Pemerintah Tetapkan PLTU Cirebon sebagai Objek Vital Nasional

Jum'at, 21 Oktober 2016 - 20:29 WIB
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan PLTU Cirebon sebagai Objek Vital Nasional
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahwa PLTU Cirebon sebagai objek vital nasional (Obvitnas). Hal ini setelah melalui sejumlah kajian dan evaluasi lewat mekanisme tim Objek Vital Nasional.

Penetapan ini dituangkan dalam SK Menteri ESDM No 7102/K/93/MEM/2016 tertanggal 20 September 2016. SK secara simbolis diserahkan oleh Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian ESDM Zainal Arifin kepada Wakil Direktur PT Cirebon Electric Power Heru Dewanto.

Heru menyatakan, status Obvitnas merupakan bentuk pengakuan pemerintah, dan bentuk komitmen pemerintah pada pembangunan infrastruktur nasional. "Kami berkomitmen menjadi pembangkit listrik yang paling reliable, yang mampu secara konsisten memberikan supply listrik kepada PLN untuk menjamin pasokan listrik di Grid Jamali," kata dia dalam rilisnya, Jumat (21/10/2016).

Pihaknya berkomitmen menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat, tidak hanya sekadar berada di antara masyarakat. Untuk itu saat ini sedang melakukan kajian ulang CSR untuk memastikan program tersebut mengena, sesuai kebutuhan masyarakat.

"Kami ingin memaksimalkan kontribusi kepada masyarakat dan menjadi bagian yang memberikan makna bagi perekonomian daerah dan kehidupan masyarakat. Dalam program 35.000 MW yang diinisiasi Presiden Joko Widodo, PLTU Cirebon adalah PLTU pertama yang menandatangani Power Purchase Agreement (PPA) dengan PLN," tuturnya.

PPA ini ditandatangani untuk ekspansi PLTU tahap 2 dengan kapasitas lebih besar, 1x1000MW. Dengan kapasitas 1x660MW PLTU Cirebon menambah pasokan listrik 500 GWH per tahunnya dan menjadikan PLTU Cirebon sebagai penopang utama grid Jawa-Bali-Madura.

"Tidak mudah mendapatkan status Obvitnas, karena prosesnya panjang. Kami ucapkan Selamat kepada PT Cirebon Electric Power. Obvitnas berarti negara sudah masuk dan wajib bertanggung jawab. Negara tidak akan menetapkan apabila infrastruktur ini tidak menyangkut hajat hidup orang banyak," tegas Zainal.

Saat ini, ada 303 kawasan dalam lingkup ESDM yang memiliki status obvitns. Selain hak untuk mendapatkan pengamanan yang lebih maksimal, perusahaan yang mendapatkan status Obvitnas juga memiliki sejumlah kewajiban, di antaranya wajib menyerahkan laporan tertulis kepada Kementerian ESDM setiap enam bulan.

Status obvitnas berlaku untuk lima tahun. Di mana, Kementerian ESDM akan melakukan pengkajian ulang secara berkala dalam kurun waktu tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, status Obvitnas dapat dicabut sewaktu-waktu.

Menurut Heru, status obvitnas merupakan bukti PT CEP telah melaksanakan kewajiban-kewajibannya. "Obvitnas tidak akan diberikan apabila kita masih ada masalah lahan. Misalnya menyerobot lahan warga atau masih ada masalah lingkungan hidup atau social atau tidak melakukan CSR, tidak akan dapat itu," tandas Heru.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
PLTU Barru OMU Berkomitmen...
PLTU Barru OMU Berkomitmen Catatkan Performa Optimal
PLTU Barru 2 Sukses...
PLTU Barru 2 Sukses Laksanakan Tahapan Backfeeding
Kantongi SLO, PLTA Poso...
Kantongi SLO, PLTA Poso Dukung Transisi ke Energi Terbarukan
PLN Bakal Lakukan Steam...
PLN Bakal Lakukan Steam Blow Proyek PLTU Sulsel Barru-2
Banjir Terjang Lokasi...
Banjir Terjang Lokasi Proyek PLTU Suralaya Akibat Curah Hujan Tinggi
Pakai Teknologi Ramah...
Pakai Teknologi Ramah Lingkungan, 3 PLTU PLN Grup Raih Penghargaan
Berita Terkini
Akar Pelemahan Rupiah...
Akar Pelemahan Rupiah Dibeberkan Chatib Basri, Kredibilitas Fiskal Jadi Kunci
13 menit yang lalu
Purbaya: Kebijakan Fiskal...
Purbaya: Kebijakan Fiskal 2027 Diarahkan Dorong Ekonomi Makin Tinggi, Rakyat Sejahtera Lebih Cepat
1 jam yang lalu
Anggaran Sekolah Rakyat...
Anggaran Sekolah Rakyat di Jember Tembus Rp221 Miliar, Punya Lapangan Bola Standar FIFA
2 jam yang lalu
Darurat Rupiah, BI Kembali...
Darurat Rupiah, BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 5,50% dan Rilis 4 Operasi Moneter
2 jam yang lalu
Kenaikan Kurs Dolar...
Kenaikan Kurs Dolar dan Harga Energi Hantam Industri Galangan Kapal Nasional
3 jam yang lalu
Begini Hasil Pertemuan...
Begini Hasil Pertemuan Dasco dan Bos Himbara, Dirut BNI: Fundamental Bagus, Tak Perlu Cemas
3 jam yang lalu
Infografis
10 Tokoh Dianugerahi...
10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved