BI Beli Surat Berharga Syariah Negara Rp1,7 Triliun
Rabu, 22 April 2020 - 22:35 WIB
loading...
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan sepakat untuk membeli surat utang pemerintah di pasar perdana. Dalam lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Bank Indonesia melakukan pembelian sebesar Rp1,7 triliun.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menerangkan BI sebagai noncompetitive bidder telah membeli SBSN sebesar Rp1,7 triliun dari total Rp9,98 triliun yang dimenangkan.
Perry menerangkan SBSN tersebut dilelang dengan besaran Rp7 triliun dengan maksimal target adalah Rp14 triliun, dimana incoming bit-nya Rp18,8 triliun atau sekira 2,7 kali lipat.
"BI hanya sebagai last resort. BI jadi noncompetitive bidder," tegas Perry dalam video konferensi, Rabu (22/4/2020).
Dia melanjutkan BI sebagai last resort hanya menyerap sebagian kecil. Berdasarkan aturan yang diterbitkan Menteri Keuangan, BI hanya boleh menyerap SBSN 30% dan SBN 25%.
Penyerapan SBN dan SBSN oleh Bank Indonesia di pasar perdana ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 38/2020.
Dalam salah satu pasal, pembelian SBN oleh BI dilakukan setelah adanya kesepakatan antara pemerintah dengan BI dengan mempertimbangkan kondisi pasar SBN, pengaruh terhadap inflasi, dan jenis SBN yang hendak dibeli.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menerangkan BI sebagai noncompetitive bidder telah membeli SBSN sebesar Rp1,7 triliun dari total Rp9,98 triliun yang dimenangkan.
Perry menerangkan SBSN tersebut dilelang dengan besaran Rp7 triliun dengan maksimal target adalah Rp14 triliun, dimana incoming bit-nya Rp18,8 triliun atau sekira 2,7 kali lipat.
"BI hanya sebagai last resort. BI jadi noncompetitive bidder," tegas Perry dalam video konferensi, Rabu (22/4/2020).
Dia melanjutkan BI sebagai last resort hanya menyerap sebagian kecil. Berdasarkan aturan yang diterbitkan Menteri Keuangan, BI hanya boleh menyerap SBSN 30% dan SBN 25%.
Penyerapan SBN dan SBSN oleh Bank Indonesia di pasar perdana ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 38/2020.
Dalam salah satu pasal, pembelian SBN oleh BI dilakukan setelah adanya kesepakatan antara pemerintah dengan BI dengan mempertimbangkan kondisi pasar SBN, pengaruh terhadap inflasi, dan jenis SBN yang hendak dibeli.
Lihat Juga :