BNI Gandeng KPK Kendalikan Gratifikasi

Senin, 17 Oktober 2016 - 18:20 WIB
BNI Gandeng KPK Kendalikan...
BNI Gandeng KPK Kendalikan Gratifikasi
A A A
JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan program pengendalian gratifikasi guna mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan BNI.

Penandatanganan komitmen ini merupakan momentum sangat penting bagi manajemen BNI dan seluruh insan BNI, karena dengan adanya penandatanganan komitmen diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dan Kode Etik (Code of Conduct) di BNI.

Direktur Utama BNI Achmad Baiquni mengatakan, langkah ini akan memperkuat program-program pengendalian gratifikasi yang sebelumnya sudah dilakukan di BNI.

"Pengendalian gratifikasi di BNI telah secara jelas dan tegas tertuang dalam Prinsip 46 sebagai tuntunan Perilaku Insan BNI dengan empat Nilai Budaya Kerja dan 6 (enam) Perilaku Utama, yang salah satunya adalah integritas," kata Baiquni saat penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi di Jakarta, Senin (17/10/2016)

Menurutnya, perseroan telah menerapkan beberapa program untuk upaya pengendalian gratifikasi, seperti penandatanganan pakta integritas oleh seluruh pegawai setiap awal tahun. Juga penandatanganan pakta integritas dalam proses pengadaan yang ditandatangani oleh panitia pengadaan, vendor atau rekanan, dan pejabat pemutus.

Selain itu, BNI juga telah memberikan imbauan kepada segenap pegawai terkait larangan gratifikasi menjelang hari raya keagamaan, menyusun SOP Benturan Kepentingan, pencantuman larangan gratifikasi di dalam Surat Keputusan Kredit, serta tersedianya sarana pelaporan terkait dugaan pelanggaran gratifikasi melalui Whistleblowing System.

Perseroan pun mengimplementasikan Know Your Employee (KYE) di setiap lini manajemen serta penetapan sanksi yang tegas untuk pelanggaran gratifikasi.

"Kami yakin penandatanganan komitmen ini akan mendorong BNI menjadi perusahaan yang lebih baik dan terkendali dalam penanganan praktik gratifikasi, sehingga keterbukaan dan akuntabilitas dalam kegiatan bisnis perusahaan dapat terimplementasi dengan baik," tutup dia.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Telisik Korupsi PT DI,...
Telisik Korupsi PT DI, KPK Panggil 2 Komisaris PT Dirgantara Indonesia
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Kerugian Negara Capai...
Kerugian Negara Capai Rp100 Miliar, KPK Usut Pengadaan Laptop di PT INTI
KPK Warning Pejabat...
KPK Warning Pejabat Negara yang Kongkalikong dengan Swasta
KPK Geledah Kantor Bank...
KPK Geledah Kantor Bank Indonesia
KPK Bakal Periksa Komisaris...
KPK Bakal Periksa Komisaris PT Sambas Wijaya dalam Kasus Dugaan Korupsi
Berita Terkini
Dasco Panggil Menkeu...
Dasco Panggil Menkeu dan Gubernur BI: Evaluasi Perkembangan Ekonomi
47 menit yang lalu
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
3 jam yang lalu
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
3 jam yang lalu
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
13 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
14 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
15 jam yang lalu
Infografis
7 Kapolda Jebolan Akpol...
7 Kapolda Jebolan Akpol 1994, Ada Mantan Direktur KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved