Tak Perlu Payung Hukum, Pertamina Siap Ambil Blok Mahakam

Rabu, 07 September 2016 - 17:44 WIB
Tak Perlu Payung Hukum,...
Tak Perlu Payung Hukum, Pertamina Siap Ambil Blok Mahakam
A A A
JAKARTA - Langkah PT Pertamina (Persero) mengambil hak kelola Blok Mahakam di Kalimantan Timur dari Total E&P Indonesie semakin mudah. Pasalnya, perseroan bisa mulai menyuntik investasi ke blok migas tersebut ‎tanpa perlu menunggu payung hukum dari Pemerintah.

Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengungkapkan, Pertamina Hulu Mahakam bisa melakukan Work Program and Budget mulai tahun depan. Nantinya, investasi yang dimasukkan Pertamina tersebut bisa dimasukkan dalam cost recovery di 2017.

"‎Rapat memastikan bahwa Pertamina Hulu Mahakam bisa melakukan Work Program and Budget di 2017 dan nanti setelah 2018 bisa di-cost recovery. Intinya itu," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Sebelumnya, Pertamina dikatakan harus menunggu dua peraturan hukum dari Pemerintah sebelum memasukkan investasi di Mahakam.‎ Dua beleid tersebut adalah Surat Keputusan (SK) dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya.

Namun, Syamsu memastikan Pertamina bisa masuk ke Blok Mahakam tanpa perlu menunggu dua beleid tersebut. Pertamina hanya perlu merevisi kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) Mahakam. (Baca: Pertamina Hulu Energi Usulkan Amandemen Perjanjian Jual Beli Gas)

"‎Tadi dari diskusi ada beberapa opsi. Mungkin langsung bisa dicover di dalam PSC. Amandemen PSC. Kayaknya enggak perlu (SK SKK Migas dan revisi Permen ESDM Nomor 15/2015), dari PSC saja lebih kuat," imbuh dia.

Dia menambahkan, nantinya amandemen PSC tersebut akan mengakomodasi keinginan BUMN migas ini untuk memulai melakukan aktivitasnya di Blok Mahakam pada tahun depan.

"Mengakomodasi kami nanti pada 2017 sudah harus bisa melakukan aktivitas. Tapi harus dijamin bahwa aktivitas kami itu bisa di-cost recovery. Klausulnya dimasukan dalam amandemen PSC secepatnya. Yang harus menyelesaikan adalah SKK Migas dan ESDM‎," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0882 seconds (0.1#10.140)