Suku Bunga Penjaminan LPS Turun 50 Basis Poin

Selasa, 13 September 2016 - 15:41 WIB
Suku Bunga Penjaminan LPS Turun 50 Basis Poin
Suku Bunga Penjaminan LPS Turun 50 Basis Poin
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat suku bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebanyak 50 basis point (bps). Ini akan berlaku sejak 15 September 2015 hingga 15 Januari 2016.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, pihaknya tidak menurunkan tingkat suku bunga penjaminan dalam valas. Hal tersebut sesuai rapat dewan komisioner akhir pekan lalu.

"Rapat dewan komisioner memutuskan periode 15 September sampai 15 Januari simpanan dalan rupiah di bank umum dan BPR turun 50 bps. Sementara tingkat penjaminan dalam valas tetap," ujarnya di Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Halim menjelaskan, tingkat suku bunga penjaminan dalam rupiah turun menjadi 6,25% dan valas tetap 0,75% untuk di bank umum. Kemudian penjaminan rupiah di BPR turun juga jadi 8,75%.

"Tingkat suku bunga penjaminan rupiah 6,25% dan valas 0,75% dan simpanan rupiah di BPR menjadi 8,75%. Terdapat perbedaan 2,5% antara LPS rate untuk bank umum dengan untuk BPR," kata dia.

Keputusan rapat tersebut, lanjut Halim, diambil dengan memperhatikan penurunan signifikan pada komponen perhitungan tingkat bunga penjaminan simpanan. Sejalan dengan tren penurunan suku bunga perbankan.

"Selain itu, keputusan tersebut juga memperhatikan situasi ekonomi Indonesia secara umum, laju inflasi yang menurun, arah kebijakan moneter, serta kondisi likuiditas dan prospeknya hingga akhir tahun menunjukkan bahwa likuiditas perbankan berada dalam posisi yang memadai," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8288 seconds (0.1#10.140)