Sasaran Tax Amnesty Berubah Haluan pada Periode II

Minggu, 02 Oktober 2016 - 15:35 WIB
Sasaran Tax Amnesty...
Sasaran Tax Amnesty Berubah Haluan pada Periode II
A A A
JAKARTA - Program pengampunan pajak atau tax amnesty untuk periode II yang dimulai per tanggal 1 Oktober 2016, tidak lagi menyasar wajib pajak (WP) kelas kakap. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan akan mulai fokus kepada pengusaha menengah dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

(Baca Juga: Sri Mulyani Ingin UMKM Dominasi Periode II Tax Amnesty)

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar Mekar Satria Utama menerangkan, terutama untuk mereka yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk usahanya, ataupun yang sudah memiliki, namun pembayaran pajaknya belum sesuai dengan ketentuan.

"‎Periode pertama kemarin hampir 1.100 WP dari target kita 1.200 WP besar. Jadi intinya, hampir semua WP besar sudah ikut tax amnesty. Sehingga memang pada periode 2, target kami, kami mengarah bukan lagi ke wajib pajak orang pribadi (WPOP) besar, tapi kita arahkan ke pengusaha menengah dan UMKM," terang dia kepada Sindonews, di Jakarta, Minggu (2/10/2016).

(Baca Juga: Surat Sri Mulyani ke DJP Apresiasi Tax Amnesty Periode I)

Lebih lanjut dia mengaku yakin mereka yang akan disasar memiliki potensi tinggi untuk melengkapi tax base perpajakan Indonesia dan bisa berpartisipasi dalam program tax amnesty. Sebagai informasi program tax amnesty sendiri berlangsung hingga akhir Maret 2017. Program ini terbagi dalam tiga periode yakni pertama Juli-September 2016 dengan tarif tebusan terendah 2% untuk deklarasi dalam negeri dan 4% untuk luar negeri.

Periode kedua 1 Oktober sampai dengan akhir Desember 2016 merupakan periode dengan tebusan 3% untuk deklarasi dalam negeri dan 4% untuk luar negeri. Periode terakhir dari 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017 dengan tarif tebusan 5% untuk deklarasi dalam negeri dan 10% untuk luar negeri.

"Mereka (UMKM) punya potensi besar, dan nanti sebetulnya, untuk periode 2-3, WP besar perannya hanya sebagai membantu untuk KPP-KPP atau kanwil lain yang akan mengembangkan potensi UMKM dan pengusaha menengah ini. Tapi kalau mereka masih ada yang mau ikut di periode 2-3, masih bisa," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Berita Terkini
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
12 menit yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
1 jam yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
1 jam yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
2 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
3 jam yang lalu
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
4 jam yang lalu
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved