LPS Edukasi Program Penjaminan Simpanan di Sumatera Barat
A
A
A
PADANG - Dalam rangka upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar serangkaian kegiatan sosialisasi di kota Padang, Sumtera Barat. Antara lain melalui workshop media, talkshow radio, dan kuliah umum di Universitas Andalas.
Melalui media workshop ini, LPS ingin memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang program penjaminan simpanan di bank guna mendukung terciptanya stabilitas sistem perbankan yang merupakan modal penting dalam mendukung pembangunan ekonomi.
"Program penjaminan simpanan ini perlu diketahui dan dipahami oleh masyarakat untuk memberikan rasa aman, tenang, dan pasti. Sehingga, masyarakat tetap percaya dan terus menempatkan dananya di lembaga perbankan yang akan disalurkan perbankan dalam bentuk kredit mendukung pembiayaan pembangunan ekonomi," kata Suharno Eliandy, Senior Executive Vice President LPS pada media workshop yang diselenggarakan LPS di Safari Garden Cafe, Padang, Selasa (6/9/2016).
Selain sebagai sarana membangun silaturahmi, melalui media workshop ini LPS juga mengingatkan kembali peran dan fungsi LPS sebagai salah satu lembaga regulator di sistem keuangan Indonesia, bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Keuangan RI.
"Pendirian LPS dilatarbelakangi oleh krisis moneter 1998. Pada saat itu, pemerintah menerapkan blanket guarantee, di mana kebijakan tersebut membebani APBN dan menimbulkan potensi moral hazard dari para pengelola bank. Berdasarkan pengalaman tersebut, pemerintah mendirikan LPS berdasarkan UU No 24/2004 yang beroperasi setahun kemudian (22 September 2005)," terang Suharno.
Dia menjelaskan, hingga Juni 2016 terdapat 1.915 bank (1.797 BPR dan 118 Bank Umum) yang menjadi peserta penjaminan LPS. Kepercayaan nasabah terhadap perbankan secara konsisten meningkat. Ini dapat tergambar dari data peningkatan simpanan perbankan selama enam tahun terakhir.
Posisi Juni 2016 jumlah rekening perbankan sebesar 184.178.717 rekening (naik 89% dibandingkan 2010) dan jumlah nominal sebesar Rp2.076.794 miliar (naik 96% dibanding 2010).
"Selain fungsi menjaga stabilitas perbankan nasional, LPS telah melakukan fungsi penjaminan simpanan sejak LPS beroperasi pada 2006 hingga Juni 2016, LPS telah melakukan pembayaran klaim simpanan sebesar Rp783,4 miliar atas bank yang izin usahanya telah dicabut (75 Bank) oleh OJK," tambahnya.
Untuk memperluas pemahaman mengenai program penjaminan simpanan secara akademis, LPS juga dijadwalkan akan menandatangani Nota Kesepahaman dengan Universitas Andalas, besok. Kerja sama ini isinya antara lain tentang penyusunan silabus mata kuliah yang memuat materi mengenai fungsi, tugas dan wewenang LPS serta implementasi pembelajaran mengenai LPS.
Melalui media workshop ini, LPS ingin memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang program penjaminan simpanan di bank guna mendukung terciptanya stabilitas sistem perbankan yang merupakan modal penting dalam mendukung pembangunan ekonomi.
"Program penjaminan simpanan ini perlu diketahui dan dipahami oleh masyarakat untuk memberikan rasa aman, tenang, dan pasti. Sehingga, masyarakat tetap percaya dan terus menempatkan dananya di lembaga perbankan yang akan disalurkan perbankan dalam bentuk kredit mendukung pembiayaan pembangunan ekonomi," kata Suharno Eliandy, Senior Executive Vice President LPS pada media workshop yang diselenggarakan LPS di Safari Garden Cafe, Padang, Selasa (6/9/2016).
Selain sebagai sarana membangun silaturahmi, melalui media workshop ini LPS juga mengingatkan kembali peran dan fungsi LPS sebagai salah satu lembaga regulator di sistem keuangan Indonesia, bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Keuangan RI.
"Pendirian LPS dilatarbelakangi oleh krisis moneter 1998. Pada saat itu, pemerintah menerapkan blanket guarantee, di mana kebijakan tersebut membebani APBN dan menimbulkan potensi moral hazard dari para pengelola bank. Berdasarkan pengalaman tersebut, pemerintah mendirikan LPS berdasarkan UU No 24/2004 yang beroperasi setahun kemudian (22 September 2005)," terang Suharno.
Dia menjelaskan, hingga Juni 2016 terdapat 1.915 bank (1.797 BPR dan 118 Bank Umum) yang menjadi peserta penjaminan LPS. Kepercayaan nasabah terhadap perbankan secara konsisten meningkat. Ini dapat tergambar dari data peningkatan simpanan perbankan selama enam tahun terakhir.
Posisi Juni 2016 jumlah rekening perbankan sebesar 184.178.717 rekening (naik 89% dibandingkan 2010) dan jumlah nominal sebesar Rp2.076.794 miliar (naik 96% dibanding 2010).
"Selain fungsi menjaga stabilitas perbankan nasional, LPS telah melakukan fungsi penjaminan simpanan sejak LPS beroperasi pada 2006 hingga Juni 2016, LPS telah melakukan pembayaran klaim simpanan sebesar Rp783,4 miliar atas bank yang izin usahanya telah dicabut (75 Bank) oleh OJK," tambahnya.
Untuk memperluas pemahaman mengenai program penjaminan simpanan secara akademis, LPS juga dijadwalkan akan menandatangani Nota Kesepahaman dengan Universitas Andalas, besok. Kerja sama ini isinya antara lain tentang penyusunan silabus mata kuliah yang memuat materi mengenai fungsi, tugas dan wewenang LPS serta implementasi pembelajaran mengenai LPS.
(izz)