Bos BNI Belum Puas dengan Capaian Dana Tax Amnesty
Kamis, 13 Oktober 2016 - 18:01 WIB
Bos BNI Belum Puas dengan Capaian Dana Tax Amnesty
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Achmad Baiquni mengaku belum puas dengan capaian dana tax amnesty yang masuk ke perusahaan melalui repatriasi. Saat ini, jumlah dana yang masuk dari luar negeri tersebut sebanyak Rp1 triliun.
Baiquni menjelaskan, jumlah ini masih berada di bawah ekspektasi BNI yang sebesar Rp70 triliun. Namun, jika uang sebanyak itu masuk sekaligus, perusahaan juga kebingungan menempatkannya.
"Per September (2016) itu kurang daripada Rp1 triliun, jauh dari target yang kita inginkan. Kita targetkan repatriasi Rp70 triliun dari angka Rp1.000 triliun masuk, signifikan tapi kerepotan kita tempatkan dananya," ujarnya di Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Saking sedikitnya dana yang masuk, Baiquni berseloroh uang sebanyak Rp1 triliun bisa habis dalam waktu sekejap untuk kegiatan perbankan. Dia menginginkan jumlah itu bertambah. "Kalau Rp1 triliun itu setengah hari, satu jam habis itu," kata dia.
Sementara, kata Baiquni, peserta tax amnesty melalui BNI berasal dari nasabah yang sudah ada, tidak ada dari nasabah baru. Namun, bukan berarti perusahaan tidak memiliki nasabah baru dari luar program pengampunan pajak.
"Nasabah baru terkait tax amnesty yang melakukan penebusan dan simpan dana repatriasi dari nasabah yang lama tapi bukan berarti kami enggak punya nasabah baru tapi bukan dari tax amnesty. Strategi kita akuisisi nasabah baru mulai kelihatan hasilnya," pungkasnya.
Sekadar informasi, BNI telah menghimpun Uang Tebusan atau dana yang dibayarkan oleh Wajib Pajak (WP) dalam rangka mendapatkan pengampunan pajak (tax amnesty) sebesar lebih dari Rp7,6 triliun, dalam tiga bulan pertama penerapan program amnesti pajak.
Pada saat yang sama, BNI juga mengelola dana repatriasi yang dialihkan wajib pajak dari luar negeri ke dalam negeri sebesar lebih dari Rp780,6 miliar pada produk-produk keuangan yang ditawarkan, baik di BNI maupun perusahaan-perusahaan anak.
Corporate Secretary BNI Kiryanto mengungkapkan, uang tebusan yang disetorkan melalui BNI dan BNI Syariah, selanjutnya telah diberikan kepada pemerintah melalui Ditjen Pajak Kemenkeu.
Dalam tiga bulan pertama pelaksanaan Tax Amnesty atau Periode I yang berakhir 30 September 2016 terdapat lebih dari 61.000 transaksi penyetoran uang tebusan melalui BNI dengan nilai Rp7,6 triliun.
Baiquni menjelaskan, jumlah ini masih berada di bawah ekspektasi BNI yang sebesar Rp70 triliun. Namun, jika uang sebanyak itu masuk sekaligus, perusahaan juga kebingungan menempatkannya.
"Per September (2016) itu kurang daripada Rp1 triliun, jauh dari target yang kita inginkan. Kita targetkan repatriasi Rp70 triliun dari angka Rp1.000 triliun masuk, signifikan tapi kerepotan kita tempatkan dananya," ujarnya di Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Saking sedikitnya dana yang masuk, Baiquni berseloroh uang sebanyak Rp1 triliun bisa habis dalam waktu sekejap untuk kegiatan perbankan. Dia menginginkan jumlah itu bertambah. "Kalau Rp1 triliun itu setengah hari, satu jam habis itu," kata dia.
Sementara, kata Baiquni, peserta tax amnesty melalui BNI berasal dari nasabah yang sudah ada, tidak ada dari nasabah baru. Namun, bukan berarti perusahaan tidak memiliki nasabah baru dari luar program pengampunan pajak.
"Nasabah baru terkait tax amnesty yang melakukan penebusan dan simpan dana repatriasi dari nasabah yang lama tapi bukan berarti kami enggak punya nasabah baru tapi bukan dari tax amnesty. Strategi kita akuisisi nasabah baru mulai kelihatan hasilnya," pungkasnya.
Sekadar informasi, BNI telah menghimpun Uang Tebusan atau dana yang dibayarkan oleh Wajib Pajak (WP) dalam rangka mendapatkan pengampunan pajak (tax amnesty) sebesar lebih dari Rp7,6 triliun, dalam tiga bulan pertama penerapan program amnesti pajak.
Pada saat yang sama, BNI juga mengelola dana repatriasi yang dialihkan wajib pajak dari luar negeri ke dalam negeri sebesar lebih dari Rp780,6 miliar pada produk-produk keuangan yang ditawarkan, baik di BNI maupun perusahaan-perusahaan anak.
Corporate Secretary BNI Kiryanto mengungkapkan, uang tebusan yang disetorkan melalui BNI dan BNI Syariah, selanjutnya telah diberikan kepada pemerintah melalui Ditjen Pajak Kemenkeu.
Dalam tiga bulan pertama pelaksanaan Tax Amnesty atau Periode I yang berakhir 30 September 2016 terdapat lebih dari 61.000 transaksi penyetoran uang tebusan melalui BNI dengan nilai Rp7,6 triliun.
(izz)
Lihat Juga :