Sasaran Tax Amnesty Berubah Haluan pada Periode II
A
A
A
JAKARTA - Program pengampunan pajak atau tax amnesty untuk periode II yang dimulai per tanggal 1 Oktober 2016, tidak lagi menyasar wajib pajak (WP) kelas kakap. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan akan mulai fokus kepada pengusaha menengah dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
(Baca Juga: Sri Mulyani Ingin UMKM Dominasi Periode II Tax Amnesty)
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar Mekar Satria Utama menerangkan, terutama untuk mereka yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk usahanya, ataupun yang sudah memiliki, namun pembayaran pajaknya belum sesuai dengan ketentuan.
"Periode pertama kemarin hampir 1.100 WP dari target kita 1.200 WP besar. Jadi intinya, hampir semua WP besar sudah ikut tax amnesty. Sehingga memang pada periode 2, target kami, kami mengarah bukan lagi ke wajib pajak orang pribadi (WPOP) besar, tapi kita arahkan ke pengusaha menengah dan UMKM," terang dia kepada Sindonews, di Jakarta, Minggu (2/10/2016).
(Baca Juga: Surat Sri Mulyani ke DJP Apresiasi Tax Amnesty Periode I)
Lebih lanjut dia mengaku yakin mereka yang akan disasar memiliki potensi tinggi untuk melengkapi tax base perpajakan Indonesia dan bisa berpartisipasi dalam program tax amnesty. Sebagai informasi program tax amnesty sendiri berlangsung hingga akhir Maret 2017. Program ini terbagi dalam tiga periode yakni pertama Juli-September 2016 dengan tarif tebusan terendah 2% untuk deklarasi dalam negeri dan 4% untuk luar negeri.
Periode kedua 1 Oktober sampai dengan akhir Desember 2016 merupakan periode dengan tebusan 3% untuk deklarasi dalam negeri dan 4% untuk luar negeri. Periode terakhir dari 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017 dengan tarif tebusan 5% untuk deklarasi dalam negeri dan 10% untuk luar negeri.
"Mereka (UMKM) punya potensi besar, dan nanti sebetulnya, untuk periode 2-3, WP besar perannya hanya sebagai membantu untuk KPP-KPP atau kanwil lain yang akan mengembangkan potensi UMKM dan pengusaha menengah ini. Tapi kalau mereka masih ada yang mau ikut di periode 2-3, masih bisa," pungkasnya.
(Baca Juga: Sri Mulyani Ingin UMKM Dominasi Periode II Tax Amnesty)
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar Mekar Satria Utama menerangkan, terutama untuk mereka yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk usahanya, ataupun yang sudah memiliki, namun pembayaran pajaknya belum sesuai dengan ketentuan.
"Periode pertama kemarin hampir 1.100 WP dari target kita 1.200 WP besar. Jadi intinya, hampir semua WP besar sudah ikut tax amnesty. Sehingga memang pada periode 2, target kami, kami mengarah bukan lagi ke wajib pajak orang pribadi (WPOP) besar, tapi kita arahkan ke pengusaha menengah dan UMKM," terang dia kepada Sindonews, di Jakarta, Minggu (2/10/2016).
(Baca Juga: Surat Sri Mulyani ke DJP Apresiasi Tax Amnesty Periode I)
Lebih lanjut dia mengaku yakin mereka yang akan disasar memiliki potensi tinggi untuk melengkapi tax base perpajakan Indonesia dan bisa berpartisipasi dalam program tax amnesty. Sebagai informasi program tax amnesty sendiri berlangsung hingga akhir Maret 2017. Program ini terbagi dalam tiga periode yakni pertama Juli-September 2016 dengan tarif tebusan terendah 2% untuk deklarasi dalam negeri dan 4% untuk luar negeri.
Periode kedua 1 Oktober sampai dengan akhir Desember 2016 merupakan periode dengan tebusan 3% untuk deklarasi dalam negeri dan 4% untuk luar negeri. Periode terakhir dari 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017 dengan tarif tebusan 5% untuk deklarasi dalam negeri dan 10% untuk luar negeri.
"Mereka (UMKM) punya potensi besar, dan nanti sebetulnya, untuk periode 2-3, WP besar perannya hanya sebagai membantu untuk KPP-KPP atau kanwil lain yang akan mengembangkan potensi UMKM dan pengusaha menengah ini. Tapi kalau mereka masih ada yang mau ikut di periode 2-3, masih bisa," pungkasnya.
(akr)