Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Jadi Sasaran Tax Amnesty

Kamis, 10 November 2016 - 15:03 WIB
Pedagang Pasar Induk...
Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Jadi Sasaran Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan sosialisasi terhadap program pengampunan pajak atau tax amnesty, ke seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Kali ini, giliran pedagang di Pasar Induk Kramat Jati yang diimbau ikut amnesti pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, amnesti pajak juga menjadi kesempatan untuk para pedagang yang selama ini belum memenuhi kewajibannya membayar pajak. Apalagi, tak jarang pula pedagang yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"‎Bapak-bapak selama ini mungkin sebagian nggak pernah bayar pajak walaupun tahu ada kewajiban bayar pajak," katanya di Gedung Serbaguna Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Hestu menuturkan, membayar pajak adalah kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI). Nantinya, pajak yang disetorkan oleh masyarakat Indonesia akan digunakan untuk membangun Indonesia.

"Duitnya dipakai untuk bikin jalan, bendungan, membiayai pendidikan Indonesia. Bapak-bapak kalau anak dan cucunya sekolah di negeri itu duitnya dari pajak, BPJS juga. Semuanya dari duit pajak. Kita punya polisi tentara itu uangnya dari pajak. Jadi perlu bayar pajak," tutur dia.

‎Direktur Keuangan PD Pasar Jaya Ramses Butarbutar menambahkan, dialog amnesti pajak ini diikuti setidaknya oleh 450 pedagang yang berada di area timur Pasar Induk Kramatjati. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pedagang menjadi paham dan 'melek' informasi mengenai amnesti pajak dan kewajiban membayar pajak.

"‎Jadi besar harapan saya, program ini dapat berjalan baik. Kita berharap dengan dialog ini akan dapat memberikan dampak positif. Tidak hanya mendengar dari teman dan news. Tapi ada dialog juga," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9707 seconds (0.1#10.140)