Menteri Siti Belum Beri Lampu Hijau Kelanjutan Reklamasi Pulau G

Jum'at, 16 September 2016 - 15:11 WIB
Menteri Siti Belum Beri...
Menteri Siti Belum Beri Lampu Hijau Kelanjutan Reklamasi Pulau G
A A A
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya hingga saat ini belum memberikan lampu hijau kepada PT Muara Wisesa Samudra untuk melanjutkan proyek reklamasi Pulau G di Pantai Utara Teluk Jakarta. Pengembang diharuskan me‎nyelesaikan kewajiban dan sanksi administratif, sebelum proyek prestisius tersebut dilanjutkan.

(Baca: Kelanjutan Reklamasi Pulau G Terganjal Restu Menteri Siti)

Dia mengatakan, dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.355/MenLHK/Setjen/Kum.9/5/2016 disebutkan bahwa pengembang harus menjalankan enam sanksi administratif yang ditetapkan pemerintah. Di antaranya, penyertaan data soal material urug, koordinasi dengan PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero), dan lainnya.

"Ada satu (item sanksi) yang belum diselesaikan, tapi satu itu itemnya banyak," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Satu item tersebut, kata Siti, berupa eprubahan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Perubahan dokumen tersebut diperlukan untuk mengubah izin lingkungannya.

"Jadi, apa saja yang harus diubah? Ada yang menjadi muatan untuk perubahan dokumen lingkungan, yaitu pertama dia harus menjelaskan bagaimana soal teknik dan terkait pipa PLTU gas dan lain-lain sesuai hasil koordinasinya, dan secara teknis bisa mengatasi dampak," imbuh dia.

Baca Juga:
Jokowi Belum Putuskan Reklamasi Pulau G dalam Ratas
Luhut Klaim Susi Cs Sepakat Reklamasi Pulau G Dilanjutkan

Selain itu, anak usaha PT Agung Podomoro Land (Tbk) ini juga harus menjelaskan mengenai kajian dampak lingkungan dan mengaitkannya dengan mitigasi material urug di Jawa Barat dan Banten dan kajian lingkungan hidup strategis.

"Bagaimana rencana Pantura secara keseluruhan, bagaimana sistem kaitannya dengan regional Jawa Barat. Kemudian yang penting lagi adalah dia harus dalam posisi mempertimbangkan proyek nasional atau NCICD dalam rencana kerja yang disusun dan dipersiapkan Bappenas," sebut Siti.

Pengembang juga harus mengintegrasikan perencanaan dari hasil reklamasi dengan sistem integrasi sosial. Dalam hal ini, MWS harus menjelaskan rencana peruntukan dari reklamasi dengan mempertimbangkan integrasi sosial.

"‎Bagaimana untuk nelayan, klaster peruntukannya untuk apa saja. Jadi, itu yang harus dipersiapkan dalam bentuk perubahan dokumen lingkungan," ungkapnya.

Siti menuturkan, MWS memang membutuhkan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Dia memperkirakan, pengembang akan dapat menyelesaikan kewajiban itu dalam waktu satu bulan.

"‎‎Harusnya secepatnya, kalau enggak cepat berarti dia enggak bisa beres. Saya masih minta Dirjen cek betul penyelesaiannya sampai kapan. Perkiraan harusnya satu bulan selesaim, tapi biar dilihat saja. Karena usulannya harus dari pengembangnya, perubahannya dari pengembang tapi memang ada kewajiban dari Pemprov DKI, Bappenas, KLHK untuk memberikan informasi yang terkait dengan renstra, lingkungan strategis, NCICD dan lain-lain," tandas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0695 seconds (0.1#10.140)