PPN 12% untuk Layanan Premium, Langkah Strategis Pemerataan Beban Pajak
Jum'at, 27 Desember 2024 - 09:08 WIB
loading...
Sekolah Internasional dikategorikan sebagai layanan pendidikan premium yang akan dikenakan Pajak PPN 12 Persen. (Photo dok Freepik)
A
A
A
JAKARTA - Jasa layanan pendidikan dan kesehatan adalah dua di antara beberapa objek pajak yang akan dikenakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
Rencana tersebut membuat ramai di sebagian besar kalangan masyarakat. Padahal, jasa layanan pendidikan dan kesehatan yang akan dikenakan PPN 12 persen tersebut adalah jasa layanan pendidikan dan kesehatan yang termasuk dalam kategori premium. Sekolah dan rumah sakit umum yang biasa melayani masyarakat pada umumnya, tidak mengalami kenaikan.
Adapun yang dimaksud jasa layanan pendidikan premium adalah seperti sekolah internasional, sedangkan jasa kesehatan premium adalah jasa kesehatan VIP, yang sebelumnya bebas PPN atau dikenakan tarif lebih rendah. Sehingga, PPN 12% Untuk Layanan Premium, Langkah Strategis Pemerataan Beban Pajak
Penyesuaian PPN terhadap Jasa Layanan Pendidikan-Kesehatan Premium Berdampak Signifikan
Menurut pengamat ekonomi Josua Pardede, Chief Economist Permata Bank, kenaikan PPN 12 Persen pada jasa layanan pendidikan dan kesehatan premium akan memberikan dampak signifikan pada konsumen yang memiliki daya beli tinggi.
“Biaya yang lebih tinggi cenderung mengurangi permintaan atas layanan ini dari kelompok masyarakat mampu, meskipun dampaknya lebih kecil dibandingkan pada segmen berpenghasilan rendah karena elastisitas permintaan yang lebih rendah pada kelompok berpenghasilan tinggi,” kata Josua, kepada MNC Portal, Selasa (24/2024).
Menurutnya, penerapan PPN pada jasa premium justru mencerminkan prinsip keadilan dan gotong royong. “Dengan kontribusi lebih besar dari kelompok masyarakat mampu untuk mendukung belanja sosial, seperti subsidi listrik dan bantuan pangan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah,” ujar Josua.
Rencana tersebut membuat ramai di sebagian besar kalangan masyarakat. Padahal, jasa layanan pendidikan dan kesehatan yang akan dikenakan PPN 12 persen tersebut adalah jasa layanan pendidikan dan kesehatan yang termasuk dalam kategori premium. Sekolah dan rumah sakit umum yang biasa melayani masyarakat pada umumnya, tidak mengalami kenaikan.
Adapun yang dimaksud jasa layanan pendidikan premium adalah seperti sekolah internasional, sedangkan jasa kesehatan premium adalah jasa kesehatan VIP, yang sebelumnya bebas PPN atau dikenakan tarif lebih rendah. Sehingga, PPN 12% Untuk Layanan Premium, Langkah Strategis Pemerataan Beban Pajak
Penyesuaian PPN terhadap Jasa Layanan Pendidikan-Kesehatan Premium Berdampak Signifikan
Menurut pengamat ekonomi Josua Pardede, Chief Economist Permata Bank, kenaikan PPN 12 Persen pada jasa layanan pendidikan dan kesehatan premium akan memberikan dampak signifikan pada konsumen yang memiliki daya beli tinggi.
“Biaya yang lebih tinggi cenderung mengurangi permintaan atas layanan ini dari kelompok masyarakat mampu, meskipun dampaknya lebih kecil dibandingkan pada segmen berpenghasilan rendah karena elastisitas permintaan yang lebih rendah pada kelompok berpenghasilan tinggi,” kata Josua, kepada MNC Portal, Selasa (24/2024).
Menurutnya, penerapan PPN pada jasa premium justru mencerminkan prinsip keadilan dan gotong royong. “Dengan kontribusi lebih besar dari kelompok masyarakat mampu untuk mendukung belanja sosial, seperti subsidi listrik dan bantuan pangan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah,” ujar Josua.
Lihat Juga :