Pengampunan Pajak Kembali Sasar Pejabat Pemerintah
A
A
A
PALEMBANG - Program pengampunan pajak yang sudah memasuki periode kedua kian digencarkan. Kantor Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung yang kembali menyisir kalangan pejabat pemerintah.
Kepala Ditjen Pajak Sumsel, Ismiransyah M Zain mengatakan sosialisasi pengampunan pajak ini merupakan kali kedua di lingkungan Pemprov. Tujuannya ingin meningkatkan pemahaman program amnesti pajak dan memudahkan wajib pajak. “Pekan depan,
Ditjen Pajak kembali melakukan sosialisasi di Sekretariat Daerah dan Pemerintah Kota. Seluruh elemen pemerintah diundang, mulai dari tingkat lurah, camat, hingga lainnya untuk mengikuti sosialisasi program pengampunan pajak,” ujarnya, Minggu (6/11/2016).
Ia mengatakan sosialisasi di kalangan pemerintah ini, sasarannya bukan pada pajak pribadi. Akan tetapi pada pajak-pajak kepemilikan lainnya, yang masuk dalam kategori pengampunan pajak. Meski pada sosialisasi sebelumnya sudah cukup efektif. Mengingat, potensi pajak di kalangan pegawai pemerintah juga sudah cukup besar.
“Targetnya bukan pajak pribadi, karena rata-rata pegawai sudah patuh akibat sistem pajak penghasilan yang dilakukan pemerintah sudah tertib. Namun kan pegawai ini biasanya memiliki potensi lain, seperti warisan, harta keluarga (suami-isteri) dan pajak usaha dan lainnya,” ujarnya.
Sehingga sosialisasi pada kalangan pegawai ini lebih tepatnya menggali potensi pajak yang mungkin tidak tertib yang dimiliki selama ini. Apalagi, banyak pegawai mengunjungi ruang layanan pajak berkonsultasi mengenai potensi pahak lainnya.
Ia pun menegaskan program pengampunan pajak merupakan hak dari wajib pajak. Pemerintah hanya memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menaati kewajibannya. Program amnesti pajak yang berlangsung hanya sembilan bulan ini, memberikan pengampunan bagi wajib pajak dalam penertiban objek-objek pajak mereka yang tidak terlapor selama ini.
“Bukan sifatnya mengikat, namun Ditjen mendorong wajib pajak untuk lebih tertib akan pajak mereka. Apalagi pajak menjadi sumber pendapatan pemerintah yang menyokong pembangunan,” tukasnya.
Sebagai informasi, pada periode pertama amnesti pajak, Ditjen Pajak Sumsel dan Babel berhasil mengumpulkan Rp795,6 miliar yang berasal dari 9.221 surat pengakuan hak (SPH) dari wajib pajak perseorangan dan badan.
Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan Kanwil DJP Sumsel Babel, Yusrinah mengatakan, pelaksanaan sosialisasi pada pejabat pemerintah akan digelar Selasa (8/11) nanti. Pelaksanaan bekerja sama dengan Pemerintah kota Palembang. “Sosialisasi pada kalangan pemerintah sudah beberapa kali dilaksanakan tapi Ditjen tidak bisa menjabarkan jumlah pegawai yang mengikuti tax amnesty. Karena data wajib pajak dalam program tax amnesty dirahasiakan,” ungkapnya.
Kepala Ditjen Pajak Sumsel, Ismiransyah M Zain mengatakan sosialisasi pengampunan pajak ini merupakan kali kedua di lingkungan Pemprov. Tujuannya ingin meningkatkan pemahaman program amnesti pajak dan memudahkan wajib pajak. “Pekan depan,
Ditjen Pajak kembali melakukan sosialisasi di Sekretariat Daerah dan Pemerintah Kota. Seluruh elemen pemerintah diundang, mulai dari tingkat lurah, camat, hingga lainnya untuk mengikuti sosialisasi program pengampunan pajak,” ujarnya, Minggu (6/11/2016).
Ia mengatakan sosialisasi di kalangan pemerintah ini, sasarannya bukan pada pajak pribadi. Akan tetapi pada pajak-pajak kepemilikan lainnya, yang masuk dalam kategori pengampunan pajak. Meski pada sosialisasi sebelumnya sudah cukup efektif. Mengingat, potensi pajak di kalangan pegawai pemerintah juga sudah cukup besar.
“Targetnya bukan pajak pribadi, karena rata-rata pegawai sudah patuh akibat sistem pajak penghasilan yang dilakukan pemerintah sudah tertib. Namun kan pegawai ini biasanya memiliki potensi lain, seperti warisan, harta keluarga (suami-isteri) dan pajak usaha dan lainnya,” ujarnya.
Sehingga sosialisasi pada kalangan pegawai ini lebih tepatnya menggali potensi pajak yang mungkin tidak tertib yang dimiliki selama ini. Apalagi, banyak pegawai mengunjungi ruang layanan pajak berkonsultasi mengenai potensi pahak lainnya.
Ia pun menegaskan program pengampunan pajak merupakan hak dari wajib pajak. Pemerintah hanya memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menaati kewajibannya. Program amnesti pajak yang berlangsung hanya sembilan bulan ini, memberikan pengampunan bagi wajib pajak dalam penertiban objek-objek pajak mereka yang tidak terlapor selama ini.
“Bukan sifatnya mengikat, namun Ditjen mendorong wajib pajak untuk lebih tertib akan pajak mereka. Apalagi pajak menjadi sumber pendapatan pemerintah yang menyokong pembangunan,” tukasnya.
Sebagai informasi, pada periode pertama amnesti pajak, Ditjen Pajak Sumsel dan Babel berhasil mengumpulkan Rp795,6 miliar yang berasal dari 9.221 surat pengakuan hak (SPH) dari wajib pajak perseorangan dan badan.
Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan Kanwil DJP Sumsel Babel, Yusrinah mengatakan, pelaksanaan sosialisasi pada pejabat pemerintah akan digelar Selasa (8/11) nanti. Pelaksanaan bekerja sama dengan Pemerintah kota Palembang. “Sosialisasi pada kalangan pemerintah sudah beberapa kali dilaksanakan tapi Ditjen tidak bisa menjabarkan jumlah pegawai yang mengikuti tax amnesty. Karena data wajib pajak dalam program tax amnesty dirahasiakan,” ungkapnya.
(ven)