Pemerintah Tetapkan PLTU Cirebon sebagai Objek Vital Nasional

Jum'at, 21 Oktober 2016 - 20:29 WIB
Pemerintah Tetapkan PLTU Cirebon sebagai Objek Vital Nasional
Pemerintah Tetapkan PLTU Cirebon sebagai Objek Vital Nasional
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahwa PLTU Cirebon sebagai objek vital nasional (Obvitnas). Hal ini setelah melalui sejumlah kajian dan evaluasi lewat mekanisme tim Objek Vital Nasional.

Penetapan ini dituangkan dalam SK Menteri ESDM No 7102/K/93/MEM/2016 tertanggal 20 September 2016. SK secara simbolis diserahkan oleh Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian ESDM Zainal Arifin kepada Wakil Direktur PT Cirebon Electric Power Heru Dewanto.

Heru menyatakan, status Obvitnas merupakan bentuk pengakuan pemerintah, dan bentuk komitmen pemerintah pada pembangunan infrastruktur nasional. "Kami berkomitmen menjadi pembangkit listrik yang paling reliable, yang mampu secara konsisten memberikan supply listrik kepada PLN untuk menjamin pasokan listrik di Grid Jamali," kata dia dalam rilisnya, Jumat (21/10/2016).

Pihaknya berkomitmen menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat, tidak hanya sekadar berada di antara masyarakat. Untuk itu saat ini sedang melakukan kajian ulang CSR untuk memastikan program tersebut mengena, sesuai kebutuhan masyarakat.

"Kami ingin memaksimalkan kontribusi kepada masyarakat dan menjadi bagian yang memberikan makna bagi perekonomian daerah dan kehidupan masyarakat. Dalam program 35.000 MW yang diinisiasi Presiden Joko Widodo, PLTU Cirebon adalah PLTU pertama yang menandatangani Power Purchase Agreement (PPA) dengan PLN," tuturnya.

PPA ini ditandatangani untuk ekspansi PLTU tahap 2 dengan kapasitas lebih besar, 1x1000MW. Dengan kapasitas 1x660MW PLTU Cirebon menambah pasokan listrik 500 GWH per tahunnya dan menjadikan PLTU Cirebon sebagai penopang utama grid Jawa-Bali-Madura.

"Tidak mudah mendapatkan status Obvitnas, karena prosesnya panjang. Kami ucapkan Selamat kepada PT Cirebon Electric Power. Obvitnas berarti negara sudah masuk dan wajib bertanggung jawab. Negara tidak akan menetapkan apabila infrastruktur ini tidak menyangkut hajat hidup orang banyak," tegas Zainal.

Saat ini, ada 303 kawasan dalam lingkup ESDM yang memiliki status obvitns. Selain hak untuk mendapatkan pengamanan yang lebih maksimal, perusahaan yang mendapatkan status Obvitnas juga memiliki sejumlah kewajiban, di antaranya wajib menyerahkan laporan tertulis kepada Kementerian ESDM setiap enam bulan.

Status obvitnas berlaku untuk lima tahun. Di mana, Kementerian ESDM akan melakukan pengkajian ulang secara berkala dalam kurun waktu tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, status Obvitnas dapat dicabut sewaktu-waktu.

Menurut Heru, status obvitnas merupakan bukti PT CEP telah melaksanakan kewajiban-kewajibannya. "Obvitnas tidak akan diberikan apabila kita masih ada masalah lahan. Misalnya menyerobot lahan warga atau masih ada masalah lingkungan hidup atau social atau tidak melakukan CSR, tidak akan dapat itu," tandas Heru.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7397 seconds (0.1#10.140)