Rugikan Negara, Bea Cukai Surakarta Amankan Rokok Ilegal
A
A
A
JAKARTA - Bea Cukai semakin gencar melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai. Terbukti dengan dilakukannya penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok) ilegal di Klaten oleh Bea Cukai Surakarta.
Tak tanggung-tanggung, selain 410.600 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai, petugas juga berhasil mengamankan satu unit mesin untuk memproduksi rokok merek Shenzen seri GRA208 (MK-8 MAKIII) yang tak berlisensi.
Penindakan ini berdasarkan informasi yang dikumpulkan intelijen Bea Cukai Surakarta dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY. Selanjutnya, petugas melaksanakan pengintaian terhadap pergerakan sebuah mobil yang diduga membawa barang kena cukai ilegal di Polodadi, Tarubasan, Karanganom, Klaten.
"Hasil pemeriksaan terhadap isi muatannya, kedapatan mobil tersebut membawa rokok yang tidak dilekati pita cukai dalam bentuk batangan," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Kunto Prasti Trenggono, dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (28/9/2016).
Menurutnya, berdasarkan pengembangan dari keterangan empat orang tersangka yang diamankan, diperoleh informasi bahwa barang tersebut diproduksi di sebuah gudang yang tidak jauh dari lokasi penghentian sarana pengangkut.
"Pada gudang yang dijadikan tempat memproduksi rokok ilegal tersebut, petugas mendapatkan satu unit mesin untuk memproduksi rokok dan barang-barang pendukung produksi rokok seperti mesin ayak tembakau, kertas rokok, filter rokok, lem, sause rokok, dan tembakau rajang siap produksi," ujar Kunto.
Selanjutnya, petugas melakukan penyegelan terhadap gudang beserta barang-barang di dalamnya. Barang bukti pun dibawa ke kantor Bea Cukai Surakarta untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus yang berpotensi menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp123.180.000 ini diduga telah melanggar ketentuan pasal 50 UU Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
Tak tanggung-tanggung, selain 410.600 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai, petugas juga berhasil mengamankan satu unit mesin untuk memproduksi rokok merek Shenzen seri GRA208 (MK-8 MAKIII) yang tak berlisensi.
Penindakan ini berdasarkan informasi yang dikumpulkan intelijen Bea Cukai Surakarta dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY. Selanjutnya, petugas melaksanakan pengintaian terhadap pergerakan sebuah mobil yang diduga membawa barang kena cukai ilegal di Polodadi, Tarubasan, Karanganom, Klaten.
"Hasil pemeriksaan terhadap isi muatannya, kedapatan mobil tersebut membawa rokok yang tidak dilekati pita cukai dalam bentuk batangan," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Kunto Prasti Trenggono, dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (28/9/2016).
Menurutnya, berdasarkan pengembangan dari keterangan empat orang tersangka yang diamankan, diperoleh informasi bahwa barang tersebut diproduksi di sebuah gudang yang tidak jauh dari lokasi penghentian sarana pengangkut.
"Pada gudang yang dijadikan tempat memproduksi rokok ilegal tersebut, petugas mendapatkan satu unit mesin untuk memproduksi rokok dan barang-barang pendukung produksi rokok seperti mesin ayak tembakau, kertas rokok, filter rokok, lem, sause rokok, dan tembakau rajang siap produksi," ujar Kunto.
Selanjutnya, petugas melakukan penyegelan terhadap gudang beserta barang-barang di dalamnya. Barang bukti pun dibawa ke kantor Bea Cukai Surakarta untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus yang berpotensi menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp123.180.000 ini diduga telah melanggar ketentuan pasal 50 UU Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
(izz)