Bank DKI Permudah Pembayaran Uji Kir dengan JakMobile
A
A
A
JAKARTA - Bank DKI terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada nasabah, khususnya kepada wajib pajak terkait dengan pembayaran uji kir. Kini, para nasabah Bank DKI bisa membayar uji kir dengan menggunakan JakMobile Bank DKI (mobile banking) dan virtual account.
Corporate Secretary Bank DKI, Zulfarshah mengatakan, pembayaran uji kir melalui digital channel Bank DKI ini merupakan bentuk dukungan Bank DKI terhadap less cash society yang didorong oleh Pemprov DKI.
"Pembayaran uji kir ini juga merupakan dukungan Bank DKI terhadap penerimaan pendapatan asli daerah melalui retribusi," ujar Zulfarshah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (3/11/2016).
Selain JakMobile Bank DKI, pembayaran uji kir bisa dilakukan bisa dilakukan melalui loket drive thru atau dengan menggunakan ATM Bank DKI, virtual account Bank DKI dan dapat dibayarkan melalui ATM bank lainnya.
Ia menambahkan mekanisme pembayaran uji kir melalui Bank DKI sangat mudah dan cepat. Pertama, wajib pajak cukup datang beserta kendaraannya ke loket drive thru yang ada di Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) kir untuk melakukan pendaftaran uji kir. Selanjutnya, wajib pajak melakukan pembayaran di loket drive thru atau via ATM dan aplikasi JakMobile Bank DKI.
Setelah mendapatkan resi atau bukti pembayaran, kendaraan wajib pajak akan dilakukan cek identifikasi, uji visual dan pengujian teknis layak jalan. Proses terakhir, wajib pajak dapat langsung mengambil hasil uji kendaraannya di loket drive thru.
Untuk memudahkan proses pendaftaran uji KIR, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, belum lama ini meresmikan aplikasi booking online dan drive thru uji kir. Tujuannya mempermudah proses pendaftaran uji kir dikarenakan terjadinya lonjakan jumlah kendaraan yang melakukan uji kir.
Adanya aplikasi booking online ini diharapkan dapat memangkas alur birokrasi serta mempercepat pengurusan uji kir bagi kendaraan.
Penerapan kir elektronik ini merupakan bagian upaya dari Pemprov DKI bekerja sama dengan Bank DKI sebagai transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Corporate Secretary Bank DKI, Zulfarshah mengatakan, pembayaran uji kir melalui digital channel Bank DKI ini merupakan bentuk dukungan Bank DKI terhadap less cash society yang didorong oleh Pemprov DKI.
"Pembayaran uji kir ini juga merupakan dukungan Bank DKI terhadap penerimaan pendapatan asli daerah melalui retribusi," ujar Zulfarshah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (3/11/2016).
Selain JakMobile Bank DKI, pembayaran uji kir bisa dilakukan bisa dilakukan melalui loket drive thru atau dengan menggunakan ATM Bank DKI, virtual account Bank DKI dan dapat dibayarkan melalui ATM bank lainnya.
Ia menambahkan mekanisme pembayaran uji kir melalui Bank DKI sangat mudah dan cepat. Pertama, wajib pajak cukup datang beserta kendaraannya ke loket drive thru yang ada di Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) kir untuk melakukan pendaftaran uji kir. Selanjutnya, wajib pajak melakukan pembayaran di loket drive thru atau via ATM dan aplikasi JakMobile Bank DKI.
Setelah mendapatkan resi atau bukti pembayaran, kendaraan wajib pajak akan dilakukan cek identifikasi, uji visual dan pengujian teknis layak jalan. Proses terakhir, wajib pajak dapat langsung mengambil hasil uji kendaraannya di loket drive thru.
Untuk memudahkan proses pendaftaran uji KIR, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, belum lama ini meresmikan aplikasi booking online dan drive thru uji kir. Tujuannya mempermudah proses pendaftaran uji kir dikarenakan terjadinya lonjakan jumlah kendaraan yang melakukan uji kir.
Adanya aplikasi booking online ini diharapkan dapat memangkas alur birokrasi serta mempercepat pengurusan uji kir bagi kendaraan.
Penerapan kir elektronik ini merupakan bagian upaya dari Pemprov DKI bekerja sama dengan Bank DKI sebagai transparansi pengelolaan keuangan daerah.
(ven)