BNI Gandeng KPK Kendalikan Gratifikasi

Senin, 17 Oktober 2016 - 18:20 WIB
BNI Gandeng KPK Kendalikan...
BNI Gandeng KPK Kendalikan Gratifikasi
A A A
JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan program pengendalian gratifikasi guna mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan BNI.

Penandatanganan komitmen ini merupakan momentum sangat penting bagi manajemen BNI dan seluruh insan BNI, karena dengan adanya penandatanganan komitmen diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dan Kode Etik (Code of Conduct) di BNI.

Direktur Utama BNI Achmad Baiquni mengatakan, langkah ini akan memperkuat program-program pengendalian gratifikasi yang sebelumnya sudah dilakukan di BNI.

"Pengendalian gratifikasi di BNI telah secara jelas dan tegas tertuang dalam Prinsip 46 sebagai tuntunan Perilaku Insan BNI dengan empat Nilai Budaya Kerja dan 6 (enam) Perilaku Utama, yang salah satunya adalah integritas," kata Baiquni saat penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi di Jakarta, Senin (17/10/2016)

Menurutnya, perseroan telah menerapkan beberapa program untuk upaya pengendalian gratifikasi, seperti penandatanganan pakta integritas oleh seluruh pegawai setiap awal tahun. Juga penandatanganan pakta integritas dalam proses pengadaan yang ditandatangani oleh panitia pengadaan, vendor atau rekanan, dan pejabat pemutus.

Selain itu, BNI juga telah memberikan imbauan kepada segenap pegawai terkait larangan gratifikasi menjelang hari raya keagamaan, menyusun SOP Benturan Kepentingan, pencantuman larangan gratifikasi di dalam Surat Keputusan Kredit, serta tersedianya sarana pelaporan terkait dugaan pelanggaran gratifikasi melalui Whistleblowing System.

Perseroan pun mengimplementasikan Know Your Employee (KYE) di setiap lini manajemen serta penetapan sanksi yang tegas untuk pelanggaran gratifikasi.

"Kami yakin penandatanganan komitmen ini akan mendorong BNI menjadi perusahaan yang lebih baik dan terkendali dalam penanganan praktik gratifikasi, sehingga keterbukaan dan akuntabilitas dalam kegiatan bisnis perusahaan dapat terimplementasi dengan baik," tutup dia.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Telisik Korupsi PT DI,...
Telisik Korupsi PT DI, KPK Panggil 2 Komisaris PT Dirgantara Indonesia
Kerugian Negara Capai...
Kerugian Negara Capai Rp100 Miliar, KPK Usut Pengadaan Laptop di PT INTI
KPK Warning Pejabat...
KPK Warning Pejabat Negara yang Kongkalikong dengan Swasta
KPK Geledah Kantor Bank...
KPK Geledah Kantor Bank Indonesia
KPK Bakal Periksa Komisaris...
KPK Bakal Periksa Komisaris PT Sambas Wijaya dalam Kasus Dugaan Korupsi
Berita Terkini
Pupuk Kaltim Dukung...
Pupuk Kaltim Dukung Pengembangan SDM melalui Olahraga
9 menit yang lalu
Pimpin BGN, Sudaryono...
Pimpin BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wakil Menteri Pertanian
16 menit yang lalu
Gejolak Global Meningkat,...
Gejolak Global Meningkat, Gubernur BI Prediksi Ekonomi Indonesia 2026 Tumbuh 4,9-5,7%
39 menit yang lalu
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Catat 10 Tahun Beruntun dengan Jumlah MDRT Terbanyak di RI
1 jam yang lalu
Tok! BI Tahan Suku Bunga...
Tok! BI Tahan Suku Bunga Acuan Juli 2026 di level 5,75 Persen
1 jam yang lalu
Contek Dubai, Airlangga...
Contek Dubai, Airlangga Sebut Pusat Financial Berada di Zona Ekonomi Khusus
1 jam yang lalu
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved