Percepatan Dwelling Time Kurang dari 2,5 Hari

Kamis, 22 September 2016 - 01:12 WIB
Percepatan Dwelling...
Percepatan Dwelling Time Kurang dari 2,5 Hari
A A A
JAKARTA - Pemerintah menargetkan waktu tunggu bongkar muat petikemas (dwelling time) bisa kurang dari 2,5 hari di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Adapun untuk tiga pelabuhan lain di antaranya Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Belawan Medan serta Pelabuhan Makassar ditargetkan kurang dari tiga hari.

(Baca Juga: Menko Luhut: Biaya Laut Indonesia Termahal di Dunia)

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, percepatan dwelling time tersebut nantinya akan diperkuat dengan peraturan presiden. Saat ini usulan Perpres sendiri sedang dibahas bersama instansi lain seperti Kepolisian/TNI, Direktorat Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta stake holder terkait.

"Kami bahas dulu, saya sudah meminta Direktur lau Lintas Laut untuk untuk menyusun draft dan paling tidak hari Jumat ini sudah kami laporkan kepada Menko, ini akan jadi acuan kami di dalam mengusulkan peraturan presiden," ucap dia dalam konferensi pers di Kemenhub, Jakarta.

Khusus untuk Pelabuhan Tanjung Priok penetapan dwelling time dengan masa waktu kurang dari 2,5 hari meliputi pre clearence satu hari, custom clearence selama 12 jam serta post clearence selama satu hari. Sementara dwelling time untuk tiga pelabuhan lain seperti Makassar, Belawan maupun Tanjung Perak tidak melebihi 3 atau 3,5 hari.

Budi Karya juga mengatakan siap melakukan percepatan pengangkutan peti kemas pada penyimpanan, sementara pelabuhan dan tidak fokus pada tarif progresif. Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya menetapkan tarif progresif atau pengenaan biaya penumpukan barang di Tanjung Priok.

"Dengan menekan waktu saya kira biaya atau cost bisa turun karena kita juga bekerja sama dengan Polri maupun TNI. Jadi, saya kira tidak akan ada pungutan liar lagi. Sedangkan tarif progresif itu hanya edukasi targetnya bukan mengejar itu, namun lebih penting barang lebih cepat keluar," ujar dia.

Dia menambahkan bahwa selama perpres belum keluar, maka evaluasi akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai penanggungjawab. "Selama masa evaluasi Kemenhub akan jadi koordinator. Selanjutnya penanggung percepatan dwellling time di perpres akan dibahas dan ditentukan di Kemenko," pungkas dia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0858 seconds (0.1#10.140)