Begini Aturan Main Surat Berharga Komersial Baru

Senin, 24 Oktober 2016 - 14:54 WIB
Begini Aturan Main Surat...
Begini Aturan Main Surat Berharga Komersial Baru
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyatakan akan segera memperbaiki aturan main Surat Berharga Komersial (SBK) yang baru. Salah satu peraturan anyar tersebut terkait kelengkapan data.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan, aturan pencatatan SBK pada 1998 silam masih belum maksimal. Sehingga, saat ini setiap data yang ada diumumkan setiap bulan.

"Kalau dulu itu, kalau bicara kondisi 1998 itu pencatatan memang belum baik. Mengenai ULN korporasi saja dulu kami enggak punya data, sekarang setiap bulan selalu diumumkan," ujarnya di Jakarta, Senin (24/10/2016).

Mirza menjelaskan, sekarang sudah ada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang akan memberikan informasi lengkap terkait instrumen pendanaan. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mengatur pelaksanaannya dengan baik.

"Demikian pula penerbitan surat berharga. Kan sekarang sudah ada KSEI, kita sudah tahu NCD berapa, berapa MTN yang sudah terbit. MTN pun nanti akan diatur oleh teman-teman OJK. Jadi, pencatatan lebih baik," katanya.

Selain itu, lanjut Mirza, perusahaan yang akan menerbitkan SBK akan terlebih dulu di-rating. Hal itu dilakukan agar investor mendapat kepastian dari uang yang diinvestasikan.

"Dulu enggak ada rating dan dulu perusahaan rating tidak eksis. Sekarang perusahaan rating sudah bersedia, investor juga sudah punya tenaga ahli. Sehingga perlindungan terhadap investor ada rating, pencatatan ada KSEI," pungkasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Banyak Beud! Uang Beredar...
Banyak Beud! Uang Beredar Tembus Rp6.900,0 Triliun
BI Beli Surat Berharga...
BI Beli Surat Berharga Syariah Negara Rp1,7 Triliun
Bank Sentral Siapkan...
Bank Sentral Siapkan Instrumen Investasi Berjangka Pendek
Pertama di Indonesia,...
Pertama di Indonesia, BNI Terbitkan AT-1 Bond
BRI Terbitkan Surat...
BRI Terbitkan Surat Berharga Komersial, Perkuat Likuiditas dan Dukung Pendalaman Pasar Keuangan Nasional
BI Pembeli Siaga, Bisa...
BI Pembeli Siaga, Bisa Beli SBN di Pasar Perdana hingga 2021
Berita Terkini
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
1 jam yang lalu
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
2 jam yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
3 jam yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
3 jam yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
4 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved