Taksi Online Harus Sesuai Permenhub Nomor 32 Tahun 2016

Kamis, 01 September 2016 - 16:44 WIB
Taksi Online Harus Sesuai...
Taksi Online Harus Sesuai Permenhub Nomor 32 Tahun 2016
A A A
JAKARTA - Perusahaan taksi berbasis online didesak melengkapi persyaratan seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 mengenai penyelenggaraan angkutan umum tidak dalam trayek jenis angkutan sewa. Hal ini mengingat Peraturan Menteri yang ditetapkan pada 28 Maret itu mulai perlaku penuh per 1 September 2016.

"Bagi taxi yang berbasis aplikasi online agar melengkapi semua persyaratan yang telah di sampaikan Kementerian Perhubungan sesuai Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek," kata Anggota Komisi V DPR Moh Nizar Zahro dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Dia menerangkan Permenhub Nomor 32/2016, antara lain mengatur tentang angkutan orang taksi, pariwisata, serta angkutan orang dengan tujuan tertentu, seperti carter, sewa, dan antar jemput. Cakupan lainnya adalah angkutan berbasis mobil penumpang umum yang dioperasikan di jalan lokal dan lingkungan.

Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 menggantikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Angkutan Umum. Salah satu landasan dasar dikeluarkannya Permenhub Nomor 36 Tahun 2016 yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dengan adanya permenhub itu bertujuan bagi keselamatan penumpang dalam menggunakan angkutan umum. Ini sebagai pedoman bagi semua taxi yang berbasis aplikasi online atau tidak Saya berharap agar permenhub ini berjalan efektif dan tidak ada perubahan lagi agar sesuai dengan UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan raya," paparnya.

Lanjut dia menerangkan bahwa Permenhub Nomor 32 secara khusus mengatur penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi. Dalam pasal 40 ayat 1 disebutkan bahwa penggunaan aplikasi digunakan untuk meningkatkan kemudahan pemesanan pelayanan jasa angkutan orang tidak dalam trayek.

Ayat 3 mengatur pula pemakaian aplikasi bisa secara mandiri atau bekerja sama dengan perusahaan penyedia aplikasi.

"Jadi sudah pasti sesuai dengan Permenhub, penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi tetap wajib didaftar dan atas nama surat tanda nomor kendaraan (STNK) harus berbadan hukum. Hal itu sudah sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 139 Ayat 4," tambahnya .

Badan hukum yang dimaksud, dia menambahkan bisa berupa koperasi, perusahaan teknologi Grab dan Uber harus mempunyai koperasi. Grab bermitra dengan koperasi di bawah Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI). Adapun Uber bersama Koperasi Trans Usaha Bersama.

"Kewajiban lainnya yang harus dipenuhi penyelenggara angkutan umum dengan aplikasi diatur di Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 Pasal 41 ayat 4. Perusahaan aplikasi wajib melaporkan kepada direktur jenderal soal profil perusahaan, data seluruh kendaraan, pengemudi, mitra, serta layanan," tutupnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Kemenhub Hentikan Sementara...
Kemenhub Hentikan Sementara Layanan Transportasi di Bali Saat Hari Raya Nyepi
Direktorat Jenderal...
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Tegaskan Keselamatan Bersepeda
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Bertemu Dubes UEA, Menhub...
Bertemu Dubes UEA, Menhub Bahas Kelanjutan Kerja Sama Transportasi
Indonesia Jadi Ketua...
Indonesia Jadi Ketua Pertemuan Pemimpin Transportasi se-ASEAN
Berita Terkini
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
19 menit yang lalu
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
10 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
11 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
11 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
11 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
11 jam yang lalu
Infografis
5 Badan Intelijen Terbaik...
5 Badan Intelijen Terbaik pada 2025, Nomor 2 Paling Kejam dan Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved