Layanan Kargo Internasional PT JAS Kembali Operasi di Bandara Juanda
A
A
A
JAKARTA - Penyedia jasa kargo internasional di Bandara Juanda Surabaya, PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) menyatakan siap kembali beroperasi. Pengoperasian kembali setelah sebelumnya PT Angkasa Pura I menghentikan dan mengambilalih pengelolaan terminal kargo yang selama ini dijalankan PT JAS dan menerbitkan pengoperasian anak usaha kargo melalui PT Angkasa Pura Logistik.
Head Corporate Secretary and Legal PT JAS, Yoyok Priyowiwoho, mengatakan pihaknya kini tengah melakukan persiapan alat-alat dan melakukan instal ulang pada sejumlah sistem di Bandara Juanda. "Kami baru mereinstal sistem dan alat-alat lagi. Artinya, sudah ada pembicaraan dimana kami diminta aktif kembali," kata dia melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Menurut dia, PT JAS tidak beroperasi sejak tanggal 4 September 2016, sebab belum ada pembicaraan secara detail bahwa terdapat dua operator jasa kargo internasional di Surabaya. "Sebelumnya hanya kami yang beroperasi untuk kargo bandara internasional. Ketika pencabutan dilakukan ternyata ada Angkasa Pura Logistik. Namun kami hormati itu, dan pembicaraan mengenai pengaktivan kembali PT Jas baru dibicarakan," ujar dia.
Sebelumnya, PT Angkasa Pura I mengambil alih pengelolaan terminal kargo dan mencabut izin jasa kargo kebandarudaraan di Bandara Juanda. Pencabutan berkaitan dengan pelaksanaan aturan Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan No 187 Tahun 2015. Aturan tersebut menyebutkan Angkasa Pura I berkewajiban menjadi penyelenggara jasa bandar udara meliputi terminal penumpang, terminal kargo dan pos. Aturan tersebut mulai berlaku sejak 4 September 2016.
Direktur Marketing dan Pengembangan Usaha PT Angkasa Pura I (Persero) Mochammad Asrori mengatakan, sesuai dengan undang-undang terdapat dua jenis terminal di bandara yakni terminal penumpang dan terminal kargo, yang dikelola PT Angkasa Pura.
"Kemarin itu, sifatnya PT JAS menyewa terminal kargo dengan sistem bagi hasil. Nah, kami mau menjalankan undang-undang maka dicabut izinnya. Namun PT JAS bisa aktif operasi kembali setelah memiliki izin yang baru. Makanya ini sedang kita proses," ucap dia dalam konferensi pers di Kantor PT Angkasa Pura I di Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Asrori menambahkan, secara bertahap pihaknya akan menerapkan aturan tersebut pada semua bandara yang dikelolanya. Kata dia, potensi pendapatan di sektor kargo cukup besar mengingat besarnya pasar ekspor melalui angkutan pesawat.
"Saya kira potensinya cukup besar. Karena melihat pasar ekspor kita juga besar di luar negeri. Tahun ini saya kira bisa bertambah 5-6% menjadi 98.000 ton. Beda di tahun sebelumnya hanya 95.000 ton atau rata-rata per tahun Rp10 miliar," pungkas dia.
Head Corporate Secretary and Legal PT JAS, Yoyok Priyowiwoho, mengatakan pihaknya kini tengah melakukan persiapan alat-alat dan melakukan instal ulang pada sejumlah sistem di Bandara Juanda. "Kami baru mereinstal sistem dan alat-alat lagi. Artinya, sudah ada pembicaraan dimana kami diminta aktif kembali," kata dia melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Menurut dia, PT JAS tidak beroperasi sejak tanggal 4 September 2016, sebab belum ada pembicaraan secara detail bahwa terdapat dua operator jasa kargo internasional di Surabaya. "Sebelumnya hanya kami yang beroperasi untuk kargo bandara internasional. Ketika pencabutan dilakukan ternyata ada Angkasa Pura Logistik. Namun kami hormati itu, dan pembicaraan mengenai pengaktivan kembali PT Jas baru dibicarakan," ujar dia.
Sebelumnya, PT Angkasa Pura I mengambil alih pengelolaan terminal kargo dan mencabut izin jasa kargo kebandarudaraan di Bandara Juanda. Pencabutan berkaitan dengan pelaksanaan aturan Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan No 187 Tahun 2015. Aturan tersebut menyebutkan Angkasa Pura I berkewajiban menjadi penyelenggara jasa bandar udara meliputi terminal penumpang, terminal kargo dan pos. Aturan tersebut mulai berlaku sejak 4 September 2016.
Direktur Marketing dan Pengembangan Usaha PT Angkasa Pura I (Persero) Mochammad Asrori mengatakan, sesuai dengan undang-undang terdapat dua jenis terminal di bandara yakni terminal penumpang dan terminal kargo, yang dikelola PT Angkasa Pura.
"Kemarin itu, sifatnya PT JAS menyewa terminal kargo dengan sistem bagi hasil. Nah, kami mau menjalankan undang-undang maka dicabut izinnya. Namun PT JAS bisa aktif operasi kembali setelah memiliki izin yang baru. Makanya ini sedang kita proses," ucap dia dalam konferensi pers di Kantor PT Angkasa Pura I di Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Asrori menambahkan, secara bertahap pihaknya akan menerapkan aturan tersebut pada semua bandara yang dikelolanya. Kata dia, potensi pendapatan di sektor kargo cukup besar mengingat besarnya pasar ekspor melalui angkutan pesawat.
"Saya kira potensinya cukup besar. Karena melihat pasar ekspor kita juga besar di luar negeri. Tahun ini saya kira bisa bertambah 5-6% menjadi 98.000 ton. Beda di tahun sebelumnya hanya 95.000 ton atau rata-rata per tahun Rp10 miliar," pungkas dia.
(ven)