Percepatan Dwelling Time Kurang dari 2,5 Hari

Kamis, 22 September 2016 - 01:12 WIB
Percepatan Dwelling...
Percepatan Dwelling Time Kurang dari 2,5 Hari
A A A
JAKARTA - Pemerintah menargetkan waktu tunggu bongkar muat petikemas (dwelling time) bisa kurang dari 2,5 hari di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Adapun untuk tiga pelabuhan lain di antaranya Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Belawan Medan serta Pelabuhan Makassar ditargetkan kurang dari tiga hari.

(Baca Juga: Menko Luhut: Biaya Laut Indonesia Termahal di Dunia)

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, percepatan dwelling time tersebut nantinya akan diperkuat dengan peraturan presiden. Saat ini usulan Perpres sendiri sedang dibahas bersama instansi lain seperti Kepolisian/TNI, Direktorat Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta stake holder terkait.

"Kami bahas dulu, saya sudah meminta Direktur lau Lintas Laut untuk untuk menyusun draft dan paling tidak hari Jumat ini sudah kami laporkan kepada Menko, ini akan jadi acuan kami di dalam mengusulkan peraturan presiden," ucap dia dalam konferensi pers di Kemenhub, Jakarta.

Khusus untuk Pelabuhan Tanjung Priok penetapan dwelling time dengan masa waktu kurang dari 2,5 hari meliputi pre clearence satu hari, custom clearence selama 12 jam serta post clearence selama satu hari. Sementara dwelling time untuk tiga pelabuhan lain seperti Makassar, Belawan maupun Tanjung Perak tidak melebihi 3 atau 3,5 hari.

Budi Karya juga mengatakan siap melakukan percepatan pengangkutan peti kemas pada penyimpanan, sementara pelabuhan dan tidak fokus pada tarif progresif. Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya menetapkan tarif progresif atau pengenaan biaya penumpukan barang di Tanjung Priok.

"Dengan menekan waktu saya kira biaya atau cost bisa turun karena kita juga bekerja sama dengan Polri maupun TNI. Jadi, saya kira tidak akan ada pungutan liar lagi. Sedangkan tarif progresif itu hanya edukasi targetnya bukan mengejar itu, namun lebih penting barang lebih cepat keluar," ujar dia.

Dia menambahkan bahwa selama perpres belum keluar, maka evaluasi akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai penanggungjawab. "Selama masa evaluasi Kemenhub akan jadi koordinator. Selanjutnya penanggung percepatan dwellling time di perpres akan dibahas dan ditentukan di Kemenko," pungkas dia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tekan Dwelling Time,...
Tekan Dwelling Time, Aptesindo Dorong Konsistensi Penerapan Aturan
Antisipasi Kepadatan...
Antisipasi Kepadatan Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Menhub Gelar Pertemuan
DPR Soroti Dwelling...
DPR Soroti Dwelling Time di Tanjung Perak yang Beratkan Pengusaha Ekspor-Impor
Si Denok Bandarwati,...
Si Denok Bandarwati, Sejarah Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta
Masih Misteri, Bunker...
Masih Misteri, Bunker di Stasiun Tanjung Priok Bisa Tembus ke Pulau Onrust
MUI Jakut Dukung Polisi...
MUI Jakut Dukung Polisi Jaga Kamtibmas di Wilayah Pelabuhan Tanjung Priok
Berita Terkini
B50 Bawa RI Tak Lagi...
B50 Bawa RI Tak Lagi Impor Solar, Prabowo Klaim Hemat Devisa Rp170 Triliun
16 menit yang lalu
IHSG Ditutup Menguat...
IHSG Ditutup Menguat Tipis, Rupiah Masih Bertengger di Atas Rp18.000
51 menit yang lalu
Prabowo Sentil Pihak...
Prabowo Sentil Pihak yang Tolak B50, Ungkap Mereka Ambil Komisi Impor BBM
1 jam yang lalu
Yamaha Grand Filano...
Yamaha Grand Filano Irit BBM, Hemat Pengeluaran untuk Penggunaan Harian
1 jam yang lalu
Buka Peluang Cuan Baru,...
Buka Peluang Cuan Baru, POJ dan TOP Kolaborasi Tambah Armada Ride-Hailing
1 jam yang lalu
Dulu Diperebutkan hingga...
Dulu Diperebutkan hingga Rp1,6 Juta per Barel, Kini Minyak Dunia Malah Mencari Pembeli
2 jam yang lalu
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved