenis angkutan sewa. Hal ini mengingat Peraturan Menteri yang ditetapkan pada 28 Maret itu mulai perlaku penuh per 1 September 2016.

"Bagi taxi yang berbasis aplikasi online agar melengkapi semua persyaratan yang telah di sampaikan Kementerian Perhubungan sesuai Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek," kata Anggota Komisi V DPR Moh Nizar Zahro dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Dia menerangkan Permenhub Nomor 32/2016, antara lain mengatur tentang angkutan orang taksi, pariwisata, serta angkutan orang dengan tujuan tertentu, seperti carter, sewa, dan antar jemput. Cakupan lainnya adalah angkutan berbasis mobil penumpang umum yang dioperasikan di jalan lokal dan lingkungan.

Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 menggantikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Angkutan Umum. Salah satu landasan dasar dikeluarkannya Permenhub Nomor 36 Tahun 2016 yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dengan adanya permenhub itu bertujuan bagi keselamatan penumpang dalam menggunakan angkutan umum. Ini sebagai pedoman bagi semua taxi yang berbasis aplikasi online atau tidak Saya berharap agar permenhub ini berjalan efektif dan tidak ada perubahan lagi agar sesuai dengan UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan raya," paparnya.

Lanjut dia menerangkan bahwa Permenhub Nomor 32 secara khusus mengatur penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi. Dalam pasal 40 ayat 1 disebutkan bahwa penggunaan aplikasi digunakan untuk meningkatkan kemudahan pemesanan pelayanan jasa angkutan orang tidak dalam trayek.

Ayat 3 mengatur pula pemakaian aplikasi bisa secara mandiri atau bekerja sama dengan perusahaan penyedia aplikasi.

"Jadi sudah pasti sesuai dengan Permenhub, penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi tetap wajib didaftar dan atas nama surat tanda nomor kendaraan (STNK) harus berbadan hukum. Hal itu sudah sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 139 Ayat 4," tambahnya .

Badan hukum yang dimaksud, dia menambahkan bisa berupa koperasi, perusahaan teknologi Grab dan Uber harus mempunyai koperasi. Grab bermitra dengan koperasi di bawah Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI). Adapun Uber bersama Koperasi Trans Usaha Bersama.

"Kewajiban lainnya yang harus dipenuhi penyelenggara angkutan umum dengan aplikasi diatur di Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 Pasal 41 ayat 4. Perusahaan aplikasi wajib melaporkan kepada direktur jenderal soal profil perusahaan, data seluruh kendaraan, pengemudi, mitra, serta layanan," tutupnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5689 seconds (0.1#10.140)