Asosiasi Asuransi Ngaku Tak Mudah Jalankan Tax Amnesty
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengaku industri asuransi tidak mudah dalam menjalankan program tax amnesty Presiden Joko Widodo (Jokowi). Alasannya, karena jumlah uang amnesti pajak yang masuk ke produk asuransi masih belum diketahui secara pasti.
(Baca: Jumlah Tanggungan Industri Asuransi 56,95 Juta Orang)
Ketua AAJI Hendrisman Rahim mengatakan, produk asuransi juga menjadi salah satu gateway atau pintu masuk uang amnesti pajak. Sama halnya seperti produk perbankan dan pasar modal.
"Produk asuransi jadi salah satu gateway tapi jalankan tidak mudah, yang besar dari repatriasi dulu. Ada produk asuransi salah satu gateway tapi sekarang apa dana dari repatriasi masuk ke kita? Terus terang dapat tanda tanya, kita enggak tahu apa dana tersebut masuk asuransi," ujarnya di Jakarta, Senin (10/10/2016).
Kendati demikian, kata dia, nasabah asuransi sudah mulai menanyakan polis yang dimiliki masuk ke dalam aset harta atau tidak. Sebab, mereka akan melaporkannya ketika mengikuti tax amnesty.
"Deklarasi ini terjadi, orang-orang tanya ke asuransi yang sudah punya polis apa akan laporkan sebagai aset? Ternyata cukup banyak masukan polis ini sebagai aset," katanya.
(Baca: Industri Asuransi Bayarkan Klaim Nasabah Rp44,7 Triliun)
Hendrisman menuturkan, jumlah pertanyaan terkait harta polis asuransi tersebut cukup banyak datang dari nasabah. Bahkan frekuensinya terbilang sering secara terus-menerus.
"Kenapa kami tahu? Mereka tanya terus. Pertanyaan datang dari mereka, ini mereka akan masukan ke deklarasi tax amnesty," pungkas dia.
(Baca: Jumlah Tanggungan Industri Asuransi 56,95 Juta Orang)
Ketua AAJI Hendrisman Rahim mengatakan, produk asuransi juga menjadi salah satu gateway atau pintu masuk uang amnesti pajak. Sama halnya seperti produk perbankan dan pasar modal.
"Produk asuransi jadi salah satu gateway tapi jalankan tidak mudah, yang besar dari repatriasi dulu. Ada produk asuransi salah satu gateway tapi sekarang apa dana dari repatriasi masuk ke kita? Terus terang dapat tanda tanya, kita enggak tahu apa dana tersebut masuk asuransi," ujarnya di Jakarta, Senin (10/10/2016).
Kendati demikian, kata dia, nasabah asuransi sudah mulai menanyakan polis yang dimiliki masuk ke dalam aset harta atau tidak. Sebab, mereka akan melaporkannya ketika mengikuti tax amnesty.
"Deklarasi ini terjadi, orang-orang tanya ke asuransi yang sudah punya polis apa akan laporkan sebagai aset? Ternyata cukup banyak masukan polis ini sebagai aset," katanya.
(Baca: Industri Asuransi Bayarkan Klaim Nasabah Rp44,7 Triliun)
Hendrisman menuturkan, jumlah pertanyaan terkait harta polis asuransi tersebut cukup banyak datang dari nasabah. Bahkan frekuensinya terbilang sering secara terus-menerus.
"Kenapa kami tahu? Mereka tanya terus. Pertanyaan datang dari mereka, ini mereka akan masukan ke deklarasi tax amnesty," pungkas dia.
(izz)