Peserta Amnesti Pajak Meningkat Dua Kali Lipat di DJP Jatim III

Rabu, 28 September 2016 - 23:11 WIB
Peserta Amnesti Pajak Meningkat Dua Kali Lipat di DJP Jatim III
Peserta Amnesti Pajak Meningkat Dua Kali Lipat di DJP Jatim III
A A A
MALANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim III mencatat jumlah Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty semakin meningkat jelang akhir periode pertama. Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim III Malang Falaq Rachmaningtyas mengatakan, persentase yang ikut tax amnesty naik dua kali lipat.

Lebih lanjut dia menerangkan jumlah uang tebusan per 25 September 2016 untuk Kanwil DJP Jatim III Malang mencapai Rp588 miliar. "Jumlah antrean peserta yang akan ikut juga semakin bertambah," kata Rachmaningtyas, Rabu (28/9/2016).

Meski begitu dia menambahkan masih perlu pendekatan lebih kepada wajib pajak termasuk pelaku UMKM karena para pengusaha dan pelaku UMKM masih banyak pertimbangan untuk mengikuti program amnesti pajak. Para wajib pajak kata dia, juga menghitung untung dan ruginya mengikuti program ini.

Untuk Non UMKM kata Rachmaningtiyas, pada periode pertama 1 Juli hingga 30 September 2016 dikenai tebusan 2%. "Periode kedua, 1 Oktober hingga 31 Desember sebesar 3%. Dan periode ketiga, 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017 sebesar 5%," paparnya.

Sedangkan untuk UMKM, ditegaskan olehnya tidak ada batas periode. Tarif tebusan bagi UMKM jika penghasilan di atas Rp10 miliar sebesar 2% dan di bawah Rp10 miliar sebesar 0,5%.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7114 seconds (0.1#10.140)