Revisi Aturan Rokok Tidak Urgen: Apa Artinya Jika Industri Tembakau Dimatikan
Rabu, 14 Juli 2021 - 23:25 WIB
loading...
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai keputusan merevisi aturan rokok dinilai sejumlah pihak kurang tepat. Di satu sisi, perang melawan Covid-19 belum usai. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai keputusan merevisi aturan rokok dinilai sejumlah pihak kurang tepat. Di satu sisi, perang melawan Covid-19 belum usai. Anggota Komisi IV DPR RI Mindo Sianipar menyatakan, bahwa kebijakan ini tidak berpihak kepada petani.
Sebagai informasi, pihak pro revisi lantang menyerukan perubahan revisi PP 109 agar segera dijalankan untuk mengoptimalkan pengendalian tembakau. Sementara pihak kontra tegas menolak revisi karena dinilai memberikan dampak signifikan bagi keberlanjutan Industri Hasil Tembakau (IHT) yang telah memberikan kontribusi besar bagi negara.
“Betul arahnya merugikan petani tembakau,” ujar Mindo di Jakarta, Rabu (14/7/2021).
Baca Juga: Kadin Jatim Minta Pemerintah Hati-Hati Soal Industri Hasil Tembakau
Ia juga menyatakan, bahwa pandemic telah memperburuk ekonomi Indonesia, untuk itu percepatan penanganannya harus menjadi prioritas utama. “Revisi PP 109 tidak urgen untuk saat ini,” jelasnya.
Senada dengan Mindo, anggota komisi IV DPR fraksi Demokrat Bambang Purwanto berpendapat revisi PP 109 akan berdampak pada penghasilan masyarakat sehingga berpotensi menjadi masalah baru bagi Pemerintah. Ia juga menyoroti monitoring dan sosialisasi peraturan yang ada sehingga dampaknya lebih maksimal.
“Harus disikapi dengan hati-hati, cermat dan cerdas. Saat ini kan belum ada di masyarakat, harus masif dan komprehensif, kalau program yang dijalankan setengah- setengah maka nggak ngaruh itu. Harusnya sosialisasi dari tingkat puskesmas ke tingkat dinas, itu harus digalakkan,” imbuhnya .
Sebagai informasi, pihak pro revisi lantang menyerukan perubahan revisi PP 109 agar segera dijalankan untuk mengoptimalkan pengendalian tembakau. Sementara pihak kontra tegas menolak revisi karena dinilai memberikan dampak signifikan bagi keberlanjutan Industri Hasil Tembakau (IHT) yang telah memberikan kontribusi besar bagi negara.
“Betul arahnya merugikan petani tembakau,” ujar Mindo di Jakarta, Rabu (14/7/2021).
Baca Juga: Kadin Jatim Minta Pemerintah Hati-Hati Soal Industri Hasil Tembakau
Ia juga menyatakan, bahwa pandemic telah memperburuk ekonomi Indonesia, untuk itu percepatan penanganannya harus menjadi prioritas utama. “Revisi PP 109 tidak urgen untuk saat ini,” jelasnya.
Senada dengan Mindo, anggota komisi IV DPR fraksi Demokrat Bambang Purwanto berpendapat revisi PP 109 akan berdampak pada penghasilan masyarakat sehingga berpotensi menjadi masalah baru bagi Pemerintah. Ia juga menyoroti monitoring dan sosialisasi peraturan yang ada sehingga dampaknya lebih maksimal.
“Harus disikapi dengan hati-hati, cermat dan cerdas. Saat ini kan belum ada di masyarakat, harus masif dan komprehensif, kalau program yang dijalankan setengah- setengah maka nggak ngaruh itu. Harusnya sosialisasi dari tingkat puskesmas ke tingkat dinas, itu harus digalakkan,” imbuhnya .
Lihat Juga :