Pengusaha Keluhkan Ketidakpastian Restitusi Pajak Batu Bara
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mendesak pemerintah segera menyelesaikan persoalan restitusi pajak para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi III. Pasalnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa batu bara tidak termasuk barang kena pajak (BKP) dinilai tidak konsisten.
Alasannya PKP2B Generasi III menyatakan bahwa batu bara termasuk kategori BKP sehingga tidak memberikan kepastian hukum. “Saat ini amandemen PKP2B tengah dilakukan jangan sampai menghalangi PKP2B mendapatkan restitusi pajak. Masih ada hak restitusi perusahaan PKP2B sebelum amandemen kontrak harus diselesaikan,” ujar Direktur Eksekutif APBI Supriatna Suhala, di Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Dia meminta hak restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) para pemegang PKP2B Generasi III segera mendapatan kepastian sebelum kontraknya di amandemen. Berdasarkan ketentuan Kementerian ESDM amandemen PKP2B akan selesai akhir tahun ini.
“Tidak adanya kepastian itu, pelaku usaha ada yang mendapatkan restitusi dan ada yang tidak. Diskriminasi ini harus segera diselesaikan karena menyebabkan ketidakpastian,” ujarnya.
Diharapkan pemerintah segera menerbitkan aturan berkeadilan terhadap pelaku usaha pemegang PKP2B sehingga mempunyai kesamaan terhadap aturan yang berlaku. “Ini bukan masalah uang, akan tetapi pelaku usaha melihat tidak ada perlakukan yang sama,” tandasnya
Saat ini terdapat 55 pemegang PKP2B Generasi III yang 37 di antaranya berstatus operasi produksi dan sisanya masih pada tahap pra produksi atau eksplorasi. Perusahaan PKP2B Generasi III dikenakan dana hasil penjualan batu bara berupa royalti dan dana pengembangan batu bara sebesar 13,5% serta pajak penghasilan 30%.
Alasannya PKP2B Generasi III menyatakan bahwa batu bara termasuk kategori BKP sehingga tidak memberikan kepastian hukum. “Saat ini amandemen PKP2B tengah dilakukan jangan sampai menghalangi PKP2B mendapatkan restitusi pajak. Masih ada hak restitusi perusahaan PKP2B sebelum amandemen kontrak harus diselesaikan,” ujar Direktur Eksekutif APBI Supriatna Suhala, di Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Dia meminta hak restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) para pemegang PKP2B Generasi III segera mendapatan kepastian sebelum kontraknya di amandemen. Berdasarkan ketentuan Kementerian ESDM amandemen PKP2B akan selesai akhir tahun ini.
“Tidak adanya kepastian itu, pelaku usaha ada yang mendapatkan restitusi dan ada yang tidak. Diskriminasi ini harus segera diselesaikan karena menyebabkan ketidakpastian,” ujarnya.
Diharapkan pemerintah segera menerbitkan aturan berkeadilan terhadap pelaku usaha pemegang PKP2B sehingga mempunyai kesamaan terhadap aturan yang berlaku. “Ini bukan masalah uang, akan tetapi pelaku usaha melihat tidak ada perlakukan yang sama,” tandasnya
Saat ini terdapat 55 pemegang PKP2B Generasi III yang 37 di antaranya berstatus operasi produksi dan sisanya masih pada tahap pra produksi atau eksplorasi. Perusahaan PKP2B Generasi III dikenakan dana hasil penjualan batu bara berupa royalti dan dana pengembangan batu bara sebesar 13,5% serta pajak penghasilan 30%.
(akr)