BNI Himpun Uang Tebusan Amnesti Pajak Rp7,6 Triliun

Rabu, 12 Oktober 2016 - 13:32 WIB
BNI Himpun Uang Tebusan Amnesti Pajak Rp7,6 Triliun
BNI Himpun Uang Tebusan Amnesti Pajak Rp7,6 Triliun
A A A
JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) telah menghimpun Uang Tebusan atau dana yang dibayarkan oleh Wajib Pajak (WP) dalam rangka mendapatkan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sebesar lebih dari Rp7,6 triliun, dalam tiga bulan pertama penerapan program amnesti pajak.

Pada saat yang sama, BNI juga mengelola dana repatriasi yang dialihkan wajib pajak dari luar negeri ke dalam negeri sebesar lebih dari Rp 780,6 miliar pada produk-produk keuangan yang ditawarkan, baik di BNI maupun perusahaan-perusahaan anak.

Corporate Secretary BNI Kiryanto mengungkapkan, uang tebusan yang disetorkan melalui BNI dan BNI Syariah, selanjutnya telah diberikan kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia. Dalam tiga bulan pertama pelaksanaan Tax Amnesty atau Periode I yang berakhir tanggal 30 September 2016 terdapat lebih dari 61.000 transaksi penyetoran uang tebusan melalui BNI dengan nilai Rp7,6 triliun.

"Adapun Dana Repatriasi atau harta yang dialihkan dari luar negeri ke dalam negeri telah disetorkan oleh wajib pajak dalam beragam denominasi baik dalam Rupiah, Dollar Amerika Serikat, Dollar Singapura, maupun Dollar Australia dengan nilai setara lebih dari Rp 780,6 miliar," papar Ryan di Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Menurutnya dana tersebut belum termasuk harta yang dialihkan ke dalam negeri melalui perusahaan-perusahaan anak BNI yang mencapai sekitar Rp71 miliar, baik melalui BNI Asset Management dan BNI Securities sebagai Gateway, maupun dana yang dialihkan kepada produk investasi di BNI Life sesuai dengan pilihan nasabah.

Dalam tiga bulan pertama pelaksanaan Tax Amnesty atau Periode I yang berakhir tanggal 30 September 2016 terdapat 49 transaksi Dana Repatriasi melalui BNI. Dana repatriasi yang masuk melalui BNI tersebut kemudian diinvestasikan melalui produk-produk keuangan BNI dan perusahaan anak BNI, baik tabungan, giro, deposito, maupun produk investasi yang ditawarkan oleh BNI Securities, BNI Asset Management, dan BNI Life.

Menurut dia, realisasi Tax Amnesty yang dilaksanakan melalui BNI tersebut menunjukkan perkembangan yang memuaskan, karena pada Periode I sudah banyak wajib pajak yang memanfaatkan program Pengampunan Pajak tersebut.

Pada Periode I, pemerintah memberikan tarif Uang Tebusan terendah yaitu 2% dari Harta Bersih bagi harta yang dideklarasikan di dalam negeri atau harta yang ada di luar negeri kemudian dialihkan ke dalam negeri serta diinvestasikan di dalam negeri.

Pada Periode I juga ditetapkan Tarif Uang Tebusan untuk Harta di luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri sebesar 4%. Tarif tersebut akan meningkat pada Periode II (Oktober – 31 Desember 2016) dan Periode III (1 Januari 2017 – 31 Maret 2017).

BNI membuka seluruh outlet yang berjumlah lebih dari 1.800 di seluruh Indonesia untuk menerima pembayaran Uang Tebusan, menampung dana repatriasi, dan menginvestasikan dana repatriasi. Peluang wajib pajak yang belum memanfaatkan Pengampunan Pajak masih terbuka pada Periode II dan III.

Namun, semakin cepat pengampunan tersebut diminta oleh wajib pajak, maka akan semakin ringan ongkos pembayaran Uang Tebusannya, karena tarif Uang Tebusan lebih kecil pada Periode II dibandingkan Periode III. Pada Periode II, Tarif Uang Tebusan untuk dana repatriasi mencapai 3%, namun untuk harta di luar negeri yang hanya dilaporkan tetapi tidak dialihkan ke Indonesia, akan terkena tarif 6%.

"Tarif tersebut akan terus meningkat pada Periode III, yaitu menjadi 5% dan 10 %, masing-masing untuk dana repatriasi dan deklarasi harta di luar negeri," papar dia.

Beberapa produk tersebut adalah produk Tresuri dan Wealth Management. Melalui Produk Tresuri, nasabah atau wajib pajak dapat memilih berbagai produk seperti Deposit on Call (DOC), Money Market Account, atau Institutional Bond.

Apabila pilihannya jatuh pada Institutional Bond, maka wajib pajak juga dapat menempatkan dananya pada Obligasi Pemerintah yang juga menjadi salah satu sumber pembiayaan infrastruktur.

BNI juga menawarkan produk-produk yang diberikan anak-anak usahanya, seperti produk dari BNI Securities yang berperan melayani nasabah sebagai Investment Banking, Fixed Income Brokerage, hingga Equity Brokerage.

Para wajib pajak juga dapat memanfaatkan produk-produk dari BNI Asset Management, antara lain seperti Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT), dan Dana Investasi Real Estate (DIRE), produk BNI Syariah terkait dengan produk-produk perbankan yang berdasarkan pada prinsip syariah, dan produk BNI Life antara lain produk yang menggabungkan unsur proteksi asuransi jiwa dan investasi.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7576 seconds (0.1#10.140)