Luhut Bakal Wajibkan Penyalur BBM untuk Campur Biodiesel

Jum'at, 23 September 2016 - 12:51 WIB
Luhut Bakal Wajibkan...
Luhut Bakal Wajibkan Penyalur BBM untuk Campur Biodiesel
A A A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan sedang menggodok rencana untuk mewajibkan seluruh penyalur bahan bakar minyak (BBM) baik subsidi (Public Service Obligation/PSO) atau nonsubsidi (non PSO), untuk menjalankan kebijakan B20. Kebijakan ini mewajibkan penggunaan 20% bahan bakar nabati dalam BBM jenis solar.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana mengungkapkan, saat ini kewajiban pencampuran 20% biodiesel hanya diperuntukkan bagi PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo selaku penyalur BBM PSO. Namun, pemerintah ingin memperluasnya pemanfaatan biodiesel dengan mewajibkan penyalur BBM nonPSO untuk menggunakannya.

"‎Tujuannya ingin memperluas penggunaan atau pemanfaatan biodiesel‎," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/9/2016).

Dia menargetkan, penyerapan biodiesel pasca diimplementasikannya ‎aturan baru ini dapat mencapai 5,5 juta kiloliter (KL), dengan rincian 3 juta KL untuk solar PSO dan 2,5 juta KL untuk solar nonPSO. Aturan baru ini diharapkan dapat berlaku mulai November 2016.

"‎Harapan kita (bisa berlaku November). Itu pun kalau diketok oleh Komite Pengarah. Jadi, kan November tinggal dua bulan lagi. Tapi di sana ada delapan menteri. Ini baru satu menteri," imbuhnya.

Dengan diperluasnya cakupan pemanfaatan biodiesel, Rida berharap ekspor Crude Palm Oil (CPO) tahun depan bisa semakin meningkat. Dengan begitu, pemerintah tidak perlu menaikkan tarif pungutan CPO fund dari perusahaan kelapa sawit untuk mendanai mandatori B20 ini.

"‎Volumenya yang nambah. Karena volume ekspornya kita harapkan naik, makanya pungutannya naik meskipun per tonnya tetap," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0667 seconds (0.1#10.140)