Muncul Wacana Iklan Rokok Bakal Dihapus Bikin Was-was Industri Tembakau
Kamis, 22 April 2021 - 03:36 WIB
loading...
Marak muncul pernyataan di sejumlah media bahwa rancangan revisi PP 109/2012 akan memuat aturan larangan total iklan dan promosi rokok membuat was-was pekerja di industri hasil tembakau. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Wacana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan terus memberikan kekhawatiran bagi industri hasil tembakau . Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) menegaskan, revisi PP 109/2012 tidak relevan di tengah ketatnya berbagai regulasi dan industri yang tertekan.
Baca Juga: Komitmen Pemerintah Larang Iklan Rokok Mendesak lewat Revisi PP 109/2012
Ketua Pengurus Daerah FSP RTMM – SPSI Daerah Istimewa Yogyakarta, Waljid Budi Lestarianto mengatakan, revisi PP 109/2012 akan membuat kinerja industri hasil tembakau semakin menurun. Marak muncul pernyataan di sejumlah media bahwa rancangan revisi akan memuat aturan larangan total iklan dan promosi rokok .
Aturan untuk membuat gambar peringatan berbahaya menjadi 90% dalam kemasan rokok juga bakal semakin merugikan industri secara menyeluruh. Hal ini tentunya akan memberikan tekanan dan mengancam keberlangsungan usaha IHT.
"Aturan yang ada ada sekarang saja sudah berat, apalagi kalau kemudian akan direvisi dan kabarnya rencananya akan lebih ketat lagi," kata Waljid kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Menurut dia, sampai 2019, jumlah pekerja IHT mengalami peurunan signifikan. Tekanan berlanjut seiring merebaknya pandemi COVID-19. “Kalau ini terus menerus terjadi yang ada industri ini tidak tumbuh gitu," katanya.
Baca Juga: Komitmen Pemerintah Larang Iklan Rokok Mendesak lewat Revisi PP 109/2012
Ketua Pengurus Daerah FSP RTMM – SPSI Daerah Istimewa Yogyakarta, Waljid Budi Lestarianto mengatakan, revisi PP 109/2012 akan membuat kinerja industri hasil tembakau semakin menurun. Marak muncul pernyataan di sejumlah media bahwa rancangan revisi akan memuat aturan larangan total iklan dan promosi rokok .
Aturan untuk membuat gambar peringatan berbahaya menjadi 90% dalam kemasan rokok juga bakal semakin merugikan industri secara menyeluruh. Hal ini tentunya akan memberikan tekanan dan mengancam keberlangsungan usaha IHT.
"Aturan yang ada ada sekarang saja sudah berat, apalagi kalau kemudian akan direvisi dan kabarnya rencananya akan lebih ketat lagi," kata Waljid kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Menurut dia, sampai 2019, jumlah pekerja IHT mengalami peurunan signifikan. Tekanan berlanjut seiring merebaknya pandemi COVID-19. “Kalau ini terus menerus terjadi yang ada industri ini tidak tumbuh gitu," katanya.
Lihat Juga :