Luhut Longgarkan Batas Waktu Freeport Cs Bangun Smelter

Selasa, 04 Oktober 2016 - 13:40 WIB
Luhut Longgarkan Batas Waktu Freeport Cs Bangun Smelter
Luhut Longgarkan Batas Waktu Freeport Cs Bangun Smelter
A A A
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan kelonggaran waktu kepada perusahaan tambang seperti PT Freeport Indonesia, untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter). Hal ini dilakukan seiring dengan diselesaikannya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam beleid sebelumnya, relaksasi ekspor mineral mentah hanya diperbolehkan hingga 11 Januari 2017. Melalui revisi PP 1/2014 ini, maka perusahaan tambang masih dapat melakukan ekspor mineral mentah dalam kurun waktu tiga hingga lima tahun ke depan. Namun, dalam jenjang waktu tersebut perusahaan tambang diminta untuk menyelesaikan kewajibannya membangun smelter.

"Sekarang sedang difinalisasi oleh pak Bambang Gatot (Dirjen Minerba). Apa itu, misalnya kita memberi waktu 3-5 tahun untuk pembangunan smelter buat perusahaan yang bisa membangun smelter. Tapi perusahaan kecil yang marjinal yang tidak bisa bangun smelter, tapi dia bisa bekerjasama dengan smelter-smelter seperti Inti Plasma kita kasihkan," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Luhut menuturkan, perusahaan yang belum menyelesaikan pembangunan smelter tersebut masih bisa melakukan ekspor mineral mentah asalkan membayar bea keluar (BK). Bea keluar diterapkan bertingkat sesuai dengan progress pembangunan smelter.

"Perusahaan yang sudah membangun smelter kita akan berikan peluang relaksasi (pelonggaran) secara bertingkat sesuai dengan progress dari pembangunan smelter dan diawasi. Dia harus memberikan bea keluar yang akan kita terapkan bertingkat sesuai dengan progress pembangunan smelter," imbuh dia.

Mantan Menko bidang Politik Hukum dan Keamanan ini menambahkan, relaksasi tersebut akan diberlakukan setelah dikeluarkan revisi atas PP Nomor 1/2014 yang diperkirakan rampung pekan depan. Artinya, perusahaan tambang seperti Freeport masih bisa ekspor mineral mentah maksimal hingga 2021 atau hingga berakhirnya masa kontrak Freeport di Indonesia.

"(Berlaku) Sejak dikeluarkannya peraturan. Lima tahun itu maksimum. Kalau setelah lima tahun tidak membangun (smelter), kita akan stop (kontraknya), mencabut izin kau punya tambang," tuturnya.

Selain ekspor konsentrat, mantan Kepala Staf Kepresidenan ini juga membuka kemungkinan untuk ekspor beberapa jenis mineral mentah seperti bijih nikel. "Nah nikel ini agak menarik. Nikel yang kandungannya 1,8, lagi kita hitung karena di dalam negeri tidak bisa diproses maka kita pertimbangkan untuk diekspor," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6650 seconds (0.1#10.140)