BCA: Dana Repatriasi Lebih dari Rp100 Triliun Pencapaian Besar

Kamis, 06 Oktober 2016 - 20:22 WIB
BCA: Dana Repatriasi...
BCA: Dana Repatriasi Lebih dari Rp100 Triliun Pencapaian Besar
A A A
JAKARTA - Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Jahja Setiaatmadja mengemukakan, dana repatriasi tax amnesty (pengampunan pajak) yang mencapai lebih dari Rp100 triliun merupakan pencapaian besar. Menurutnya, instrumen dan produk untuk mengakomodasi dana hasil repatriasi sudah cukup banyak, di antaranya Surat Berharga Negara (SBN) dan reksadana.

“Sekarang yang penting adalah berapa besar dana repatriasi akan masuk? Itu yang kita belum tahu saat ini. Berapa finalnya, kisarannya berapa? Kapan mereka akan masukkan dan dalam bentuk rupiah atau dolar? Kalau dalam bentuk rupiah akan banyak manfaatnya,” ujar Jahja, dalam Indonesia Knowledge Forum (IKF) 2016 kerja sama KORAN SINDO, Kamis (10/6/2016).

Dia melihat ada satu kendala, yaitu jika deklarasi tax amnesty diisi atau dilakukan saat kurs rupiah Rp13.600/USD, maka akan terdapat selisih jika dimasukan ke Indonesia dalam bentuk rupiah. Hal tersebut karena kurs saat ini sudah berubah menjadi Rp13.000/USD.

“Artinya kan harus nombok Rp600, mau enggak orang nombokin? Perlu evaluasi lagi,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi mengemukakan, jumlah harta yang dilaporkan (deklarasi) dalam program pengampunan pajak pada periode I mencapai Rp4.500 triliun. Di mana dana tebusan yang diraih dari tax amnesty sebesar Rp97,2 triliun.

Jumlah harta yang dideklarasikan tersebut berasal dari 367.464 wajib pajak (WP). Sebanyak 61.873 atau 16% di antaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi non-UMKM. Sementara yang berasal dari WP orang pribadi UMKM mencapai 14.338 orang.

"Kalau wajib pajak badannya sendiri ada 76.211 WP. Dari WP badan, yang WP non UMKM ada 236.934 WP, dan WP badan UMKM jumlahnya 54.319. Sehingga total semua yang ada adalah 367.464 WP," ujarnya di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Senin (3/10/2016).

Terkait uang tebusan yang mencapai Rp97,2 triliun, raihan ini melebihi target yang ditetapkan pemerintah untuk periode I, yakni Rp80 triliun. Adapun target dana tebusan tax amnesty secara keseluruhan sebesar Rp165 triliun, hingga akhir program pada 31 Maret 2017.

Ken meyakini, pada periode II dan periode III masih akan ada potensi wajib pajak yang akan mengikuti amnesti pajak. Sebab, dalam catatannya wajib pajak badan yang ikut tax amnesty baru 89 ribu dari 1,21 juta WP badan yang ada di Indonesia.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9855 seconds (0.1#10.140)