Bea Cukai Bicara soal Toni Ruttiman dan Biaya Demurrage

Rabu, 05 Oktober 2016 - 22:27 WIB
Bea Cukai Bicara soal...
Bea Cukai Bicara soal Toni Ruttiman dan Biaya Demurrage
A A A
JAKARTA - Saat ini media ramai membicarakan Toni Ruttiman, relawan asal Swiss yang sejak tiga tahun lalu mengajak warga kampung wilayah terpencil di Indonesia untuk bergotong royong membangun jembatan gantung secara swadaya.

Seperti dikutip dari sebuah postingan media sosial milik Imam B Prasojo, diketahui bahwa proyek sosial Ruttiman akhir-akhir ini terhambat setelah terbentur perizinan dan membengkaknya biaya pemakaian peti kemas atau demurrage.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Robert Leonard Marbun mengatakan, Bea Cukai selalu memprioritaskan kelancaran arus impor barang, apalagi terhadap barang bantuan. Barang bantuan tersebut merupakan wirerope untuk pembangunan jembatan akses desa.

"Untuk importasi wirerope, sebenarnya Toni Ruttiman sudah melakukan beberapa kali yaitu 2011, 2012, dan 2014. Dan yang saat ini sedang hangat diberitakan adalah importasi pada 15 September 2016 sesuai dokumen impor. Kendala yang dihadapi pada importasi kali ini adalah perizinan kelaikan barang dan perizinan impor," ujar Robert dalam rilisnya, Jakarta, Rabu (5/10/2016).

Izin kelaikan barang dimaksudkan untuk meyakinkan keamanan bahwa ketika barang tersebut dipakai untuk jembatan tidak berbahaya bagi masyarakat karena ada sebagian komponen merupakan barang bekas.

Sementara, izin impor dimaksudkan agar tidak terjadi penyalahgunaan barang oleh yang tidak berhak. Kedua perizinan tersebut diterbitkan oleh kementerian teknis terkait sebelum barang dikeluarkan Bea Cukai.

"Tentunya Bea Cukai akan mengeluarkan barang apabila perizinan sudah lengkap. Untuk hal ini Bea Cukai proaktif melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan proses clearance di Bea Cukai hanya satu hari," jelas Robert.

Pemerintah sudah mengantisipasi terkait masalah hibah yaitu dengan menerbitkan aturan terkait importasi barang hadiah atau hibah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012.

Semangat aturan ini memberikan kepastian, faktor keselamatan, dan sudah pasti mempertimbangkan kemudahan terkait pemasukan barang hibah ke Indonesia. Selain itu, importasi barang hadiah atau hibah dari luar negeri untuk kegiatan ibadah, sosial, maupun kebudayaan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan atau cukai.

Sebenarnya, kata dia, ada hal lain yang perlu dijelaskan terkait demurrage. Demurrage sendiri adalah biaya yang dikenakan oleh perusahaan pelayaran terhadap pemilik barang atas penggunaan peti kemas yang melebihi batas waktu di pelabuhan.

Biaya demurrage yang disebut sebesar Rp195.650.000 merupakan tagihan perusahaan pelayaran terhadap barang yang tiba pada 15 Juli 2016 dan dikeluarkan pada pada 16 September 2016. Dengan kata lain demurrage tersebut bukan biaya yang harus dibayarkan kepada pemerintah.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat dapat berperan aktif dan dapat menanyakan kepada kami terkait kegiatan impor dan ekspor," pungkas Robert.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8743 seconds (0.1#10.140)