Wacana Kenaikan PPN Rokok Akan Menambah Beban Industri
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai rencana normalisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau menjadi 10% yang sedangkan dikaji oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) justru akan membuat industri semakin terhimpit. Alasannya setelah cukai industri rokok dipastikan bakal naik tahun depan ditambah kenaikan PPN diyakini akan menambah beban industri.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Willem Petrus Riwu mengatakan, dari tahun ke tahun volume produksi rokok sudah semakin menurun. "Banyak dari mereka yang gulung tikar karena dampak kenaikan ini, tentu ini harus menjadi perhatian kita bersama," kata dia di Jakarta, Selasa (11/10/2016).
(Baca Juga: Kemenkeu Kaji Pungutan Ganda PPN Rokok 10%)
Lebih lanjut dia mencontohkan data Kemenperin di tahun 2015-2016 hanya 100 dari 600 perusahaan yang mampu membayar cukai. Hal ini mengindikasikan bahwa kondisi industri nasional sedang tidak baik. "Dikhawatir bila dalam waktu dekat akan dikenakan kenaikan PPN, industri akan semakin tercekik," tegasnya.
Untuk itu, katanya rencana kenaikan PPN perlu dikaji jangan sampai menurunkan kualitas industri yang sedang menurun. Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengaku belum mendiskusikan wacana penarikan PPN Rokok dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Belum (dibahas)," katanya usai menghadiri Launching dan Talkshow Buku Inisiatif KAFEGAMA di LCBI, Jakarta, akhir pekan lalu.
Saat dikonfirmasi lebih jauh mengenai usulan Kemenperin atas wacana ini, Airlangga belum mengetahuinya. Dia berpendapat wacana penyesuaian PPN rokok menjadi 10% akan membebani industri rokok mengingat pemerintah baru saja menetapkan tarif cukai rokok rata-rata 10,54% per 1 Januari 2017.
"Apa yang naik pasti memberatkan. Kalau turun kan bisa cepat. Tapi nanti kita bahas dulu ya," ucap Airlangga.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Willem Petrus Riwu mengatakan, dari tahun ke tahun volume produksi rokok sudah semakin menurun. "Banyak dari mereka yang gulung tikar karena dampak kenaikan ini, tentu ini harus menjadi perhatian kita bersama," kata dia di Jakarta, Selasa (11/10/2016).
(Baca Juga: Kemenkeu Kaji Pungutan Ganda PPN Rokok 10%)
Lebih lanjut dia mencontohkan data Kemenperin di tahun 2015-2016 hanya 100 dari 600 perusahaan yang mampu membayar cukai. Hal ini mengindikasikan bahwa kondisi industri nasional sedang tidak baik. "Dikhawatir bila dalam waktu dekat akan dikenakan kenaikan PPN, industri akan semakin tercekik," tegasnya.
Untuk itu, katanya rencana kenaikan PPN perlu dikaji jangan sampai menurunkan kualitas industri yang sedang menurun. Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengaku belum mendiskusikan wacana penarikan PPN Rokok dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Belum (dibahas)," katanya usai menghadiri Launching dan Talkshow Buku Inisiatif KAFEGAMA di LCBI, Jakarta, akhir pekan lalu.
Saat dikonfirmasi lebih jauh mengenai usulan Kemenperin atas wacana ini, Airlangga belum mengetahuinya. Dia berpendapat wacana penyesuaian PPN rokok menjadi 10% akan membebani industri rokok mengingat pemerintah baru saja menetapkan tarif cukai rokok rata-rata 10,54% per 1 Januari 2017.
"Apa yang naik pasti memberatkan. Kalau turun kan bisa cepat. Tapi nanti kita bahas dulu ya," ucap Airlangga.
(akr)