Masih Ada Periode II, Jokowi Beri Wajib Pajak Kesempatan

Jum'at, 30 September 2016 - 22:27 WIB
Masih Ada Periode II,...
Masih Ada Periode II, Jokowi Beri Wajib Pajak Kesempatan
A A A
JAKARTA - Program tax amnesty akan memasuki periode II mulai Oktober mendatang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi wajib pajak kesempatan untuk ikut berpartisipasi dalam pengampunan pajak.

Jokowi mengatakan, tahap pertama tax amnesty beberapa jam lagi akan usai. Seluruh wajib pajak dan dunia usaha diimbau dapat memanfaatkan kesempatan berikutnya.

"Saya ingin mengingatkan masih ada tahapan kedua dan tahapan ketiga yang bisa ikuti lagi. Seluruh wajib pajak, dunia usaha, seluruh masyarakat masih ada kesempatan untuk tahapan kedua dan tahapan ketiga, sehingga betul-betul tuntas," ujarnya di Gedung Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Jumat (30/9/2016).

Mantan gubernur DKI Jakarta ini menyampaikan masyarakat yang belum ikut dalam deklarasi dan repatriasi pada periode I bisa ikut dalam periode II. Sehingga para wajib pajak akan dapat pengampunan dengan tarif tebusan yang masih ringan dibanding periode terakhir.

"Artinya yang belum repatriasi gunakan ini. Yang belum deklarasi gunakan kesempatan yang baik ini juga," kata Jokowi. (Baca: Ini Jawaban Jokowi Tidak Ikut Tax Amnesty)

Sementara, lanjut Jokowi, dirinya tidak mau membicarakan target dari dana pengampunan pajak. Pemerintah hanya berusaha memperbaiki sistem perpajakan yang ada di Indonesia dengan adanya tax amnesty.

"Saya tidak mau bicara masalah target karena yang ingin kita lakukan memperluas basis pajak kita, memperbaiki sistem pajak dan sistem pelayanan pajak kita. Saya bilang sekali lagi Rp3.540 triliun bukan angka yang kecil," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0970 seconds (0.1#10.140)