Pemerintah Akan Pangkas Lapisan Tarif Cukai Secara Bertahap
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung pengurangan lapisan (layer) tarif cukai agar lebih sederhana. Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno menyatakan dirinya setuju dengan pengurangan lapisan tarif cukai yang sebelumnya terdapat 12 layer menjadi 8 atau 9 layer pada tahun 2018 mendatang.
“Memang lapisan cukai harus dibuat lebih sederhana, saya yakin dengan layer yang lebih sederhana tingkat kepatuhannya juga akan semakin tinggi, karena orang tidak ingin berurusan dengan sesuatu yang rumit,” ujar Hendrawan saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (22/10/2016).
Hendrawan menilai perampingan layer tarif cukai yang dilakukan bertahap hingga menyisakan 8 atau 9 lapisan pada 2018 sudah cukup ideal, namun penyederhanaan lain tetap memungkinkan untuk dilakukan.
“Untuk saat ini pengurangan menjadi 8 layer itu sudah cukup ideal, karena tidak mungkin juga langsung turun menjadi 6 layer secara cepat,” lanjutnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyebutkan, pengurangan lapisan tarif cukai akan dilakukan secara bertahap. Sepanjang 2017, pemerintah akan mengecilkan gap antar lapisan untuk tarif cukai rokok, sebelum memangkas sejumlah layer pada 2018.
Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan produsen untuk menyesuaikan tarif cukai dengan tipe rokok, klasifikasi usaha berdasarkan jumlah produksi, dan harga jual eceran (HJE) minimum.
"Kami rencanakan layer ke depan akan makin kecil, saat ini ada 12 layer. Nanti 2017, kami mengecilkan gap antar layer tapi tetap sama 12. Mulai 2018, kami akan kurangi layer mungkin jadi 9 atau 8 lapisan," ujar Heru.
Menurutnya, pemerintah dengan kebijakan ini berharap jangan sampai layer ini dimanfaatkan menukar pita cukai dari harga murah di tempelkan ke harga rokok yang lebih mahal.
“Memang lapisan cukai harus dibuat lebih sederhana, saya yakin dengan layer yang lebih sederhana tingkat kepatuhannya juga akan semakin tinggi, karena orang tidak ingin berurusan dengan sesuatu yang rumit,” ujar Hendrawan saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (22/10/2016).
Hendrawan menilai perampingan layer tarif cukai yang dilakukan bertahap hingga menyisakan 8 atau 9 lapisan pada 2018 sudah cukup ideal, namun penyederhanaan lain tetap memungkinkan untuk dilakukan.
“Untuk saat ini pengurangan menjadi 8 layer itu sudah cukup ideal, karena tidak mungkin juga langsung turun menjadi 6 layer secara cepat,” lanjutnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyebutkan, pengurangan lapisan tarif cukai akan dilakukan secara bertahap. Sepanjang 2017, pemerintah akan mengecilkan gap antar lapisan untuk tarif cukai rokok, sebelum memangkas sejumlah layer pada 2018.
Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan produsen untuk menyesuaikan tarif cukai dengan tipe rokok, klasifikasi usaha berdasarkan jumlah produksi, dan harga jual eceran (HJE) minimum.
"Kami rencanakan layer ke depan akan makin kecil, saat ini ada 12 layer. Nanti 2017, kami mengecilkan gap antar layer tapi tetap sama 12. Mulai 2018, kami akan kurangi layer mungkin jadi 9 atau 8 lapisan," ujar Heru.
Menurutnya, pemerintah dengan kebijakan ini berharap jangan sampai layer ini dimanfaatkan menukar pita cukai dari harga murah di tempelkan ke harga rokok yang lebih mahal.
(ven)